ETIKA
PROFESI AKUNTANSI
NAMA : RESTI JENITA
KELAS : 4EB23
NPM : 26212147
TUGAS : PERILAKU ETIKA DALAM PROFESI
AKUNTANSI
(BAB 4)
(BAB 4)
1.
Akuntansi
sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Akuntan merupakan
sebuah profesi yang bisa disamakan dengan bidang pekerjaan lain, misalnya hukum
atau teknik. Akuntan adalah orang yang memiliki keahlian dalam bidang
akuntansiDalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh
suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia.
Kode etik Ikatan
Akuntan Indonesia merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan
pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi
dan juga dengan masyarakat. Selain dengan kode etik akuntan juga merupakan alat
atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya,
tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian
pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi. Profesi
akuntan dapat dibedakan sebagai berikut :
· Akuntan
Intern
Yaitu orang yang
bekerja pada suatu perusahaan dan bertanggung jawab terhadap laporan keuangan.
Akuntan intern bertugas menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan,
menyusun anggaran, menangani masalah perpajakan, serta memeriksa laporan
keuangan.
· Akuntan
Publik
Yaitu orang yang
bekerja secara independen dengan memberikan jasa akuntansi bagi perusahaan atau
organisasi nonbisnis. Jasa yang ditawarkan berupa pemeriksaan laporan keuangan
sehingga sesuai dengan standar akuntansi keuangan. Jasa lainnya berupa
konsultasi perpajakan dan penyusunan laporan keuangan. Yang termasuk dalam
kategori akuntan publik adalah akuntan yang bekerja pada kantor akuntan publik (KAP)
dan dalam prakteknya sebagai seorang akuntan publik dan mendirikan kantor
akuntan, seseorang harus memperoleh izin dari Departemen Keuangan.
· Akuntan
Pemerintah
Merupakan orang yang
bekerja pada lembaga pemerintahan. Akuntan ini bertugas memeriksa keuangan dan
mengadakan perencanaan sistem akuntansi. Misalnya Badan Pengawas Keuangan
(BPK), dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
· Akuntan
Pendidik
Akuntan pendidik adalah
akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan
pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi
di perguruan tinggi. Misalnya dosen dan guru mata pelajaran akuntansi.
· Konsultan
SIA/SIM
Salah satu profesi atau
pekerjaan yang bisa dilakukan oleh akuntan diluar pekerjaan utamanya adalah
memberikan konsultasi mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan sistem
informasi dalam sebuah perusahaan. Seorang Konsultan SIA/SIM dituntut harus
mampu menguasai sistem teknologi komputerisasi disamping menguasai ilmu
akuntansi yang menjadi makanan sehari-harinya. Biasanya jasa yang disediakan
oleh Konsultan SIA/SIM hanya pihak-pihak tertentu saja yang menggunakan jasanya
ini.
2.
Ekspektasi
Publik
Masyarakat umumnya
mempersepsikan akuntan sebagai orang yang profesional dibidang akuntansi. Ini
berarti bahwa mereka mempunyai sesuatu kepandaian yang lebih dibidang ini
dibandingkan dengan orang awam. Selain itu masyarakat pun berharap bahwa para
akuntan mematuhi standar dan tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi
akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap
pekerjaan yang diberikan. Dengan demikian unsur kepercayaan memegang
peranan yang sangat penting dalam hubungan antara akuntan dan pihak-pihak yang
berkepentingan.
Dalam hal ini, seorang
akuntan dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP, tidak akan ada
undang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan atau
publik. Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada atasan, akuntan
professional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan nilai-nilai
kejujuran, integritas, objektivitas, serta pentingannya akan hak dan kewajiban
dalam perusahaan.
3.
Nilai-nilai
Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing
Sebagain besar akuntan
dan kebanyakan bukan akuntan memegang pendapat bahwa penguasaan akuntansi dan
atau teknik audit merupakan sejata utama proses akuntansi. Tetapi beberapa
skandal keuangan disebabkan oleh kesalahan dalam penilaian tentang kegunaan
teknik atau yang layak atau penyimpangan yang terkait dengan hal itu. Beberapa
kesalahan dalam penilaian berasal dari salah mengartikan permasalahan
dikarenakan kerumitannya, sementara yang lain dikarenakan oleh kurangnnya
perhatian terhadap nilai etik kejujuran, integritas, objektivitas, perhatian,
rahasia dan komitmen terhadap mendahulukan kepentingan orang lain dari pada
kepentingan diri sendiri.
- Integritas, setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran dan konsisten.
- Kerjasama, mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim.
- Inovasi, pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
- Simplisitas, pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
Pelaku profesi mampu
memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks
menjadi lebih sederhana. Teknik akuntansi (akuntansi technique) adalah aturan
aturan khusus yang diturunkan dari prinsip prinsip akuntan yang menerangkan
transaksi transaksi dan kejadian kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas
akuntansi tersebut.
4.
Perilaku
Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan publik
Setiap profesi yang
menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat
yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan
menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi
terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota
profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional
bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi
akuntan.Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian :
1. Prinsip
Etika.
2. Aturan
Etika.
3. Interpretasi
Aturan Etika.
Prinsip Etika memberikan
kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa
profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi
seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan
dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
Contoh
Kasus :
Gayus Halomoan
Partahanan Tambunan atau hanya Gayus Tambunan (lahir di Jakarta,
9 Mei
1979,
umur 33 tahun) adalah mantan pegawai negeri sipil di
Direktorat Jenderal
Pajak Kementerian Keuangan
Indonesia. Namanya menjadi terkenal ketika Komjen Susno Duadji menyebutkan
bahwa Gayus mempunyai uang Rp 25 miliar di rekeningnya plus uang asing senilai
60 miliar dan perhiasan senilai 14 miliar di brankas bank atas nama istrinya
dan itu semua dicurigai sebagai harta haram.
Dalam perkembangan selanjutnya Gayus sempat melarikan diri ke Singapura
beserta anak istrinya sebelum dijemput kembali oleh Satgas Mafia Hukum di
Singapura. Kasus Gayus mencoreng reformasi Kementerian Keuangan
Republik Indonesia yang sudah digulirkan Sri Mulyani
dan menghancurkan citra aparat perpajakan Indonesia.
Setelah lulus dari Sekolah Tinggi
Akuntansi Negara (STAN) pada tahun 2000, Gayus
ditempatkan di Balikpapan.
Beberapa tahun kemudian Gayus yang diangkat menjadi PNS golongan IIIA di Bagian
Penelaah Keberatan pada Seksi Banding dan Gugatan Wilayah Jakarta II Ditjen
Pajak. Gayus terus berkarier di Direktorat Jenderal
Pajak sampai diberhentikan karena tersandung kasus mafia
kasus Pajak pada tahun 2010. Mereka yang diduga terkait kasus Gayus, antara
lain:
- Pegawai Dirjen Pajak termasuk seorang direktur, yaitu Bambang Heru Ismiarso dicopot dari jabatannya dan diperiksa
- Petinggi Kepolisian, Brigjen Pol Edmon Ilyas dan Brigjen Pol Radja Erizman dicopot dari jabatanya dan diperiksa
- Bahasyim Assifie, mantan Inspektur Bidang Kinerja dan Kelembagaan Bappenas Andi Kosasih
- Haposan Hutagalung sebagai pengacara Gayus
- Kompol Muhammad Arafat
- Lambertus (staf Haposan)
- Alif Kuncoro
- Beberapa aparat kejaksaan diperiksa
- Jaksa Cirus Sinaga dicopot dari jabatannya sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah, karena melanggar kode etik penanganan perkara Gayus HP Tambunan
- Jaksa Poltak Manulang dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Pra Penuntutan (Pratut) Kejagung
Gayus Tambunan
diketahui berada di Bali dan menonton pertandingan tenis Commonwealth World
Championship pada tanggal 5 November 2010 dan
Gayus pun mengaku berada di Bali pada tanggal tersebut di persidangan pada
tanggal 15 November
2010.
Polri telah melakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa mafia hukum, Gayus
Tambunan terkait pemalsuan paspor atas nama Sony Laksono. Hasil pemeriksaan
rumah Gayus di daerah Kelapa Gading,
penyidik telah menemukan berbagai barang bukti perjalanan ke beberapa negara.
Dengan menggunakan
paspor atas nama Sony Laksono, Gayus pelesir ke berbagai tempat Meski berstatus
tahanan, Gayus diduga mengajak Milana pergi ke sejumlah negara. Mereka diduga
pergi ke Makau (Hong
Kong), Singapura,
dan Kuala Lumpur (Malaysia).
Selain Milana, untuk melengkapi keterangan yang dibutuhkan, penyidik juga
berharap bisa memperoleh keterangan dari Devina, penulis surat pembaca Harian
Kompas yang menguak kepergian Gayus ke luar negeri.
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar