ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
NAMA : RESTI JENITA
KELAS : 2EB23
NPM : 26212147
TUGAS : SUBYEK DAN OBYEK HUKUM (BAB 2)
1.
Subyek
Hukum
Subjek
hukum adalah orang pembawa hak dan kewajiban atau setiap mahkluk yang berwenang
untuk memiliki, memperoleh dan menggunakan hak dan kewajiban dalam lalu lintas
hukum.
a.
Manusia
Manusia
sebagai subjek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan
dijamin oleh hukum. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak
lahir hingga meninggal dunia. Namun ada pengecualian menurut Pasal 2
KUHPerdata, bahwa bayi yang masih ada di dalam kandungan ibunya dianggap telah
lahir dan menjadi subjek hukum jika kepentingannya menghendaki, seperti dalam
hal kewarisan. Namun, apabila dilahirkan dalam keadaan meninggal dunia, maka
menurut hukum ia dianggap tidak pernah ada, sehingga ia bukan termasuk subjek
Hukum Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena
tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum (Personae miserabile) yaitu :
- Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa dan belum menikah.
- Orang yang berada dalam pengampuan (curatele) yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros, dan Isteri yang tunduk pada pasal 110 KUHP, yang sudah dicabut oleh SEMA No.3/1963
- Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa dan belum menikah.
- Orang yang berada dalam pengampuan (curatele) yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros, dan Isteri yang tunduk pada pasal 110 KUHP, yang sudah dicabut oleh SEMA No.3/1963
b.
Badan
Usaha
Badan
hukum adalah orang yang diciptakan oleh hukum. Jadi badan hukum sebagai pembawa
hak dan tidak berjiwa dapat melakukan persetujuan-persetujuan, memiliki
kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggotanya. Misalnya suatu
perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :
- Didirikan dengan akta notaris
- Didaftarkan di kantor Panitera pengadilan negeri setempat
- Dimintakan pengesahan anggaran dasar kepada Menteri Kehakiman dan HAM khusus untuk Badan Hukum Dana Pensiun oleh Menteri Keuangan
- Diumumkan dalam berita negara RI
- Didirikan dengan akta notaris
- Didaftarkan di kantor Panitera pengadilan negeri setempat
- Dimintakan pengesahan anggaran dasar kepada Menteri Kehakiman dan HAM khusus untuk Badan Hukum Dana Pensiun oleh Menteri Keuangan
- Diumumkan dalam berita negara RI
Badan hukum dibagi menjadi dua macam
bagian, yaitu :
a. Badan
Hukum Privat
Badan
Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan
berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang
di dalam badan hukum itu.
Dengan
demikian badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang
untuk tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan,
dan lain-lain menurut hukum yang berlaku secara sah misalnya perseroan
terbatas, koperasi, yayasan, badan amal.
b. Badan
Hukum Publik
Badan
Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan
berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak
atau negara umumnya.
Dengan
demikian badan hukum publik merupakan badan hukum negara yang dibentuk oleh
yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional
oleh eksekutif (Pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu,
seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II, Bank
Indonesia dan Perusahaan Negara.
2.
Obyek
Hukum :
Obyek
hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subyek hukum dan dapat menjadi
obyek dalam suatu hubungan hukum. Misalkan benda-benda ekonomi, yaitu
benda-benda yang untuk dapat diperoleh manusia memerlukan “pengorbanan” dahulu
sebelumnya. Hal pengorbanan dan prosedur perolehan benda-benda tersebut inilah
yang menjadi sasaran pengaturan hukum dan merupakan perwujudan dari hak dan
kewajiban subyek hukum yang bersangkutan sehingga benda-benda ekonomi tersebut
menjadi obyek hukum. Sebaliknya benda-benda non ekonomi tidak termasuk obyek
hukum karena untuk memperoleh benda-benda non ekonomi tidak diperlukan
pengorbanan mengingat benda-benda tersebut dapat diperoleh secara bebas.
Akibatnya,
dalam hal ini tidak ada yang perlu diatur oleh hukum. Karena itulah akan
benda-benda non ekonomi tidak termasuk obyek hukum. Misalkan sinar matahari,
air hujan, hembusan angin, aliran air di daerah pegunungan yang terus mengalir
melalui sungai-sungai atau saluran-saluran air.
Untuk
memperoleh itu semua kita tidak perlu membayar atau mengeluarkan pengorbanan
apapun juga, mengingat jumlahnya yang tak terbatas dan selalu ada. Lain halnya
dengan benda-benda ekonomi yang jumlahnya terbatas dan tidak selalu ada,
sehingga untuk memperolehnya diperlukan suatu pengorbanan tertentu, umpamanya
melalui, pembayaran imbalan, dan sebagainya.
a.
Benda
bergerak
Pengertian benda bergerak adalah benda yang menurut sifatnya
dapat berpindah sendiri ataupun dapat dipindahkan. Benda bergerak dapat
dibedakan menjadi dua, yaitu :
1. Benda Bergerak karena sifatnya
meja,
kursi, mobil, motor, komputer, dll.
2. Benda Bergerak karena Ketentuan
Undang – Undang
saham,
obligasi, cek, tagihan – tagihan, dll.
b.
Benda
tidak bergerak
Pengertian
benda tidak bergerak adalah Penyerahan benda tetapi dahulu dilakukan dengan
penyerahan secara yuridis. Dalam hal ini untuk menyerahkan suatu benda tidak
bergerak dibutuhkan suatu perbuatan hukum lain dalam bentuk akta balik nama,
dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu :
1.
Benda
tidak bergerak karena sifatnya
Tidak dapat berpindah dari satu
tempat ke tempat yang lain atau biasa dikenal dengan benda tetap.
contohnya : pohon dan tanah
2.
Benda
tidak bergerak karena tujuannya
Segala apa yang meskipun tidak
secara sungguh-sungguh digabungkan dengan tanah atau bangunan untuk mengikuti
tanah atau bangunan itu untuk waktu yang agak lama
contohnya : mesin pabrik
3.
Benda
tidak bergerak karena ketentuan undang – undang
Segala hak atau penagihan yang
mengenai suatu benda yang tak bergerak.
3.
Hak
Kebendaan yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan) :
a.
Jaminan
umum
Pelunasan
hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132
KUH Perdata. Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan
debitur baik yang ada maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak
bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya.
Sedangkan
pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan
secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya.
Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni
besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diantara para berpiutang itu ada
alasan-alasan sah untuk didahulukan. Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan
pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain :
- Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
- Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
b.
Jaminan
khusus
Pelunasan
hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi
pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
1. Gadai
Dalam
pasal 1150 KUH perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh
kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau
orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang. Selain itu memberikan
kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut
lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya terkecuali biaya-biaya untuk
melelang barang dan biaya yang telah di keluarkan untuk memelihara benda itu
dan biaya-biaya itu didahulukan.
2. Hipotik
Hipotik
berdasarkan pasal 1162 KUH perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak
bergerak untuk mengambil pengantian dari padanya bagi pelunasan suatu
perhutangan (verbintenis).
Sumber
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar