ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
NAMA : RESTI JENITA
KELAS : 2EB23
NPM : 26212147
TUGAS : HUKUM PERDATA (BAB 3)
1.
Hukum
Perdata Yang Berlaku Di Indonesia
Hukum
perdata masuk pertama kali ke Indonesia dibawa oleh Pemerintah Hindia Belanda
pada zaman penjajahan. Hindia Belanda sendiri meniru hukum Perancis yang diberi
nama Code Civil der Francis kemudian diterapkan di
pemerintahannya.
Pemerintah
Hindia Belanda pada saat itu mengodifikasikan dan menyusun KUHP (Kitab
Undang-undang Hukum Perdata) serta KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang).
Kodifikasi tersebut diumumkan pada tanggal 30 April 1847 berdasarkan staatsblad No. 23 dan mulai berlaku tanggal 1 Mei
1848.
Setelah
proklamasi, Indonesia masih tetap menggunakan sistem hukukm yang diterapkan oleh
Hindia Belanda. Karena pasa saat itu Indonesia merupakan negara baru yang belum
mempunyai sistem hukum yang sesuai ditambah dengan Pemerintah Jepang tidak
memperbarui sistem hukum Hindia Belanda. Sesuai dengan UUD 1945 Pasal II Aturan
Peralihan, “Segala badan negara dan peraturan yang ada masih berlangsung
berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut undang-undang”.
Hukum
perdata itu sendiri merupakan aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku
setiap orang terhadap orang lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang
timbul dalam pergaulan masyarakat atau pergaulan keluarga.
2.
Sejarah
Singkat Hukum Perdata
Sejarah membuktikan bahwa hukum
perdata yang saat ini berlaku di Indonesia tidak lepas dari sejarah hukum
perdata eropa. Di eropa continental berlaku hukum perdata romawi, disamping
adanya hukum tertulis dan hukum kebiasaan tertentu.
Pada tahun 1804 atas prakarsa
Napoleon terhimpunlah hukum perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama
“ Code Civil de Francis” yang juga dapat disebut “Cod Napoleon”.
Sebagai petunjuk penyusunan
Code Civil ini digunakan karangan dari beberapa ahli hukum antara lain
Dumoulin, Domat dan Pothis. Disamping itu juga dipergunakan hukum bumi putera
lama, hukum jernoia dan hukum Cononiek. Code Napoleon ditetapkan sebagai sumber
hukum di belanda setelah bebas dari penjajahan prancis.
Setelah beberapa tahun
kemerdekaan, bangsa memikirkan dan mengerjakan kodifikasi dari hukum perdata.
Dan tepatnya 5 juli 1830 kodivikasi ini selesai dengan terbentuknya BW
(Burgelijk Wetboek) dn WVK (Wetboek Van Koopandle) ini adalah produk
nasional-nederland yang isinya berasal dari Code Civil des Prancis dari Code de
Commerce.
3.
Pengertian
& Keadaan Hukum Di Indonesia
A.
Pengertian
Hukum Perdata
Hukum perdata adalah hukum yang
mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat. Hukum perdata dalam
arti luas meliputi semua hukum privat materil dan dapat juga dikatakan sebagai
lawan dari hukum pidana.
Pengertian hukum privat (hukum
perdana materil) adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur
hubungan antar perorangan didalam masyarakat dalam kepentingan dari
masing-masing orang yang bersangkutan.
Selain ada hukum privat
materil, ada juga hukum perdata formil yang lebih dikenal dengan HAP (hukum
acara perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala
peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan
pengadilan perdata.
B.
Keadaan
Hukum di Indonesia
Mengenai keadaan hukum perdata
di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam.
Faktor yang mempengaruhinya antara lain :
1. Faktor etnis
2. Faktor hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada pasal
163 I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan, yaitu :
a. Golongan eropa
b. Golongan bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli)
c. Golongan timur asing (bangsa cina, India, arab)
Untuk golongan warga Negara
bukan asli yang bukan berasal dari tionghoa atau eropa berlaku sebagian dari BW
yaitu hanya bagian-bagian yang mengenai hukum-hukum kekayaan harta benda, jadi
tidak mengenai hukum kepribadian dan kekeluargaan maupun yang mengenai hukum
warisan.
Pedoman politik bagi
pemerintahan hindia belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal
131, I.S yang sebelumnya terdapat pada pasal 75 RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokonya
sebagai berikut :
- Hukum perdata dan dagang (begitu pula hukum pidana beserta hukum acara perdata dan hukum acara pidana harus diletakkan dalam kitab undang-undang yaitu di kodifikasi).
- Untuk golongan bangsa eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri belanda (sesuai azas konkordasi).
- Untuk golongan bangsa Indonesia dan timur asing jika ternyata kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya.
- Orang Indonesia asli dan timur asinng, selama mereka belum ditundukkan di bawah suatu peraturan bersama dengan suatu bangsa eropa.
- Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesia ditulis dalam undang-undang maka bagi mereka hukum yang berlaku adalah hukum adat.
4.
Sistematika
Hukum Perdata Di Indonesia
Sistematika
hukum perdata di Indonesia ada 2 pendapat, yaitu:
A. Berlaku
Undang-undang
·
Buku I :
Berisi mengenai orang
·
Buku II :
Berisi mengenai benda
·
Buku III :
Berisi mengenai perikatan
·
Buku IV :
Berisi mengenai pembuktian
B. Ilmu
Hukum atau Doktrin
1. Hukum
Tentang Diri Seseorang (Pribadi)
Mengatur
tentang manusia sebagai subyek hukum, mengatur tentang perihal kecakapan untuk
memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-hak itu
dan selanjutnya tentang hal-hal yang mempengaruhi kecakapan itu.
2. Hukum
Kekeluargaan
Mengatur
perihal hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan, yaitu:
Perkawinan
beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dengan istri,
hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curatele.
3. Hukum
Kekayaan
Mengatur
hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hak mutlak yang memberikan
kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan. Hak
mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat
Sumber
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar