Ekonomi Koperasi
NAMA : Resti Jenita
NPM : 26212147
Kelas : 2EB23
Tugas : Ekonomi Koperasi (Tugas Ke-2)
- Buatlah Artikel tentang Kasus Korupsi dan buat Penyelesainnya !!
- Kasus Koperasi SS
Pengurus Harus Bertanggung Jawab
SEMARANG- Pengurus Koperasi Sembilan Sejati
(SS) tidak dapat begitu saja melepaskan diri dari tanggung jawab atas kerugian
koperasi tersebut. Indardi SH dari Divisi Investigasi Semarang Coruption Watch
(SCW) menduga, laporan oleh sesama pengurus itu sebagai upaya pelepasan
tanggung jawab berkaitan dengan tuntutan deposan/masyarakat atas simpanannya.
Di kantornya, Indardi tidak dapat menyembunyikan
keheranannya mengapa hanya Hendrawan (Ketua I Koperasi SS) yang dijadikan
tersangka. Menurut dia, sebagian pengurus pun diduga juga pernah mengucurkan
pinjaman tanpa prosedur senilai miliaran rupiah. ''Rekening para pengurus yang
digunakan untuk transaksi koperasi itu pun semestinya juga disita,'' tandas
dia.
Menurutnya, korban yakni para deposan harus dijadikan saksi.
Mengingat koperasi tersebut diduga telah menerbitkan surat simpanan berjangka
dengan total nilai hampir Rp 100 miliar, maka hal tersebut merupakan tindak
pidana perbankan melanggar Pasal 46 jo 16 UU No 10 Tahun 1998 tentang perubahan
atas UU No 7 Tahun 1992.
Seperti diberitakan, Hendrawan diduga memberikan pinjaman
kepada seorang pengusaha bernama Wijaya di luar prosedur. Akibat perbuatan
tersebut, koperasi yang memiliki kantor di Semarang, Juwana, dan Solo itu rugi
Rp 55 miliar. Baik Hendrawan maupun Wijaya yang dijerat dengan Pasal 374 KUHP
tentang Penggelapan saat ini berstatus sebagai tanahan Polda Jateng. Sejak
berdiri 3 tahun silam, koperasi tersebut diduga berhasil menghimpun dana
masyarakat Rp 200 miliar.
Indardi menekankan pentingnya menghadirkan saksi ahli dari
Bank Indonesia dan dari Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Jawa
Tengah atas kegiatan Koperasi Sembilan Sejati.
Hal senada juga diungkapkan praktisi hukum, A Dani Sriyanto
SH. Dani yang juga menerima laporan dari para deposan mengkhawatirkan, jika
penanganan kasus tersebut tidak dikembangkan, nasabah tak dapat mengajukan
tuntutan pada pengurus koperasi berkaitan dengan pengembalian dana.
Jika penyidikan dikembangkan dari delik penggelapan menjadi
delik perbankan, sambung Dani, maka para pendiri dan pengurus koperasi itu
dapat dimintai pertanggungjawaban. Dani menduga pendirian Koperasi SS telah
menyimpang dari tujuan dan semangat atas keberadaan sebuah koperasi. (H11-29t)
- Cara penyelesaian :
Menurut saya kasus koperasi seperti yang dikemukakan di atas
harus diusut secara tuntas sebelum para deposan akan membludak menuntut hak
mereka. Dalam hal ini inti permasalahannya ada di Hendrawan (Ketua I Koperasi
SS) yang meminjamkan uang simpanan para deposan kepada seorang pengusaha yang
bernama Wijaya di luar prosedur dan menyebabkan kerugian hingga miliaran rupiah
bagi koperasi sembilan sejati itu sendiri. Lebih baik kasus seperti ini
perkaranya di buat BAP kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Indonesia,
karena tindakan seperti itu dapat digolongkan ke dalam tindakan korupsi.
Dengan KPK yang bertindak mengusut kasus ini diharapkan
dapat mengusut segala aliran penggelapan uang para deposan dan dapat menguak
dan mengevaluasi seluruh kinerja koperasi Sembilan Sejati apakah banyak yang
melanggar hukum atau tidak. Di dalam kasus ini sebaiknya tidak hanya mengusut
ketua Koperasi Sembilan Sejati tersebut tetapi juga harus dilakukan pengecekan
kepada seluruh pengurus koperasi tersebut termasuk arsip-arsip yang ada di
dalam koperasi tersebut guna dijadikan bahan bukti agar transparan.
Pada akhirnya para deposan harus menerima pengembalian atas
dana simpanannya yang telah disalahgunakan oleh pengurus koperasi sembilan
sejati minimal 50%.Dan dana pengembalian 50% itu berasal dari ganti rugi
Hendrawan atas dana pinjaman yang digelapkan kepada Wijaya (pengusaha). Dengan
demikian para deposan mendapat haknya dan dapat di lakukan hukuman terhadap
pelakunya. Indonesia adalah Negara hukum oleh karena itu perbuatan yang
melanggar undang-undang harus ditindak lanjuti dengan hukum yang tegas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar