Rabu, 04 Juni 2014

Perlindungan Konsumen (BAB 12)



ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI





NAMA           : RESTI JENITA
KELAS          : 2EB23
NPM               : 26212147
TUGAS          : PERLINDUNGAN KONSUMEN (BAB 12)



UNIVERSITAS GUNADARMA
2014




KATA PENGANTAR


      Puji dan syukur ke hadirat Tuhan yang MahaEsa karena atas karunia-Nya, penulis dapat menyelesaikan makalah ini.

          Makalah ini berjudul “Perlindungan Konsumen“. Makalah ini diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Aspek Hukum dalam Ekonomi. Disamping itu penulis juga berharap makalah ini mampu memberikan kontribusi dalam menunjang pengetahuan para mahasiswa/i.

           Dengan terselesaikannya makalah ini, penulis mengucapkan terima kasih kepada Bapak Satryo Supono selaku Dosen mata kuliah Aspek Hukum dalam Ekonomi. Penulis menyadari bahwa makalah ini masih kurang sempurna. Oleh karena itu saran dan kritik yang mendorong sangat penulis harapkan demi kesempurnaan makalah ini. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua.



Penulis,




BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang

Saat ini ada saja para produsen yang tidak mementingkan kesehatan dan keselamatan konsumennya karena sering kita jumpai pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pihak produsen kepada pihak konsumen. Beberapa contohnya seperti, masih banyak ditemukan makanan dan minuman kadaluarsa yang terdapat dalam parcel-parcel. Produk susu China yang mengandung melamin juga sempat menggemparkan masyarakat Indonesia dan China.
Zat melamin memang akan meningkatkan kandungan protein jika dicampurkan dengan susu, namun hal ini tidak menguntungkan konsumen tapi malah merugikan produsen karena banyak bayi yang mengalami penyakit-penyakit seperti gagal ginjal, bahkan tidak sedikit dari mereka yang meniggal dunia setelah mengkonsumsi susu yang mengandung zat melamin ini.
Dari kedua contoh diatas kita dapat mengetahui bahwa konsumenlah yang menjadi pihak yang dirugikan. Hal tersebut disebabkan mingkin karena kurangnya pengawasan dari pihak pemerintah, polisi dan dinas-dinas terkait setempat. Eksistensi konsumen tidak sepenuhnya dihargai oleh pihak produsen karena tujuan utama dari produsen adalah memperoleh untung sebanyak-banyaknya dalam jangka pendek  bukan jangka panjang. Oleh karena itu saya menyusun makalah ini yang berisi tentang eksistensi hukum perlindungan konsumen dalam dunia usaha.
Perlindungan konsumen ini adalah jaminan yang seharusnya didapatkan oleh para konsumen atas setiap produk bahan makanan yang dibeli dari produsen atau pelaku usaha. Saat ini ada saja para produsen yang tidak mementingkan kesehatan dan keselamatan konsumennya karena sering kita jumpai pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pihak produsen kepada pihak konsumen.
Undang undang tentang perlindungan konsumen ini memang telah di terbitkan namun dalam proses pelaksanaan atau aplikasi dari undang undang itu sendiri belum maksimal atau dengan kata lain peraturan yang ada dalam undang undang tidak sesuai dengan kenyataan. Dalam beberapa kasus banyak ditemukan pelanggaran-pelanggaran yang merugikan para konsumen yang tentunya berkaitan dengan tanggung jawab produsen (pelaku usaha) dalam tingkatan yang dianggap membahayakan kesehatan bahkan jiwa dari para konsumen.


B.  Tujuan Penulisan

Tujuan dari dilakukannya penulisan makalah ini selain sebagai tugas Aspek Hukum dalam Ekonomi Strata 1, Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma Kalimalang, Jurusan Akuntansi sbb :

1.    Untuk mengetahui Pengertian Konsumen
2.    Untuk mengetahui Azas dan Tujuan
3.    Untuk mengetahui Hak dan Kewajiban Konsumen
4.    Untuk mengetahui Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
5.    Untuk mengetahui Perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha
6.    Untuk mengetahui Klausula Baku dalam Perjanjian
7.    Untuk mengetahui Tanggung Jawab Pelaku Usaha
8.    Untuk mengetahui Sanksi




BAB II
PEMBAHASAN

1.    Pengertian Konsumen

Pengertian konsumen menurut aphilip kotler (2000) dalam bukunya principles of marketing adalah semua individu dan rumah tangga yang membeli atau memperoleh barang atau jasa untuk dikonsumsi pribadi. Konsumen itu sendiri dibedakan menjadi dua :

1.  Konsumen Akhir adalah Konsumen yang mengkonsumsi secara langsung produk yang diperolehnya.

  • Menurut BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional) :“Pemakai akhir dari barang, digunakan untuk keperluan diri sendiri atau orang lain dan tidak diperjualbelikan”.
  • Menurut YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia): “Pemakai Barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, bagi keperluan diri sendiri atau keluarganya atau orang lain dan tidak untuk diperdagangkan kembali”.
  • Menurut KUH Perdata Baru Belanda : “orang alamiah yang mengadakan perjanjian tidak bertindak selaku orang yang menjalankan profesi atau perusahaan”.




2. Konsumen Antara adalah konsumen yang memperoleh produk untuk memproduksi produk lainnya. Contoh: distributor, agen dan pengecer. Ada dua cara untuk memperoleh barang, yakni :

  • Membeli. Bagi orang yang memperoleh suatu barang dengan cara membeli, tentu ia terlibat dengan suatu perjanjian dengan pelaku usaha, dan konsumen memperoleh perlindungan hukum melalui perjanjian tersebut.
  • Cara lain selain membeli, yakni hadiah, hibah dan warisan. Untuk cara yang kedua ini, konsumen tidak terlibat dalam suatu hubungan kontraktual dengan pelaku usaha. Sehingga konsumen tidak mendapatkan perlindungan hukum dari suatu perjanjian. Untuk itu diperlukan perlindungan dari negara dalam bentuk peraturan yang melindungi keberadaan konsumen, dalam hal ini UU PK. 

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Konsumen didefinisikan sebagai “Setiap orang pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk yang lain dan tidak untuk diperdagangkan”. Tampaknya definisi ini mengandung kelemahan karena banyak hal yang tidak tercakup sebagai konsumen, padahal seharusnya ia juga dilindungi, seperti baan hukum, badan usaha, barang yang tidak ditawarkan dalam masyarakat dan adanya batasan-batasan yang samar. Jika sekiranya badan usaha yang memperdagangkan sebuah produk tidak masuk ke dalam kategori pengertian konsumen rasanya kurang tepat, karena bagaimananapun badan ini adalah ‘konsumen antara’ yang menjembatani antara produsen dengan masyarakat selaku konsumen akhir. Justru karena itu agar badan usaha tidak terjebak dari perilaku produsen yang melawan hokum, seyogianyadimasukkan pula ke dalam lingkup pengertian konsumen, sehingga mereka juga patut mendapat perlindungan hukum. 
Pendapat lain merumuskan, bahwa konsumen adalah setiap individu atau kelompok yang menjadi pembeli atau pemakai akhir dari kepemilikan khusus, produk, atau pelayanan dan kegiatan, tanpa memperhatikan apabila ia berasal dari pedagang, pemasok, produsen pribadi atau public, atau apakah ia berbuat sendiri ataukah secara kolektif.
Dalam Islam tampaknya belum di konkretkan secara definitive, siapakah sebenarnya konsumen itu? Mengutip pendapat M. Abdul Mannan secara sempit menyinggung bahwa konsumen dalam suatu masyarakat Islam hanya dituntun secara ketat dengan sederatan larangan (yakni: makan daging babi, minum minuman keras, mengenakan pakaian sutera dan cincin emas untuk pria, dan seterusnya).
Apa yang dikemukakan Mannan di atas jelas bukanlah sebuah rumusan pengertian dari sebuah difinisi konsumen. Tetapi hanya menggambarkan secara sederhana mengenai perilaku yang harus dipatuhi oleh seorang Konsumen Muslim. Oleh karena itu sebagian gambaran, yang dimaksud Konsumen menurut penulis adalah “setiap orang atau badan pengguna produk, baik berupa barang maupun jasa dengan berpegang teguh pada ketentuan-ketentuan yang berlaku.” Bagi Konsumen Muslim dalam mengkonsumsi sebuah produk bagaimanapun harus yang halal, baik, dan aman. Karena itu disinilah arti pentingnya produsen melindungi kepentingan konsumen sesuai dengan ketentuan yang bersumber dari ajaran agama yang mereka anut tanpa mengabaikan aturan perundangan Negara yang berlaku.  


2.    Azas dan Tujuan

Perlindungan konsumen ini adalah jaminan yang seharusnya didapatkan oleh para konsumen atas setiap produk bahan makanan yang dibeli dari produsen atau pelaku usaha.

A.    Azas Perlindungan Konsumen

Dalam Pasal 2 UU No. 8 / 1999, tentang Asas Perlindungan Konsumen : “Perlindungan konsumen berdasarkan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum”.

  • Asas Manfaat
mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan ini harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan,
  •  Asas Keadilan
partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil,
  • Asas Keseimbangan
memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual,
  • Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen
memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan,
  • Asas Kepastian Hukum
baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.


B.     Tujuan Perlindungan Konsumen

Sedangkan Pasal 3 UU No. 8 / 1999, tentang Tujuan Perlindungan Konsumen :

  • meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
  • mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negatif pemakai barang dan atau jasa;
  • meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen;
  • menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
  • menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
  • meningkatkan kualitas barang dan atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

3.    Hak dan Kewajiban Konsumen

Hak konsumen adalah :
  1. Hak atas kenyaman, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa.
  2. Hak untuk memilih barang atau jasa serta mendapatkan barang atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
  3. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa.
  4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang atau jasa yang digunakan.
  5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelasain sengketa perlindungan konsumen secara patut.
  6. Hak untuk pembinaan dan pendidikan konsumen.
  7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
  8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi atau penggantian, apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
  9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban konsumen adalah:
  1. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakain atau pemanfaatan barang atau jasa demi keamanan dan keselamatan.
  2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang atau jasa.
  3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
  4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen.

4.    Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha

Hak pelaku usaha adalah :

  1. Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang atau jasa yang diperdagangkan.
  2. Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan yang beritikad tidak baik.
  3. Hak untuk melakukan pembelaan diri di dalam penyelesaian hukum sengketa.
  4. Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang atau jasa yang diperdagangkan.

Kewajiban pelaku usaha adalah :

  1. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
  2. Memberikan informasi yang benar, jelas, jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa serta member penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.
  3. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
  4. Menjamin mutu barang atau jasa yang diproduksi atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu baranga atau jasa yang berlaku.
  5. Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji atau mencoba barang atau jasa tertentu serta memberi jaminan atau garansi atas barang yang dibuat atau yang diperdagangkan.
  6. Memberi kompensasi, ganti rugi atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian, pemanfaatan barang atau jasa yang diperdagangkan.
  7. Memberi kompensasi, ganti rugi atau penggantian apabila barang atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

5.    Perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha

Pasal 8

1.    Pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa yang :

  • Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan     peraturan peruundang-undangan.
  • Tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut.
  • Tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan, dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya.
  • Tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan bbarang atau jasa tersebut.
  •  Tidak sesuai dengan mutu, tingkaan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang atau jasa tersebut.
  • Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang atauu jasa tersebut.
  • Tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa atau jangka waktu penggunaan atau pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu.
  • Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana mestinya pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label.
  • Tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat atau isi bersih(netto), komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang atau dibuat.
  • Tidak mencantumkan informasi atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

2.   Pelaku usaha diilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberi informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.
3.    Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar.
4. Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.

Pasal 9

1.    Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan satu barang atau jasa secara tidak benar, dan atau seolah olah :

  • Barang tersebut telah memenuhi dan memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu.
  • Barang tersebut dalam keadaan baik atau baru.
  • Barang atau jasa tersebut telah mendapatkan atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, cirri-ciri kerja atau aksesori tertentu.
  • Barang atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan, afiliasi.
  • Barang atau jasa tersebut tersedia.
  • Barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi.
  • Barang tersebut merupakan kelengkapan dari barang tertentu.
  • Barang tersebut berasal dari daerah tertentu.
  • Secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang atau jasa lain.
  • Menggunakan kata-kata yang berlebihan, seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung resiko atau efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap.
  • Menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
  • Barang atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk diperdagangkan
  • Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadapa ayat (1) dilarang melanjutkan penawaran, promosi, dan pengiklanan barang atau jasa tersebut.

Pasal 10

Pelaku usaha dalam menawarkan barang atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai :
1.    Harga atau tarif barang atau jasa.
2.    Penggunaan suatu barang atau jasa.
3.    Kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang atau jasa.
4.    Tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan.
5.    Bahaya penggunaan barang atau jasa.

Pasal 11

Pelaku usaha dalam hal penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang, dilarang mengelabui atau menyesatkan konsumen dengan :
  1. Menyatakan barang atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar mutu tertentu.
  2. Menyatakan barang atau jasa tersebut seolah-olah tidak mengandung cacat tersembunyi.
  3. Tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud menjual barang yang lain.
  4. Tidak menyediakan barang dengan juumlah tertentu atau jumlah cukup dengan maksud menjual barang yang lain.
  5. Tidak menyediakan jasa dalam kapasitas tertentu atau dalam jumlah cukup dengan maksud menjial jasa yang lain.
  6. Menaikan harga atau tarif  barang atau jasa sebelum melakukan obral.

Pasal 12

Pelaku usaha dilarang menawarkan, empromosikan atau mengiklankan suatu barang atau jaa dengan harga atau tarif  khusus dalam waktu dan jumlah tertentu, jika pelaku usaha tersebut tidak bermaksud untuk melaksanakannyasesuai dengan waktu dan jumlahh yang ditawarkan, dipromosikan, atau diiklankan.


Pasal 13

  1. Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan suatu barang atau jasa dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang atau jasa lain secara Cuma-Cuma dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan sebagaimana yang dijanjikannya.
  2. Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan obat, obat tradisional, suplemen makanan, alat kesehatan, dan jasa pelayanan kesehatan dengan menjanjikan pemberian hadiah berupa barang atau jasa lain.

Pasal 14

Pelaku usaha dalam menawarkan barang atau jasa yang ditujuka untuk diperdagangkan memberikan hadiah melalui cara undian, dilarang untuk :
1.    Tidak melakukan penarikan hadiah setelah batas waktu yang dijanjikan.
2.    Mengumumkan hasilnya tidak melalui media massa.
3.    Memberikan hadiah tidak sesuai yang dijanjikan.
4.    Mengganti hadiah yang tidak setara dengan nilai hadiah yang dijanjikan.

Pasal 15

Pelaku usaha dalam menawarkan barang atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemakdaan cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen.

Pasal 16

Pelaku usaha dalam menawarkan barang atau jasa melalui pesanan dilarang untuk :
  1. Tidak menepati pesanan atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan yang diijanjikan.
  2. Tidak menepati janji atau suatu pelayanan atau prestasi. 

Pasal 17

1.    Pelaku periklanan dilarang memproduksi iklan yang :

  • Mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan dan harga barang atau tariff jasa serta ketepatan waktu penerimaan barang atau jasa.
  • Mengelabui jaminan atau garansi terhadap barang atau jasa.
  • Memuat informasi yang keliru, salah., atau tidak tepat mengenai barang atau jasa.
  • Tidak memuat informasi mengenai resiko pemakaian barang atau jasa.
  • Mengeksploitasu kejadian atau seseorang tanpa izin yang berwenang atau persetujuan
  • Melanggar etika atau kettentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan.
  • Pelaku usaha periklanan dilarag melanjutkan peredaran iklan yang telah melanggara ketentuan pada ayat (1).

6.    Klausula Baku dalam Perjanjian

Klausula baku adalah setiap syarat dan ketentuan yang telah disiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pengusaha yang dituangkan dalam suatu dokumen atau perjanjian yang engikat dan wajib dipenuhi olehkonsumen. Lazimnnya klausula baku dicantumkan dalam huruf kecil pada kuitansi, faktur atau bon, perjanjian atau dokumen lainnya dalam transaksi jual beli.
Memang klausula baku potensial merugikan konsumen karena tak memiliki pilihan selain menerimanya. Namun di sisi lain, harus diakui pula klausula baku sangat membantu kelancaran perdagangan. Sulit membayangkan jika dalam banyak perjanjian atau kontrak sehari-hari kita harus selalu menegoisasikan syarat dan ketentuannya. Misalnya, jika membeli tiket meninton pertunjukan, apakah wajar untuk menegoisasikan akibat hukum jika pertunjuka itu dibatalkan ? namun demikian, untuk melindungi kepentingan konsumen beberapa jenis klausula baku secara tegas diilarang dalam undang-undang perlindungan konsumen.
 Klausula baku yang dilarang, ada klausula baku yang diilarang dalam UU PK artinya klausula baku selain itu sah dan mengikat secarra hukum. Klausula baku dilarang mengandung unsur-unsur atau pertanyaan :
  1. Pengalihan tanggung jawab pelaku usaha (atau pengusaha) kepada konsuumen.
  2. Hak pengusaha untuk menolak mengembalikan barang yang dibeli konsumen.
  3. Hak pengusaha untuk menyerahkan uang yang dibayarkan atas barang atau jasa yang dibeli konsumen.
  4. Pemberian kuasa dari konsuumen kepada pengusaha untuk melakukan segala tindakan sepihak berkaitan dengan barang yang dibeli secara umum.
  5. Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli konsumen .
  6. Hak pengusaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi objek jual beli jasa.
  7. Tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan atau lanjutan yang dibuat sepihak oleh pengusaha semasa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya.
  8. Pemberian kuasa kepada pengusaha untuk membebankan hak tanggungan, gadai, atau hak jaminan terhadapbarang yang dibeli oleh kosumensecara angsuran pasal 56 UU 8/99.

Selain itu, pengusaha juga dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihatatau tidak dapat jelas dibaca, aytau yang maksuudnya sulit dimengerti. Jika pengusaha tetap mencantumkan klausula baku yang dilarang tersebut, maka klausula itu batal demi hukum. Artinya klausula itu dianggap tidak pernah ada..

7.    Tanggung Jawab Pelaku Usaha

  1. Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, atau kerugian konsumen akibat mengkonsuumsi barang atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
  2. Gani rugi dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang atau jasa sejenis setara ini lainnya, atau perawatan kesehatan atau jasa yang sejenis atau setara ini lainnya, atau perawatan kesehatan atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Pergantian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi.
  4. Pemberian ganti rugi tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan kesalahan.
  5. Ketentuan tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.
8.    Sanksi

Sanksi bagi pelaku usaha menurt UU No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Sanksi perdata ganti rugi dalam bentuk :
  1. Pengembalian uang
  2. Penggantian uang
  3. Perawatan kesehatan
  4. Pemberian santunan ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi

Sanksi administrasi ganti rugi dalam bentuk :
Maksimal Rp. 200.000.000, melalui BPSK jika melanggar pasal 19 ayat (2) dan (3), 20,25 sanksi pidana, kurungan :
  1. Penjara 5 tahun denda Rp. 2.000.000.000, pasal 8,9,10,13 ayat (2),15,17 ayat (1) huruf a, b, c, dan edan pasal 182.
  2. Penjara 2 tahun denda Rp. 5.000.000.000, pasal 11,12,13,ayat (1),14,16,17 ayat (1) huruf d dan f ketentuan piidana lain (diluar UU No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen)



BAB III
PENUTUP

Demikianlah makalah tentang Perlindungan Konsumen ini saya buat dengan sebaik-baiknya. Saya berharap mahasiswa/i dapat mengerti tentang makalah ini. Selain itu, saya berharap dapat membantu teman-teman untuk memecahkan masalah yang sering terjadi dalam Perlindungan Konsumen.
Demikianlah makalah ini saya buat dengan kemampuan yang saya miliki, untuk menyelesaikan makalah yang telah diberikan bapak dosen kepada saya. Harapan saya dengan tersusunnya makalah ini, pembaca dapat lebih memahami Perlindungan Konsumen, serta sebagai bahan pemikiran dan pembelajaran lebih lanjut terhadap masalah-masalah yang sering terjadi di dalam suatu Aspek Hukum dalam Ekonomi.
Akhirnya saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu tersusunnya makalah ini. Saya mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari para pembaca apabila ada sesuatu yang kurang dalam makalah ini demi kesempurnaannya.




DAFTAR PUSTAKA

  1. Djakfar, Muhammad. (2009). Hukum Bisnis, Malang: UIN-Malang Press.
  2. Nasution, A.Z, Konsumen dan Hukum, cet.I, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1995.
  3. Kotler, Philip. (2000). Principles Of Marketing. Jakarta: Erlangga.
  4. http://Mudasembalun.blogspot.com/2011/12/makalah-tentang-perlindungan-konsumen.html
  5. http://irwansyah-hukum.blogspot.com/2011/08/makalah-hukum-perlindungan-konsumen.html
  6. http://seftiean.wordpress.com/2012/11/04/kasus-perlindungan-konsumen/
  7. http://www.tunardy.com/asas-dan-tujuan-hukum-perlindungan-konsumen/
  8. http://lailyazharul.blogspot.com/2010/03/pengertian-konsumen.html
  9. http://www.tunardy.com/asas-dan-tujuan-hukum-perlindungan-konsumen/
  10. http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/konsumen/asiamaya-uu-perlindungan-konsumen-bab3-bagian1.htm
  11. http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/konsumen/asiamaya-uu-perlindungan-konsumen-bab3-bagian2.htm
  12. http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/konsumen/asiamaya-uu-perlindungan-konsumen-bab4-bagian1.htm
  13. http://hukumpedia.com/index.php?title=klausula baku
  14. http://www.scribd.com/doc/59320017/tanggung-jawab-pelaku-konsumen
  15. http://www.scribd.com/doc/59320017/makalah-perlindungan-konsumen




Tidak ada komentar:

Posting Komentar