ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
NAMA : RESTI JENITA
KELAS : 2EB23
NPM : 26212147
TUGAS : PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
(BAB 1)
1.
Pengertian
Hukum
Hukum adalah sistem yang
terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk
penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam
berbagai cara dan bertindak sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap
kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan
cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka
kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas
kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.
Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah,
sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam
kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer.
Filsuf Aristoteteles menyatakan bahwa “Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih
baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela”.
2.
Tujuan
Hukum & Sumber – sumber Hukum
Tujuan Hukum
Tujuan hukum mempunyai sifat universal
seperti ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan
dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat
di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan
ketentuan hukum yang berlaku, selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan
mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
Dalam perkembangan fungsi hukum terdiri dari :
A.
Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat
Hukum sebagai norma merupakan petunjuk
untuk kehidupan. Manusia dalam masyarakat, hukum menunjukkan mana yang baik dan
mana yang buruk, hukum juga memberi petunjuk, sehingga segala sesuatunya
berjalan tertib dan teratur. Begitu pula hukum dapat memaksa agar hukum itu
ditaati anggota masyarakat.
B.
Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan
batin
Hukum mempunyai ciri memerintah dan
melarang. Hukum
mempunyai sifat memaksa. Hukum mempunyai
daya yang mengikat fisik dan psikologis, karena
hukum mempunyai ciri, sifat dan daya mengikat, maka hukum dapat memberi
keadilan ialah dapat menentukan siapa yang bersalah dan siapa yang benar.
C.
Sebagai sarana penggerak pembangunan
Daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat
digunakan atau di daya gunakan untuk menggeraakkan pembangunan. Disini hukum
dijadikan alat untuk membawa masyarakat ke arah yang lebih maju.
Sumber-sumber Hukum
Sumber hukum dapat di lihat dari segi :
A.
Sumber-sumber hukum Material
Sumber Hukum Materiil adalah tempat dari
mana materiil itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang
membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan sosial, hubungan kekuatan
politik, situasi sosial ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan),
hasil penelitian ilmiah (kriminologi, lalulintas), perkembangan internasional,
keadaan geografis, dll.
Sedang Sumber Hukum Formal, merupakan
tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini
berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal
berlaku. Yang diakui umum sebagai sumber hukum formal ialah UU, perjanjian
antar Negara, yurisprudensi dan kebiasaan. Sumber-sumber hukum formal yaitu :
1.
Undang-Undang (statute)
2.
Kebiasaan (costum)
3.
Keputusan-keputusan hakim
4.
Traktat (treaty)
5.
Pendapat Sarjana hokum (doktrin)
3.
Kodifikasi
Hukum
Kodifikasi
Hukum
Yang dimaksud dengan kodifikasi
hukum adalah pembukuan secara lengkap dan sistematis tentang hukum tertentu.
Yang menyebabkan timbulnya kodifikasi hukum ialah tidak adanya kesatuan dan
kepastian hukum (di Perancis).
Ditinjau
dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:
- Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan.
- Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
Unsur-unsur
dari suatu kodifikasi:
1. Jenis-jenis hukum tertentu
2. Sistematis
3. Lengkap
Tujuan
Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
1. Kepastian hukum
2. Penyederhanaan hukum
3. Kesatuan hukum
Aliran-aliran
(praktek) hukum setelah adanya kodifikasi hukum :
- Aliran Legisme, yang berpendapat bahwa hukum adalah undang-undang dan diluar undang-undang tidak ada hukum.
- Aliran Freie Rechslehre, yang berpenapat bahwa hukum terdapat di dalam masyarakat.
- Aliran Rechsvinding, adalah aliran diantara aliran Legisme dan aliran Freie Rechtslehre. Aliran Rechtsvinding berpendapat bahwa hukum terdapat dalam undang-undang yang diselaraskan dengan hukum yang ada di dalam masyarakat.
Kodifikasi hukum di Indonesia antara
lain KUHP, KUH Perdata, KUHD dan KUHAP.
4.
Kaidah atau Norma
Tujuan Norma adalah
untuk menciptakan kehidupan yang lebih baik aman dan tertib, sehingga dapat
tercipta kehidupan bermasyarakat yang rukun dan saling menghargai. Contoh jenis
dan macam norma :
1. Norma Sopan Santun
2. Agama
3. Hukum
5.
Pengertian
Ekonomi & Hukum Ekonomi
Ekonomi
adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan
kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara
kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang
jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan
(Ingg: scarcity).
Hukum
ekonomi adalah suatu
hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan
satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum
ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
- Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal, hukum perusahaan dan hukum penanaman modal).
- Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Sumber Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar