PENGANTAR BISNIS
KELAS : 1EB21
NAMA
|
NPM
|
AQLI AULIAWATI
|
21212022
|
FIKRIA ADDINA
|
22212950
|
INTAN RISMAR MASYITOH
|
23212754
|
PUTRI ARISTYA DEVI
|
25212756
|
RESTI JENITA
|
26212147
|
Tugas Minggu ke-10
1.
Sebutkan
Langkah-langkah Perusahaan dalam Merekrut Karyawan, Pegawai !
1.
Mengidentifikasi
jabatan yang lowong dan berapa jumlah tenaga yang diperlukan
Proses rekruitmen dimulai saat adanya
bidang pekerjaan baru di perusahaan, karyawan dipindahkan atau dipromosikan ke
posisi lain, mengajukan permintaan pengunduran diri, adanya PHK, atau karena
pensiun yang direncanakan. Dengan melihat dinamika dari beberapa hal tersebut
dan mencocokkannya dengan perencanaan sumber daya manusia yang sudah tersusun
(jika ada) maka akan diketahui jabatan apa saja yang sedang lowong dan berapa
jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan untuk mengisi jabatan tersebut.
2.
Mencari
informasi jabatan melalui analisa jabatan
Untuk memperoleh uraian jabatan (job
description) dan spesifikasi jabatan (job spessification).
Persyaratan jabatan harus dibuat secara hati-hati dan sejelas mungkin agar
dalam penerapannya nanti tidak ditemui kekaburan-kekaburan yang mengganggu
proses selanjutnya.
3.
Jika persyaratan
jabatan telah tersusun, maka langkah berikutnya adalah menentukan dimana
kandidat yang tepat harus dicari
Dua alternative untuk mencari kandidat
yakni dari dalam perusahaan atau dari luar perusahaan. Jika diambil dari dalam,
apabila kebutuhan staf untuk masa yang akan datang telah direncanakan, maka
perlu juga diketahui siapa kira-kira karyawan yang ada saat ini yang dapat
dipindahkan atau dipromosikan. Jika kandidat harus dicari dari luar perusahaan
maka perlu dipertimbangan dengan cermat metode rekrutmen yang tepat untuk
mendaptkan kandidat tersebut.
4.
Memilih
metode-metode rekrutmen yang paling tepat untuk jabatan
Ada banyak metode rekrutmen yang dapat
dipilih oleh perusahaan dalam melakukan rekrutmen seperti iklan, employee
referrals, walk-ins & write-ins, Depnakertrans, perusahaan pencari
tenaga kerja, lembaga pendidikan, organisasi buruh.
5.
Memanggil
kandidat-kandidat yang dianggap memenuhi persyaratan Jabatan
Mengumpulkan berkas-berkas lamaran
mereka, dan meminta mereka mengisi formulir lamaran pekerjaan yang telah
disediakan untuk selanjutnya diproses dalam tahap seleksi.
6.
Menyaring /
menyeleksi kandidat
Prosedur seleksi perlu dilakukan jika:
1) pelaksanaan tugas pada jabatan yang akan diisi memerlukan ciri-ciri fisik
dan psikis tertentu yang tidak dimiliki oleh setiap orang; 2) lebih banyak
kandidat yang tersedia dibandingkan jumlah jabatan yang akan diisi. Ada banyak
teknik atau metode seleksi yang dapat digunakan oleh perusahaan.
Hal terpenting untuk diperhatikan
adalah bahwa masing-masing teknik seleksi mengukur karaktristik tertentu,
sehingga akan memberi informasi yang berbeda-beda mengenai kandidat.
Pemilihan suatu teknik/metode
sebagai predictor dalam prosedur seleksi sangat tergantung
pada: ciri-ciri pekerjaan, validitas dan reliabilitas metode, persentase calon
yang terseleksi, dan biaya penggunaan teknik tertentu. Beberapa teknik seleksi
yang sering digunakan adalah formulir lamaran, data biografi, referensi dan
rekomendasi, wawancara, test kemampuan dan kepribadian, test fisik/fisiologis,
test simulasi pekerjaan dan assessment center.
7.
Membuat
penawaran kerja
Setelah proses seleksi dianggap cukup
dan petugas rekrutmen sudah dapat menentukan kandidat terbaik untuk jabatan
tertentu, maka selanjutnya perlu dipersiapkan penawaran kerja. Termasuk disini
adalah mempersiapkan perjanjian kerja (KKB), memperkenalkan secara lebih
mendalam tentang peraturan dan kondisi kerja di perusahaan, dan memastikan
kapan kandidat akan mulai bekerja. Hal terpenting dalam tahap ini adalah
petugas rekrutmen harus menyiapkan kandidat cadangan untuk berjaga-jaga kalau
kandidat pertama menolak tawaran kerja atau terjadi hal-hal tak terduga.
8.
Mulai bekerja
Proses rekrutmen tidak berhenti begitu
saja setelah kandidat menerima penawaran kerja. Pada saat sudah menjadi pegawai
maka yang bersangkutan masih perlu dibantu agar ia dapat bekerja secara optimal
dan bertahan untuk waktu yang lama. Pegawai yang bersangkutan harus dimonitor
dan dinilai kinerjanya secara teratur, serta diberikan pelatihan dan pengembangan.
Pada tahap ini petugas rekrutmen perlu mengkaji ulang cara-cara yang dipakai
dalam merekrut dan menyeleksi pegawai, hal ini sangat penting demi mencegah
masalah-masalah yang mungkin timbul setelah pegawai diterima bekerja
2.
Sebutkan apa
yang dimaksud outsourching dan bagaimana perkembangannya di Indonesia ?
Istilah
outsourcing (Alih Daya) diartikan sebagai kontrak kerja. Pemindahan/pendelegasian
beberapa proses bisnis kepada suatu badan penyedia jasa, dimana badan penyedia
jasa tersebut melakukan proses administrasi dan manajemen berdasarkan definisi
serta kriteria yang telah disepakati oleh para pihak.
Outsourcing muncul
sejak tahun 1900-an. Namun di negara berkembang outsourcing baru unjuk gigi
sejak dua dekade silam. Outsourcing hadir karena adanya keinginan dari
perusahaan (perusahaan pengguna/pemesan – user/principal) untuk menyerahkan
sebagian kegiatan perusahaan kepada pihak lain (perusahaan outsourcing) agar ia
dapat berkonsentrasi penuh pada proses bisnis perusahaan (core business).
Karena itu, pekerjaan
yang di outsourcing-kan bukanlah pekerjaan yang berhubungan langsung dengan
inti bisnis perusahaan, melainkan pekerjaan penunjang (staff level ke bawah), meski terkadang ada juga posisi manajerial yang
di-outsourcing-kan, namun tetap saja hanya untuk pekerjaan dalam tenggat waktu
tertentu (proyek). Dengan ‘membagi tugas’ kepada perusahaan lain itu,
perusahaan pengguna outsourcing merasa mendapatkan keuntungan dari ‘kerjasama’
tersebut, karena ia tidak perlu pusing-pusing memikirkan dan mengurus
pekerjaan-pekerjaan penunjang sehingga bisa fokus dalam bisnis operasional
perusahaan.
Hal itu banyak membuat
perusahaan beralih ke outsorcing. Pertumbuhan bisnis outsourcing global
tercatat mencapai 30% per tahunnya. Dari situ kita bisa lihat, betapa
perusahaan-perusahaan pengguna outsourcing itu sudah mempercayakan sebagian
proses bisnisnya pada perusahaan outsourcing dalam hal perekrutan SDM. Ketua
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Sjukur Santo mencoba memberikan
pandangannya mengenai ketidaknyaman para fresh grad untuk mencari pekerjaan
lewat perusahaan outsourcing. Beliau mengatakan, hal tersebut mungkin saja
terjadi karena hingga kini masih ada saja perusahaan outsourcing yang berlaku
tidak adil terhadap karyawannya.
Perkembangan outsourcing
didorong dengan adanya Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan Nomor 13
tahun 2003. Awalnya, perusahaan outsourcing menyediakan jenis pekerjaan yang
tidak berhubungan langsung dengan bisnis inti perusahaan dan tidak mempedulikan
jenjang karier. Seperti operator telepon, call centre, petugas satpam dan
cleaning service.
Namun saat ini, penggunaan outsourcing semakin meluas ke
berbagai kegiatan perusahaan. Dengan menggunakan tenaga kerja outsourcing,
perusahaan tidak perlu repot menyediakan fasilitas maupun tunjangan makan,
hingga asuransi kesehatan. Sebab, yang bertanggung jawab adalah perusahaan
outsourcing itu sendiri. Meski menguntungkan perusahaan, namun sistem ini
merugikan untuk karyawan outsourcing. Selain tak ada
jenjang karier, terkadang gaji mereka dipotong oleh perusahaan induk.
Aksi demo yang dilakukan pekerja
dipastikan mengandung konsekuensi kerugian. Pertama, kerugian yang
diderita pihak perusahaan karena tidak berproduksinya
perusahaan. Kedua, bila terjadi tindakan anarkis, maka kerugian harta
benda baik milik perusahaan, maupun milik orang lain akibat amuk massa yang
tidak terkontrol. Pemicu aksi anarkis ini berawal dari kata-kata seorang
pekerja asing asal India yang menyebut pekerja Indonesia stupid (bodoh).
Peristiwa lainnya adalah ketika
sejumlah Serikat Pekerja melakukan aksi demo menuntut Upah Minimum Kota (UMK)
sama dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Kurang cepatnya pihak pemerintah
merespon permintaan pekerja tersebut berakhir dengan tindakan anarkis.
3.
Sebutkan hukum-hukum
yang mengatur hubungan antara tenaga kerja dan manajer ?
- Closed Shop Agreement
Hanya berlaku bagi
pekerja yang telah bergabung menjadi anggota serikat
kerja
·
Union shop
Agreement
Mengaharuskan para pekerja untuk menjadi anggota serikat
untuk periode waktu tertentu.
·
Open Shop
Agreemen
Memberikan kebebasan pekerja untuk
menjadi atau tidak anggota serikat kerja
Tidak ada komentar:
Posting Komentar