ETIKA PROFESI AKUNTANSI
NAMA : RESTI JENITA
KELAS : 4EB23
NPM : 26212147
TUGAS : ETIKA SEBAGAI TINJAUAN (BAB 1)
1.
Pengertian
Etika
Etika (Yunani Kuno
: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah sebuah
sesuatu di mana dan bagaimana cabang utama filsafat
yang mempelajari nilai
atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral.
Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk,
dan tanggung jawab. St. John of Damascus (abad
ke-7 Masehi) menempatkan etika di dalam kajian filsafat praktis (practical
philosophy).
Etika dimulai bila
manusia merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat spontan kita.
Kebutuhan akan refleksi itu akan kita rasakan, antara lain karena pendapat etis
kita tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain. Untuk itulah diperlukan
etika, yaitu untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia.
Secara metodologis,
tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika
memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi.
Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika
adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang
meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya
etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia.
Etika terbagi menjadi
tiga bagian utama : meta-etika (studi konsep etika), etika normatif
(studi penentuan nilai etika), dan etika terapan (studi
penggunaan nilai-nilai etika).
2.
Prinsip-Prinsip
Etika
Terdapat enam prinsip yang merupakan
landasan penting etika, yaitu :
1. Prinsip
Keindahan
2. Prinsip
Persamaan
3. Prinsip
Kebaikan
4. Prinsip
Keadilan
5. Prinsip
Kebebasan
6. Prinsip
Kebenaran
- Prinsip Keindahan, prinsip ini mendasari segala sesuatu yang mencakup penikmatan rasa senang terhadap keindahan. Berdasarkan prinsip ini, manusia memperhatikan nilai-nilai keindahan dan ingin menampakkan sesuatu yang indah dalam perilakunya.
- Prinsip Persamaan, setiap manusia pada hakikatnya memiliki hak dan tanggung jawab yang sama, sehingga muncul tuntutan terhadap persamaan hak antara laki-laki dan perempuan, persamaan ras, serta persamaan dalam berbagai bidang lainnya. Prinsip ini melandasi perilaku yang tidak diskrminatif atas dasar apapun.
- Prinsip Kebaikan, prinsip ini mendasari perilaku individu untuk selalu berupaya berbuat kebaikan dalam berinteraksi dengan lingkungannya. Prinsip ini biasanya berkenaan dengan nilai-nilai kemanusiaan seperti hormat-menghormati, kasih sayang, membantu orang lain, dan sebagainya.
- Prinsip Keadilan, pengertian keadilan adalah kemauan yang tetap dan kekal untuk memberikan kepada setiap orang apa yang semestinya mereka peroleh. Oleh karena itu, prinsip ini mendasari seseorang untuk bertindak adil dan proporsional.
- Prinsip Kebebasan, kebebasan dapat diartikan sebagai keleluasaan individu untuk bertindak atau tidak bertindak sesuai dengan pilihannya sendiri. Dalam prinsip kehidupan dan hak asasi manusia, setiap manusia mempunyai hak untuk melakukan sesuatu sesuai dengan kehendaknya sendiri sepanjang tidak merugikan atau mengganggu hak-hak orang lain.
Untuk itu kebebasan individu disini diartikan
sebagai :
1. Kemampuan
untuk berbuat sesuatu atau menentukan pilihan
2. Kemampuan
yang memungkinkan manusia untuk melaksanakan pilihannya tersebut
3. Kemampuan
untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
- Prinsip Kebenaran, kebenaran biasanya digunakan dalam logika keilmuan yang muncul dari hasil pemikiran yang logis/rasional. Kebenaran harus dapat dibuktikan dan ditunjukkan agar kebenaran itu dapat diyakini oleh individu dan masyarakat.
3.
Basis
Teori Etika
1.
Etika
Teleologi
Teleologi berasal dari
bahasa Yunani yaitu telos yang memiliki arti tujuan. Dalam hal
mengukur baik buruknya suatu tindakan yaitu berdasarkan tujuan yang akan
dicapai atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan dari tidakan yang telah
dilakukan. Dalam teori teleologi terdapat dua aliran, yaitu :
- Egoisme etis, inti pandangan dari egoisme adalah tindakan dari setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar kepentingan pribadi dan memajukan diri sendiri.
- Utilitarianisme, berasal dari bahasa Latin yaitu utilis yang memiliki arti bermanfaat. Menurut teori ini, suatu perbuatan memiliki arti baik jika membawa manfaat bagi seluruh masyarakat (The greatest happiness of the greatest number).
2.
Deontologi
Deontologi berasal dari
bahasa Yunani yaitu deon yang memiliki arti kewajiban. Jika terdapat
pertanyaan “Mengapa perbuatan ini baik dan perbuatan itu harus ditolak karena
buruk?”. Maka Deontologi akan menjawab “karena perbuatan pertama menjadi
kewajiban kita dan karena perbuatan kedua dilarang”. Pendekatan deontologi
sudah diterima oleh agama dan merupakan salah satu teori etika yang penting.
3.
Teori
Hak
Dalam pemikiran moral
saat ini, teori hak merupakan pendekatan yang paling banyak dipakai untuk
mengevaluasi baik buruknya suatu perbuatan atau perilaku. Teori hak ini
merupakan suatu aspek dari teori deontologi karena berkaitan dengan kewajiban.
Hak didasarkan atas martabat manusia dan martabat semua manusia adalah sama.
Oleh karena itu, hak sangat cocok dengan suasana pemikiran demokratis.
4.
Teori
Keutamaan (Virtue)
Dalam teori keutamaan
memandang sikap atau akhlak seseorang. Keutamaan bisa didefinisikan sebagai
disposisi watak yang telah diperoleh seseorang dan memungkinkan seseorang untuk
bertingkah laku baik secara moral. Contoh sifat yang dilandaskan oleh teori
keutamaan yaitu kebijaksanaan, keadilan, suka bekerja keras dan hidup yang baik.
4.
Egoism
Egoism adalah teori
teleologis etika yang menetapkan sebagai tujuan manfaat, kesenangan, atau
terbesar baik dari diri sendiri. Hal ini kontras dengan altruisme, yang tidak
ketat diri tertarik, tetapi mencakup dalam tujuannya kepentingan orang lain
juga. Ada 3 cara yang berbeda dimana teori egoism dapat disajikan :
- Egoism Psikologis, yaitu dimana secara alami manusia termotivasi hanya untuk mementingkan dirinya sendiri.
- Egoism Etis, yaitu dimana manusia bertindak untuk mengambil keuntungan tapi tidak merugikan diri sendiri.
- Egoism Minimalis, yaitu dimana orang akan bertindak sedemikian rupa untuk mempromosikan kepentingan mereka sendiri.
Contoh
Kasus :
Lima pekerja di salah
satu perusahaan transportasi di Pasuruan diberhentikan/di-PHK karena bergabung
dengan Serikat Pekerja. Perusahaan PO.X memiliki beberapa divisi, diantaranya
adalah divisi bengkel dan divisi kru bis. Serikat Pekerja divisi bengkel telah
berhasil menuntut hak mereka yaitu mengenai upah, upah yang diberikan
sebelumnya Rp. 25.000/hari padahal Upah Minimum Kabupaten sebesar Rp.
40.000/hari dan biaya Jamsostek yang 100% dibebankan kepada pekerja. Sekarang
divisi bengkel telah menikmati upah yang sesuai dengan UMK dan memiliki
Jamsostek yang dibayarkan oleh perusahaan.
Mengikuti kesuksesan
divisi bengkel dalam menuntut hak kerja mereka, para pekerja di divisi kru bis
pun mulai bergabung dengan Serikat Pekerja. Pekerja divisi kru bis banyak
mengalami pelanggaran hak-hak pekerja, diantaranya adalah pembagian upah yang
menganut sistem bagi hasil.
Perhitungannya sistem bagi hasil
tersebut adalah :
Supir :
14% dari pendapatan bersih per hari
Kondektur : 8% dari pendapatan bersih per hari
Kenek :
6% dari pendapatan bersih per hari
Apabila pekerja tidak
masuk kerja akan dikenakan denda sebanyak Rp. 500.000/hari kecuali tidak masuk
kerja karena sakit. Tunjangan Hari Raya pun tidak pernah diberikan kepada
pekerja. Masalah lain adalah mengenai tidak diberikannya fasilitas jamsostek,
sehingga apabila terjadi kecelakaan kerja (kecelakaan bus), pekerja harus
menanggung sendiri biayanya.
Akan tetapi, perjuangan
divisi kru bis lebih berat dibanding divisi bengkel karena perusahaan sudah
semakin pintar dalam berkelit. Mereka tidak mempunyai Perjanjian Kerja Bersama
(PKB), semua perintah dan peraturan dikemukakan secara lisan sehingga pekerja
tidak memiliki bukti tertulis yang bisa dijadikan senjata untuk melawan
perusahaan seperti halnya yang dilakukan pekerja di divisi bengkel sebelumnya.
Kasus tersebut telah
dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat, diputuskanlah bahwa kelima orang
pekerja tersebut akan mendapat pesangon dan kasusnya akan dibawa ke Pengadilan
Hubungan Industrial (PHI).
DAFTAR
PUSTAKA
https://id.wikipedia.org/wiki/Etika
Tidak ada komentar:
Posting Komentar