EKONOMI KOPERASI
NAMA : RESTI JENITA
KELAS : 2EB23
NPM : 26212147
TUGAS : EKONOMI KOPERASI ( TUGAS 1 )
- Jelaskan perbedaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1967 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 !
- Undang Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1967 Tentang Pokok Pokok Perkoperasian, Yang dimaksud didalam Undang-undang ini adalah :
- Koperasi : Organisasi ekonomi rakyat, termaksud dalam yang didirikan rnenurut ketentuan Undang-undang ini.
- Perkoperasian : Segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi yang meliputi bidang-bidang idiil, organisasi dan usaha.
- Menteri : Menteri yang diserahi urusan Perkoperasian.
- Pejabat : Pejabat yang diangkat oleh dan mendapat kuasa khusus dari Pemerintah atau Menteri untuk beberapa soal Perkoperasian.
A. Landasan-landasan koperasi
Pasal
2 :
- Landasan idiil Koperasi Indonesia adalah Pancasila,
- Landasan struktural Koperasi Indonesia adalah Undang- undang Dasar 1945 dan landasan geraknya adalah pasal 33 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya. (2) Landasan mental Koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi.
B. Pengertian dan Fungsi Koperasi
Pasal 3:
Koperasi
Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial beranggotakan
orang-orang atau badan-badan hukum Koperaai yang merupakan tata-susunan ekonomi
sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
Pasal
4 :
Fungsi
Koperasi Indonesia adalah:
- Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat,
- Alat pendemokrasian ekonomi nasional,
- Sebagai salah satu urat nadi perekonomian Indonesia,
- Alat pembina insan masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia serta bersatu dalam mengatur tata-laksana perekonomian rakyat.
C. Azas dan Sendi Dasar Koperasi
Pasal
5 :
Azas
Koperasi Indonesia adalah kekeluargaan dan kegotong-royongan Sendi-sendi dasar
Koperasi.
Pasal
6 :
Sendi-sendi
dasar Koperasi Indonesia adalah:
- Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia,
- Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam Koperasi,
- Pembagian sisa hasil usaha diatur menurut dasar masing-masing anggota,
- Adanya pembatasan bunga atas modal,
- Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya,
- Usaha dan ketata-laksanaannya bersifat terbuka,
- Swadaya, swakerta dan swasembada sebagai pencerminan dari pada prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
D. Peranan dan Tugas
Pasal
7 :
Koperasi
Indonesia, dalam rangka pembangunan ekonomi dan perkembangan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, berperanan serta bertugas
untuk :
- Mempersatukan, mengarahkan, membina dan mengembangkan potensi, daya kreasi, daya usaha rakyat untuk meningkatkan produksi dan mewujudkan tercapainya pendapatan yang adil dan kemakmuran yang merata,
- Mempertinggi taraf hidup dan tingkat kecerdasan rakyat,
- Membina kelangsungan dan perkembangan demokrasi ekonomi.
Pasal
8 :
Didalam
melakukan peranan dan tugas yang dimaksud diatas, Koperasi Indonesia dapat
bekerja sama dengan sektor-sektor Perusahaan-perusahaan Negara dan Swasta. Kerjasama
tersebut diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengorbankan azas dan
sendi-sendi dasar Koperasi Indonesia sendiri. Pengaturan selanjutnja dilakukan dengan
peraturan Pemerintah.
E. Keanggotaan, Kewajiban dan Hak
Anggota
Pasal
9 :
- Keanggotaan Koperasi terdiri dari orang-orang atau badan-badan hukum Koperasi-koperasi,
- Keanggotaan Koperasi dibuktikan dengan pencatatan dalam Buku Daftar Anggota yang diselenggarakan oleh Pengurus menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Pejabat.
Pasal
10 :
Yang
dapat menjadi anggota Koperasi ialah setiap warga negara Indonesia yang :
- Mampu untuk melakukan tindakan hukum,
- Menerima landasan idiil, azas dan sendi dasar koperasi,
- Sanggup dan bersedia melakukan kewajiban-kewajiban dan hak sebagai anggota, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Koperasi lainnya.
Pasal
11 :
- Keanggotaan Koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan dalam usaha Koperasi,
- Keanggotaan Koperasi dapat diperoleh atau diakhiri setelah syarat-syarat didalam Anggaran Dasar dipenuhi,
- Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindah-tangankan dengan dalih atau jalan apapun.
Pasal
12 :
Setiap
anggota Koperasi mempunyai kewajiban dan tanggung-jawab yang sama :
1. Dalam mengamalkan :
1.1 Landasan-landasan, azas dan sendi
dasar Koperasi,
1.2 Undang-Undang, peraturan
pelaksanaannya, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
2. Keputusan-keputusan Rapat Anggota
untuk hadir dan secara aktif mengambil bagian dalam Rapat-rapat Anggota.
Pasal
13 :
Setiap
anggota Koperasi mempunyai hak yang sama untuk :
- Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota,
- Memilih dan atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Badan Pemeriksa,
- Meminta diadakannya Rapat Anggota menurut ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar,
- Mengemukakan pendapat atau saran-saran kepada Pengurus diluar rapat, baik diminta atau tidak diminta,
- Mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota,
- Melakukan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha-usaha Koperasi menurut ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar.
F. Organisasi dan Jenis koperasi
Pasal
14 :
- Sekurang-kurangnya 20 orang yang telah memenuhi syarat-syarat termaksud didalam pasal 10 dapat membentuk sebuah Koperasi,
- Didalam hal dimana syarat yang dimaksud didalam ayat (1) pasal ini tidak dapat dipenuhi Menteri dalam menentukan lainnya.
Pasal
15 :
- Sesuai dengan kebutuhan dan untuk maksud-maksud efisiensi, Koperasi- koperasi dapat memusatkan diri dalam Koperasi tingkat lebih atas,
- Koperasi tingkat terbawah sampai dengan tingkat teratas dalam hubungan pemusatan sebagai tersebut dalam ayat (1) pasal ini merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan,
- Koperasi tingkat lebih atas berkewajiban dan berwenang menjalankan bimbingan dan pemeriksaan terhadap Koperasi tingkat bawah,
- Hubungan antar tingkat Koperasi sejenis diatur dalam Anggaran Dasar masing-masing Koperasi sejenis,
- Menteri mengatur lebih lanjut pelaksanaan dari ayat (1) pasal ini.
Pasal
16 :
- Daerah kerja Koperasi Indonesia pada dasarnya didasarkan pada kesatuan wilayah administrasi Pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi,
- Didalam hal dimana ketentuan ayat (1) pasal ini tidak dapat dipenuhi Menteri dalam menentukan lainnya.
Pasal
17 :
- Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya,
- Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, ditiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat,
- Dalam hal ketentuan ayat (2) pasal ini tidak dapat dilaksanakan Menteri dalam menentukan lain.
Pasal
18 :
- Koperasi-koperasi dari berbagai jenis dapat mendirikan organisasi Koperasi jenis lain untuk tujuan ekonomi,
- Untuk memperjuangkan tercapainya cita-cita, tujuan dan kepentingan bersama Koperasi Indonesia, didirikan satu Badan oleh gerakan Koperasi, yang bentuk organisasinya tunggal,
- Menteri memberikan pengesahan sebagai Badan Hukum bagi Badan yang dimaksud dalam ayat (2) diatas,
- Badan tersebut pada ayat (3) tidak melakukan kegiatan ekonomi secara langsung.
G. Alat Perlengkapan Organisasi Koperasi
Pasal
19 :
Alat
perlengkapan organisasi Koperasi terdiri dari :
1.
Rapat
Anggota,
2.
Pengurus,
3.
Badan
Pemeriksa,
4.
Bagi
kepentingan Koperasi dapat diadakan Dewan Penasehat.
H. Rapat Anggota
Pasal
20 :
- Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan Koperasi,
- Keputusan Rapat Anggota sejauh mungkin diambil berdasarkan hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan. Dalam hal tidak tercapai kata mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak,
- Dalam hal diadakan pemungutan suara Rapat Anggota, maka tiap-tiap anggota mempunyai hak suara sama atau satu,
- Bagi Koperasi yang anggotanya Badan-badan Hukum Koperasi dan Koperasi-koperasi menurut tingkat atasnya, ketentuan dalam ayat (3) pasal ini dilakukan menurut suara berimbang yang pengaturannya lebih lanjut ditetapkan didalam Anggaran Dasar,
- Untuk menghadiri Rapat Anggota seseorang anggota tidak dapat mewakilkan kepada orang lain.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
Dalam
Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
- Koperasi : Badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
- Perkoperasian : Segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
- Koperasi Primer : Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
- Koperasi Sekunder : Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
- Gerakan Koperasi : Keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.
A.
Landasan,
Asas, Dan Tujuan
Pasal
2 :
Koperasi
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas
kekeluargaan.
Pasal
3 :
Koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
B. Fungsi, Peran, Dan Prinsip Koperasi
Pasal
4 :
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya,
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat,
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai soko gurunya,
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Pasal
5 :
1. Koperasi melaksanakan prinsip
Koperasi sebagai berikut :
1.1 Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka,
1.2 pengelolaan dilakukan secara
demokratis,
1.3 Pembagian sisa hasil usaha dilakukan
secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota,
1.4 Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal,
1.5 Kemandirian.
2. Dalam mengembangkan Koperasi, maka
koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut :
2.1 Pendidikan perkoperasian,
2.2 Kerja sama antarkoperasi.
C. Pembentukan Syarat Pembentukan
Pasal
6 :
- Koperasi Primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang.
- Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi.
Pasal
7 :
- Pembentukan Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar,
- Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.
Pasal
8 :
Anggaran
Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) memuat sekurang-kurangnya :
- Daftar nama pendiri,
- Nama dan tempat kedudukan,
- Maksud dan tujuan serta bidang usaha,
- Ketentuan mengenai keanggotaan,
- Ketentuan mengenai Rapat Anggota,
- Ketentuan mengenai pengelolaan,
- Ketentuan mengenai permodalan,
- Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya,
- Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha,
- Ketentuan mengenai sanksi,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar