Minggu, 03 November 2013

EKONOMI KOPERASI (TUGAS 1)



EKONOMI KOPERASI




NAMA           : RESTI JENITA
KELAS          : 2EB23
NPM              : 26212147
TUGAS          : EKONOMI KOPERASI ( TUGAS 1 )
 
  • Jelaskan perbedaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1967 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 ! 

    • Undang Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1967 Tentang Pokok Pokok Perkoperasian, Yang dimaksud didalam Undang-undang ini adalah :
  1. Koperasi          : Organisasi ekonomi rakyat, termaksud dalam yang didirikan rnenurut ketentuan Undang-undang ini. 
  2. Perkoperasian  : Segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi yang meliputi bidang-bidang idiil, organisasi dan usaha. 
  3. Menteri            : Menteri yang diserahi urusan Perkoperasian. 
  4. Pejabat            : Pejabat yang diangkat oleh dan mendapat kuasa khusus dari Pemerintah atau Menteri untuk beberapa soal Perkoperasian.

A.    Landasan-landasan koperasi

Pasal 2 :       
  1. Landasan idiil Koperasi Indonesia adalah Pancasila,
  2. Landasan struktural Koperasi Indonesia adalah Undang- undang Dasar 1945 dan landasan geraknya adalah pasal 33 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya. (2) Landasan mental Koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi.

B.     Pengertian dan Fungsi Koperasi

Pasal 3:                                    
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum Koperaai yang merupakan tata-susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.

Pasal 4 :
Fungsi Koperasi Indonesia adalah:            
  1. Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat,        
  2. Alat pendemokrasian ekonomi nasional,        
  3. Sebagai salah satu urat nadi perekonomian Indonesia,
  4. Alat pembina insan masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia serta bersatu dalam mengatur tata-laksana perekonomian rakyat.

C.    Azas dan Sendi Dasar Koperasi

Pasal 5 :
Azas Koperasi Indonesia adalah kekeluargaan dan kegotong-royongan Sendi-sendi dasar Koperasi.
 
Pasal 6 :
Sendi-sendi dasar Koperasi Indonesia adalah:            
  1. Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia,        
  2. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam Koperasi,        
  3. Pembagian sisa hasil usaha diatur menurut dasar masing-masing anggota,        
  4. Adanya pembatasan bunga atas modal,        
  5. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya,
  6. Usaha dan ketata-laksanaannya bersifat terbuka,        
  7. Swadaya, swakerta dan swasembada sebagai pencerminan dari pada prinsip dasar percaya pada diri sendiri.

D.    Peranan dan Tugas

Pasal 7 :
Koperasi Indonesia, dalam rangka pembangunan ekonomi dan perkembangan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, berperanan serta bertugas untuk :
  1. Mempersatukan, mengarahkan, membina dan mengembangkan potensi, daya kreasi, daya usaha rakyat untuk meningkatkan produksi dan mewujudkan tercapainya pendapatan yang adil dan kemakmuran yang merata,
  2. Mempertinggi taraf hidup dan tingkat kecerdasan rakyat,
  3. Membina kelangsungan dan perkembangan demokrasi ekonomi.

Pasal 8 :
Didalam melakukan peranan dan tugas yang dimaksud diatas, Koperasi Indonesia dapat bekerja sama dengan sektor-sektor Perusahaan-perusahaan Negara dan Swasta. Kerjasama tersebut diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengorbankan azas dan sendi-sendi dasar Koperasi Indonesia sendiri. Pengaturan selanjutnja dilakukan dengan peraturan Pemerintah.

E.     Keanggotaan, Kewajiban dan Hak Anggota

Pasal 9 :
  1. Keanggotaan Koperasi terdiri dari orang-orang atau badan-badan hukum Koperasi-koperasi,
  2. Keanggotaan Koperasi dibuktikan dengan pencatatan dalam Buku Daftar Anggota yang diselenggarakan oleh Pengurus menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Pejabat.
  
Pasal 10 :
Yang dapat menjadi anggota Koperasi ialah setiap warga negara Indonesia yang :           
  1. Mampu untuk melakukan tindakan hukum,
  2. Menerima landasan idiil, azas dan sendi dasar koperasi, 
  3. Sanggup dan bersedia melakukan kewajiban-kewajiban dan hak sebagai anggota, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Koperasi lainnya.

Pasal 11 :
  1. Keanggotaan Koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan dalam usaha Koperasi,
  2. Keanggotaan Koperasi dapat diperoleh atau diakhiri setelah syarat-syarat didalam Anggaran Dasar dipenuhi,
  3. Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindah-tangankan dengan dalih atau jalan apapun.

Pasal 12 :
Setiap anggota Koperasi mempunyai kewajiban dan tanggung-jawab yang sama :
1.      Dalam mengamalkan :
1.1  Landasan-landasan, azas dan sendi dasar Koperasi,
1.2  Undang-Undang, peraturan pelaksanaannya, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi.

2.      Keputusan-keputusan Rapat Anggota untuk hadir dan secara aktif mengambil bagian dalam Rapat-rapat Anggota.

Pasal 13 :
Setiap anggota Koperasi mempunyai hak yang sama untuk :
  1. Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota,        
  2. Memilih dan atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Badan Pemeriksa,        
  3. Meminta diadakannya Rapat Anggota menurut ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar,
  4. Mengemukakan pendapat atau saran-saran kepada Pengurus diluar rapat, baik diminta atau tidak diminta,        
  5. Mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota,        
  6. Melakukan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha-usaha Koperasi menurut ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar.

F.     Organisasi dan Jenis koperasi

Pasal 14 :
  1. Sekurang-kurangnya 20 orang yang telah memenuhi syarat-syarat termaksud didalam pasal 10 dapat membentuk sebuah Koperasi,
  2. Didalam hal dimana syarat yang dimaksud didalam ayat (1) pasal ini tidak dapat dipenuhi Menteri dalam menentukan lainnya.


Pasal 15 :
  1. Sesuai dengan kebutuhan dan untuk maksud-maksud efisiensi, Koperasi- koperasi dapat memusatkan diri dalam Koperasi tingkat lebih atas,
  2. Koperasi tingkat terbawah sampai dengan tingkat teratas dalam hubungan pemusatan sebagai tersebut dalam ayat (1) pasal ini merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan,
  3. Koperasi tingkat lebih atas berkewajiban dan berwenang menjalankan bimbingan dan pemeriksaan terhadap Koperasi tingkat bawah,
  4. Hubungan antar tingkat Koperasi sejenis diatur dalam Anggaran Dasar masing-masing Koperasi sejenis,
  5. Menteri mengatur lebih lanjut pelaksanaan dari ayat (1) pasal ini.

Pasal 16 :
  1. Daerah kerja Koperasi Indonesia pada dasarnya didasarkan pada kesatuan wilayah administrasi Pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi,
  2. Didalam hal dimana ketentuan ayat (1) pasal ini tidak dapat dipenuhi Menteri dalam menentukan lainnya.

Pasal 17 :
  1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya,
  2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, ditiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat,
  3. Dalam hal ketentuan ayat (2) pasal ini tidak dapat dilaksanakan Menteri dalam menentukan lain.

Pasal 18 :
  1. Koperasi-koperasi dari berbagai jenis dapat mendirikan organisasi Koperasi jenis lain untuk tujuan ekonomi,
  2. Untuk memperjuangkan tercapainya cita-cita, tujuan dan kepentingan bersama Koperasi Indonesia, didirikan satu Badan oleh gerakan Koperasi, yang bentuk organisasinya tunggal,
  3. Menteri memberikan pengesahan sebagai Badan Hukum bagi Badan yang dimaksud dalam ayat (2) diatas,        
  4. Badan tersebut pada ayat (3) tidak melakukan kegiatan ekonomi secara langsung.   



G.    Alat Perlengkapan Organisasi Koperasi

Pasal 19 :
Alat perlengkapan organisasi Koperasi terdiri dari :
1.      Rapat Anggota,    
2.      Pengurus,    
3.      Badan Pemeriksa,
4.      Bagi kepentingan Koperasi dapat diadakan Dewan Penasehat.        

H.    Rapat Anggota

Pasal 20 :
  1. Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan Koperasi,
  2. Keputusan Rapat Anggota sejauh mungkin diambil berdasarkan hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan. Dalam hal tidak tercapai kata mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak,
  3. Dalam hal diadakan pemungutan suara Rapat Anggota, maka tiap-tiap anggota mempunyai hak suara sama atau satu,
  4. Bagi Koperasi yang anggotanya Badan-badan Hukum Koperasi dan Koperasi-koperasi menurut tingkat atasnya, ketentuan dalam ayat (3) pasal ini dilakukan menurut suara berimbang yang pengaturannya lebih lanjut ditetapkan didalam Anggaran Dasar,
  5. Untuk menghadiri Rapat Anggota seseorang anggota tidak dapat mewakilkan kepada orang lain.


  •  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
 
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
  1. Koperasi                    : Badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
  2. Perkoperasian             : Segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
  3. Koperasi Primer          : Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
  4. Koperasi Sekunder      : Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
  5. Gerakan Koperasi     : Keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.

A.    Landasan, Asas, Dan Tujuan

Pasal 2 :
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan.

Pasal 3 :
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.  

B.     Fungsi, Peran, Dan Prinsip Koperasi

Pasal 4 :
  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya,
  2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat,
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai soko gurunya,
  4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Pasal 5 :
1.      Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut :
1.1  Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka,
1.2  pengelolaan dilakukan secara demokratis,
1.3  Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota,
1.4  Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal,
1.5  Kemandirian.

2.      Dalam mengembangkan Koperasi, maka koperasi melaksanakan pula  prinsip Koperasi sebagai berikut :
2.1  Pendidikan perkoperasian,
2.2  Kerja sama antarkoperasi.

C.    Pembentukan Syarat Pembentukan

Pasal 6 :
  1. Koperasi Primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang.
  2. Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi.

Pasal 7 :
  1. Pembentukan Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar,
  2. Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.

Pasal 8 :
Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) memuat sekurang-kurangnya :
  1. Daftar nama pendiri,
  2. Nama dan tempat kedudukan,
  3. Maksud dan tujuan serta bidang usaha,
  4. Ketentuan mengenai keanggotaan,
  5. Ketentuan mengenai Rapat Anggota,
  6. Ketentuan mengenai pengelolaan,
  7. Ketentuan mengenai permodalan,
  8. Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya,
  9. Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha,
  10. Ketentuan mengenai sanksi,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar