ASPEK HUKUM DALAM
EKONOMI
NAMA :
RESTI JENITA
KELAS :
2EB23
NPM :
26212147
TUGAS :
PERLINDUNGAN
KONSUMEN (BAB 12)
UNIVERSITAS GUNADARMA
2014
KATA PENGANTAR
Puji
dan syukur ke hadirat Tuhan yang MahaEsa karena atas karunia-Nya, penulis dapat menyelesaikan
makalah ini.
Makalah ini berjudul “Perlindungan
Konsumen“.
Makalah ini diajukan untuk
memenuhi tugas mata kuliah Aspek Hukum
dalam Ekonomi. Disamping itu penulis
juga berharap makalah ini mampu memberikan kontribusi dalam menunjang
pengetahuan para mahasiswa/i.
Dengan terselesaikannya makalah
ini, penulis mengucapkan terima kasih kepada Bapak Satryo Supono selaku Dosen mata kuliah Aspek Hukum dalam Ekonomi. Penulis menyadari bahwa makalah ini masih kurang sempurna. Oleh karena itu saran dan
kritik yang mendorong sangat penulis harapkan demi kesempurnaan makalah ini. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita
semua.
Penulis,
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Saat ini ada saja para produsen yang tidak mementingkan kesehatan
dan keselamatan konsumennya karena sering kita jumpai pelanggaran-pelanggaran
yang dilakukan oleh pihak produsen kepada pihak konsumen. Beberapa contohnya
seperti, masih banyak ditemukan makanan
dan minuman kadaluarsa yang terdapat dalam parcel-parcel. Produk susu China
yang mengandung melamin juga sempat menggemparkan masyarakat
Indonesia dan China.
Zat melamin memang akan meningkatkan kandungan
protein jika dicampurkan dengan susu, namun hal ini tidak menguntungkan
konsumen tapi malah merugikan produsen karena banyak bayi yang mengalami
penyakit-penyakit seperti gagal ginjal, bahkan tidak sedikit dari mereka yang
meniggal dunia setelah mengkonsumsi susu yang mengandung zat melamin ini.
Dari kedua contoh diatas kita dapat mengetahui bahwa
konsumenlah yang menjadi pihak yang dirugikan. Hal tersebut disebabkan
mingkin karena kurangnya pengawasan dari pihak pemerintah, polisi dan
dinas-dinas terkait setempat. Eksistensi konsumen tidak sepenuhnya dihargai
oleh pihak produsen karena tujuan utama dari produsen adalah
memperoleh untung sebanyak-banyaknya dalam jangka pendek bukan
jangka panjang. Oleh karena itu saya menyusun makalah ini
yang berisi tentang eksistensi hukum perlindungan konsumen dalam dunia
usaha.
Perlindungan konsumen ini adalah
jaminan yang seharusnya didapatkan oleh para konsumen atas setiap produk bahan
makanan yang dibeli dari produsen atau pelaku usaha. Saat ini ada saja para
produsen yang tidak mementingkan kesehatan dan keselamatan konsumennya karena
sering kita jumpai pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pihak produsen
kepada pihak konsumen.
Undang undang tentang perlindungan
konsumen ini memang telah di terbitkan namun dalam proses pelaksanaan atau
aplikasi dari undang undang itu sendiri belum maksimal atau dengan kata lain
peraturan yang ada dalam undang undang tidak sesuai dengan kenyataan. Dalam
beberapa kasus banyak ditemukan pelanggaran-pelanggaran yang merugikan para
konsumen yang tentunya berkaitan dengan tanggung jawab produsen (pelaku usaha)
dalam tingkatan yang dianggap membahayakan kesehatan bahkan jiwa dari para
konsumen.
B.
Tujuan Penulisan
Tujuan dari dilakukannya penulisan makalah ini selain sebagai tugas Aspek Hukum dalam Ekonomi Strata 1, Fakultas Ekonomi Universitas
Gunadarma Kalimalang, Jurusan Akuntansi sbb :
1. Untuk mengetahui Pengertian
Konsumen
2. Untuk mengetahui Azas
dan Tujuan
3. Untuk mengetahui Hak
dan Kewajiban Konsumen
4. Untuk mengetahui Hak
dan Kewajiban Pelaku Usaha
5. Untuk mengetahui Perbuatan
yang dilarang bagi pelaku usaha
6. Untuk mengetahui Klausula
Baku dalam Perjanjian
7. Untuk mengetahui Tanggung
Jawab Pelaku Usaha
8. Untuk mengetahui Sanksi
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Pengertian
Konsumen
Pengertian konsumen menurut aphilip
kotler (2000) dalam bukunya principles of marketing adalah semua individu dan
rumah tangga yang membeli atau memperoleh barang atau jasa untuk dikonsumsi
pribadi. Konsumen itu
sendiri dibedakan menjadi dua :
1. Konsumen Akhir adalah Konsumen yang
mengkonsumsi secara langsung produk yang diperolehnya.
- Menurut BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional) :“Pemakai akhir dari barang, digunakan untuk keperluan diri sendiri atau orang lain dan tidak diperjualbelikan”.
- Menurut YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia): “Pemakai Barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, bagi keperluan diri sendiri atau keluarganya atau orang lain dan tidak untuk diperdagangkan kembali”.
- Menurut KUH Perdata Baru Belanda : “orang alamiah yang mengadakan perjanjian tidak bertindak selaku orang yang menjalankan profesi atau perusahaan”.
2. Konsumen Antara adalah konsumen yang
memperoleh produk untuk memproduksi produk lainnya. Contoh: distributor, agen
dan pengecer. Ada dua cara untuk memperoleh barang, yakni :
- Membeli. Bagi orang yang memperoleh suatu barang dengan cara membeli, tentu ia terlibat dengan suatu perjanjian dengan pelaku usaha, dan konsumen memperoleh perlindungan hukum melalui perjanjian tersebut.
- Cara lain selain membeli, yakni hadiah, hibah dan warisan. Untuk cara yang kedua ini, konsumen tidak terlibat dalam suatu hubungan kontraktual dengan pelaku usaha. Sehingga konsumen tidak mendapatkan perlindungan hukum dari suatu perjanjian. Untuk itu diperlukan perlindungan dari negara dalam bentuk peraturan yang melindungi keberadaan konsumen, dalam hal ini UU PK.
Dalam Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor: 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Konsumen
didefinisikan sebagai “Setiap orang pemakai barang atau jasa yang tersedia
dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain,
maupun makhluk yang lain dan tidak untuk diperdagangkan”. Tampaknya definisi
ini mengandung kelemahan karena banyak hal yang tidak tercakup sebagai
konsumen, padahal seharusnya ia juga dilindungi, seperti baan hukum, badan
usaha, barang yang tidak ditawarkan dalam masyarakat dan adanya batasan-batasan
yang samar. Jika sekiranya badan usaha yang memperdagangkan sebuah produk tidak
masuk ke dalam kategori pengertian konsumen rasanya kurang tepat, karena
bagaimananapun badan ini adalah ‘konsumen antara’ yang menjembatani antara
produsen dengan masyarakat selaku konsumen akhir. Justru karena itu agar badan
usaha tidak terjebak dari perilaku produsen yang melawan hokum,
seyogianyadimasukkan pula ke dalam lingkup pengertian konsumen, sehingga mereka
juga patut mendapat perlindungan hukum.
Pendapat lain merumuskan, bahwa
konsumen adalah setiap individu atau kelompok yang menjadi pembeli atau pemakai
akhir dari kepemilikan khusus, produk, atau pelayanan dan kegiatan, tanpa
memperhatikan apabila ia berasal dari pedagang, pemasok, produsen pribadi atau
public, atau apakah ia berbuat sendiri ataukah secara kolektif.
Dalam Islam tampaknya belum di
konkretkan secara definitive, siapakah sebenarnya konsumen itu? Mengutip
pendapat M. Abdul Mannan secara sempit menyinggung bahwa konsumen dalam suatu
masyarakat Islam hanya dituntun secara ketat dengan sederatan larangan (yakni:
makan daging babi, minum minuman keras, mengenakan pakaian sutera dan cincin
emas untuk pria, dan seterusnya).
Apa yang dikemukakan Mannan di atas
jelas bukanlah sebuah rumusan pengertian dari sebuah difinisi konsumen. Tetapi
hanya menggambarkan secara sederhana mengenai perilaku yang harus dipatuhi oleh
seorang Konsumen Muslim. Oleh karena itu sebagian gambaran, yang dimaksud
Konsumen menurut penulis adalah “setiap orang atau badan pengguna produk, baik
berupa barang maupun jasa dengan berpegang teguh pada ketentuan-ketentuan yang
berlaku.” Bagi Konsumen Muslim dalam mengkonsumsi sebuah produk bagaimanapun
harus yang halal, baik, dan aman. Karena itu disinilah arti pentingnya produsen
melindungi kepentingan konsumen sesuai dengan ketentuan yang bersumber dari
ajaran agama yang mereka anut tanpa mengabaikan aturan perundangan Negara yang
berlaku.
2.
Azas
dan Tujuan
Perlindungan konsumen ini adalah
jaminan yang seharusnya didapatkan oleh para konsumen atas setiap produk bahan
makanan yang dibeli dari produsen atau pelaku usaha.
A. Azas
Perlindungan Konsumen
Dalam Pasal 2 UU No. 8 / 1999, tentang Asas Perlindungan Konsumen : “Perlindungan
konsumen berdasarkan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum”.
- Asas Manfaat
- Asas Keadilan
- Asas Keseimbangan
- Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen
- Asas Kepastian Hukum
B. Tujuan
Perlindungan Konsumen
Sedangkan Pasal 3 UU No. 8 / 1999, tentang Tujuan Perlindungan Konsumen :
- meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
- mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negatif pemakai barang dan atau jasa;
- meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen;
- menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
- menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
- meningkatkan kualitas barang dan atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
3.
Hak
dan Kewajiban Konsumen
Hak konsumen adalah :
- Hak atas kenyaman, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa.
- Hak untuk memilih barang atau jasa serta mendapatkan barang atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
- Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa.
- Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang atau jasa yang digunakan.
- Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelasain sengketa perlindungan konsumen secara patut.
- Hak untuk pembinaan dan pendidikan konsumen.
- Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
- Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi atau penggantian, apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
- Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban
konsumen adalah:
- Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakain atau pemanfaatan barang atau jasa demi keamanan dan keselamatan.
- Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang atau jasa.
- Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
- Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen.
4.
Hak
dan Kewajiban Pelaku Usaha
Hak pelaku usaha adalah :
- Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang atau jasa yang diperdagangkan.
- Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan yang beritikad tidak baik.
- Hak untuk melakukan pembelaan diri di dalam penyelesaian hukum sengketa.
- Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang atau jasa yang diperdagangkan.
Kewajiban pelaku usaha adalah :
- Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
- Memberikan informasi yang benar, jelas, jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa serta member penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.
- Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
- Menjamin mutu barang atau jasa yang diproduksi atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu baranga atau jasa yang berlaku.
- Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji atau mencoba barang atau jasa tertentu serta memberi jaminan atau garansi atas barang yang dibuat atau yang diperdagangkan.
- Memberi kompensasi, ganti rugi atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian, pemanfaatan barang atau jasa yang diperdagangkan.
- Memberi kompensasi, ganti rugi atau penggantian apabila barang atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
5.
Perbuatan
yang dilarang bagi pelaku usaha
Pasal 8
1.
Pelaku
usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa yang :
- Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan peruundang-undangan.
- Tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut.
- Tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan, dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya.
- Tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan bbarang atau jasa tersebut.
- Tidak sesuai dengan mutu, tingkaan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang atau jasa tersebut.
- Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang atauu jasa tersebut.
- Tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa atau jangka waktu penggunaan atau pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu.
- Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana mestinya pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label.
- Tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat atau isi bersih(netto), komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang atau dibuat.
- Tidak mencantumkan informasi atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pelaku
usaha diilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan
tercemar tanpa memberi informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.
3.
Pelaku
usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat
atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap
dan benar.
4. Pelaku
usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang
memperdagangkan barang atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari
peredaran.
Pasal 9
1.
Pelaku
usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan satu barang atau jasa
secara tidak benar, dan atau seolah olah :
- Barang tersebut telah memenuhi dan memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu.
- Barang tersebut dalam keadaan baik atau baru.
- Barang atau jasa tersebut telah mendapatkan atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, cirri-ciri kerja atau aksesori tertentu.
- Barang atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan, afiliasi.
- Barang atau jasa tersebut tersedia.
- Barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi.
- Barang tersebut merupakan kelengkapan dari barang tertentu.
- Barang tersebut berasal dari daerah tertentu.
- Secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang atau jasa lain.
- Menggunakan kata-kata yang berlebihan, seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung resiko atau efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap.
- Menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
- Barang atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk diperdagangkan
- Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadapa ayat (1) dilarang melanjutkan penawaran, promosi, dan pengiklanan barang atau jasa tersebut.
Pasal 10
Pelaku usaha dalam menawarkan barang atau jasa yang
ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan
atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai :
1.
Harga
atau tarif barang atau jasa.
2.
Penggunaan
suatu barang atau jasa.
3.
Kondisi,
tanggungan,
jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang atau jasa.
4.
Tawaran
potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan.
5.
Bahaya
penggunaan barang atau jasa.
Pasal 11
Pelaku usaha dalam hal penjualan yang dilakukan melalui
cara obral atau lelang, dilarang mengelabui atau menyesatkan konsumen dengan :
- Menyatakan barang atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar mutu tertentu.
- Menyatakan barang atau jasa tersebut seolah-olah tidak mengandung cacat tersembunyi.
- Tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud menjual barang yang lain.
- Tidak menyediakan barang dengan juumlah tertentu atau jumlah cukup dengan maksud menjual barang yang lain.
- Tidak menyediakan jasa dalam kapasitas tertentu atau dalam jumlah cukup dengan maksud menjial jasa yang lain.
- Menaikan harga atau tarif barang atau jasa sebelum melakukan obral.
Pasal 12
Pelaku usaha dilarang menawarkan, empromosikan atau
mengiklankan suatu barang atau jaa dengan harga atau tarif khusus dalam
waktu dan jumlah tertentu, jika pelaku usaha tersebut tidak bermaksud untuk
melaksanakannyasesuai dengan waktu dan jumlahh yang ditawarkan, dipromosikan,
atau diiklankan.
Pasal 13
- Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan suatu barang atau jasa dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang atau jasa lain secara Cuma-Cuma dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan sebagaimana yang dijanjikannya.
- Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan obat, obat tradisional, suplemen makanan, alat kesehatan, dan jasa pelayanan kesehatan dengan menjanjikan pemberian hadiah berupa barang atau jasa lain.
Pasal 14
Pelaku usaha dalam menawarkan barang atau jasa yang
ditujuka untuk diperdagangkan memberikan hadiah melalui cara undian, dilarang
untuk :
1.
Tidak
melakukan penarikan hadiah setelah batas waktu yang dijanjikan.
2.
Mengumumkan
hasilnya tidak melalui media massa.
3.
Memberikan
hadiah tidak sesuai yang dijanjikan.
4.
Mengganti
hadiah yang tidak setara dengan nilai hadiah yang dijanjikan.
Pasal 15
Pelaku usaha dalam menawarkan barang atau jasa dilarang
melakukan dengan cara pemakdaan cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik
fisik maupun psikis terhadap konsumen.
Pasal 16
Pelaku usaha dalam menawarkan barang atau jasa melalui
pesanan dilarang untuk :
- Tidak menepati pesanan atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan yang diijanjikan.
- Tidak menepati janji atau suatu pelayanan atau prestasi.
Pasal 17
1.
Pelaku
periklanan dilarang memproduksi iklan yang :
- Mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan dan harga barang atau tariff jasa serta ketepatan waktu penerimaan barang atau jasa.
- Mengelabui jaminan atau garansi terhadap barang atau jasa.
- Memuat informasi yang keliru, salah., atau tidak tepat mengenai barang atau jasa.
- Tidak memuat informasi mengenai resiko pemakaian barang atau jasa.
- Mengeksploitasu kejadian atau seseorang tanpa izin yang berwenang atau persetujuan
- Melanggar etika atau kettentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan.
- Pelaku usaha periklanan dilarag melanjutkan peredaran iklan yang telah melanggara ketentuan pada ayat (1).
6.
Klausula
Baku dalam Perjanjian
Klausula baku adalah setiap syarat dan ketentuan yang
telah disiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pengusaha
yang dituangkan dalam suatu dokumen atau perjanjian yang engikat dan wajib
dipenuhi olehkonsumen. Lazimnnya klausula baku dicantumkan dalam huruf kecil
pada kuitansi, faktur atau bon, perjanjian atau dokumen lainnya dalam transaksi
jual beli.
Memang klausula baku potensial merugikan konsumen karena
tak memiliki pilihan selain menerimanya. Namun di sisi lain, harus diakui pula
klausula baku sangat membantu kelancaran perdagangan. Sulit membayangkan jika
dalam banyak perjanjian atau kontrak sehari-hari kita harus selalu
menegoisasikan syarat dan ketentuannya. Misalnya, jika membeli tiket meninton
pertunjukan, apakah wajar untuk menegoisasikan akibat hukum jika pertunjuka itu
dibatalkan ? namun demikian, untuk melindungi kepentingan konsumen beberapa
jenis klausula baku secara tegas diilarang dalam undang-undang perlindungan
konsumen.
Klausula baku yang dilarang, ada klausula baku yang
diilarang dalam UU PK artinya klausula baku selain itu sah dan mengikat secarra
hukum. Klausula baku dilarang mengandung unsur-unsur atau pertanyaan :
- Pengalihan tanggung jawab pelaku usaha (atau pengusaha) kepada konsuumen.
- Hak pengusaha untuk menolak mengembalikan barang yang dibeli konsumen.
- Hak pengusaha untuk menyerahkan uang yang dibayarkan atas barang atau jasa yang dibeli konsumen.
- Pemberian kuasa dari konsuumen kepada pengusaha untuk melakukan segala tindakan sepihak berkaitan dengan barang yang dibeli secara umum.
- Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli konsumen .
- Hak pengusaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi objek jual beli jasa.
- Tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan atau lanjutan yang dibuat sepihak oleh pengusaha semasa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya.
- Pemberian kuasa kepada pengusaha untuk membebankan hak tanggungan, gadai, atau hak jaminan terhadapbarang yang dibeli oleh kosumensecara angsuran pasal 56 UU 8/99.
Selain itu, pengusaha juga dilarang mencantumkan klausula
baku yang letak atau bentuknya sulit terlihatatau tidak dapat jelas dibaca,
aytau yang maksuudnya sulit dimengerti. Jika pengusaha tetap mencantumkan
klausula baku yang dilarang tersebut, maka klausula itu batal demi hukum.
Artinya klausula itu dianggap tidak pernah ada..
7.
Tanggung
Jawab Pelaku Usaha
- Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, atau kerugian konsumen akibat mengkonsuumsi barang atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
- Gani rugi dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang atau jasa sejenis setara ini lainnya, atau perawatan kesehatan atau jasa yang sejenis atau setara ini lainnya, atau perawatan kesehatan atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pergantian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi.
- Pemberian ganti rugi tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan kesalahan.
- Ketentuan tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.
8.
Sanksi
Sanksi bagi pelaku usaha menurt UU No.8 tahun 1999
tentang perlindungan konsumen.
Sanksi
perdata ganti rugi dalam bentuk :
- Pengembalian uang
- Penggantian uang
- Perawatan kesehatan
- Pemberian santunan ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi
Sanksi administrasi ganti rugi dalam bentuk :
Maksimal
Rp. 200.000.000, melalui BPSK jika melanggar pasal 19 ayat (2) dan (3), 20,25
sanksi pidana, kurungan :
- Penjara 5 tahun denda Rp. 2.000.000.000, pasal 8,9,10,13 ayat (2),15,17 ayat (1) huruf a, b, c, dan edan pasal 182.
- Penjara 2 tahun denda Rp. 5.000.000.000, pasal 11,12,13,ayat (1),14,16,17 ayat (1) huruf d dan f ketentuan piidana lain (diluar UU No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen)
BAB III
PENUTUP
Demikianlah
makalah tentang Perlindungan Konsumen ini saya buat dengan sebaik-baiknya. Saya
berharap mahasiswa/i dapat mengerti tentang makalah
ini. Selain itu, saya berharap dapat membantu teman-teman untuk memecahkan
masalah yang sering terjadi dalam
Perlindungan
Konsumen.
Demikianlah
makalah ini saya buat dengan kemampuan
yang saya miliki, untuk menyelesaikan
makalah yang telah diberikan bapak
dosen
kepada saya. Harapan saya dengan tersusunnya makalah ini, pembaca dapat lebih memahami Perlindungan Konsumen,
serta sebagai bahan pemikiran dan pembelajaran lebih lanjut terhadap
masalah-masalah
yang sering terjadi
di dalam suatu Aspek
Hukum dalam Ekonomi.
Akhirnya
saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu tersusunnya
makalah ini. Saya mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari para pembaca
apabila ada sesuatu yang kurang dalam makalah ini
demi
kesempurnaannya.
DAFTAR PUSTAKA
- Djakfar, Muhammad. (2009). Hukum Bisnis, Malang: UIN-Malang Press.
- Nasution, A.Z, Konsumen dan Hukum, cet.I, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1995.
- Kotler, Philip. (2000). Principles Of Marketing. Jakarta: Erlangga.
- http://Mudasembalun.blogspot.com/2011/12/makalah-tentang-perlindungan-konsumen.html
- http://irwansyah-hukum.blogspot.com/2011/08/makalah-hukum-perlindungan-konsumen.html
- http://seftiean.wordpress.com/2012/11/04/kasus-perlindungan-konsumen/
- http://www.tunardy.com/asas-dan-tujuan-hukum-perlindungan-konsumen/
- http://lailyazharul.blogspot.com/2010/03/pengertian-konsumen.html
- http://www.tunardy.com/asas-dan-tujuan-hukum-perlindungan-konsumen/
- http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/konsumen/asiamaya-uu-perlindungan-konsumen-bab3-bagian1.htm
- http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/konsumen/asiamaya-uu-perlindungan-konsumen-bab3-bagian2.htm
- http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/konsumen/asiamaya-uu-perlindungan-konsumen-bab4-bagian1.htm
- http://hukumpedia.com/index.php?title=klausula baku
- http://www.scribd.com/doc/59320017/tanggung-jawab-pelaku-konsumen
- http://www.scribd.com/doc/59320017/makalah-perlindungan-konsumen
Tidak ada komentar:
Posting Komentar