Rabu, 04 Juni 2014

Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (BAB 13)



ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI







NAMA           : RESTI JENITA
KELAS          : 2EB23
NPM              : 26212147
TUGAS          : Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (BAB 13)



UNIVERSITAS GUNADARMA
2014




KATA PENGANTAR


            Puji dan syukur ke hadirat Tuhan yang MahaEsa karena atas karunia-Nya, penulis dapat menyelesaikan makalah ini.

            Makalah ini berjudul “Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat“. Makalah ini diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Aspek Hukum dalam Ekonomi. Disamping itu penulis juga berharap makalah ini mampu memberikan kontribusi dalam menunjang pengetahuan para mahasiswa/i.

            Dengan terselesaikannya makalah ini, penulis mengucapkan terima kasih kepada Bapak Satryo Supono selaku Dosen mata kuliah Aspek Hukum dalam Ekonomi. Penulis menyadari bahwa makalah ini masih kurang sempurna. Oleh karena itu saran dan kritik yang mendorong sangat penulis harapkan demi kesempurnaan makalah ini. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua.



Penulis,




BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang

Aktivitas usaha yang kini marak dilakukan oleh pelaku usaha tidak luput dari adanya persaingan. Persaingan itu terkadang mengarah pada pelanggaran hukum demi tercapainya keuntungan yang maksimum. Bahkan mereka melakukan persaingan curang atau persaingan tidak sehat. Persaingan usaha yang tidak sehat ini akan merugikan kepentingan umum. Persaingan itupun kini marak dalam kegiatan bisnis di Indonesia dan Negara lain pada umumnya. Meskipun sebelum dikeluarkan UU no. 5 tahun 1999, sebenarnya pengaturan mengenai persaingan usaha tidak sehat didasarkan pada pasal 1365 KUH Perdata mengenai perbuatan melawan hukum dan pasal 382 bis KUH Pidana.
Barang siapa untuk mendapatkan, melangsungkan atau memperluas hasil perdagangan atau perusahaan milik sendiri atau orang lain, melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan khalayak umum atau seseorang tertentu, diancam karena persaingan curang dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak tiga belas ribu lima ratus ribu rupiah, bila perbuatan itu dapat menimbulkan kerugian bagi konkuren- konkuren orang lain itu.
Dunia usaha merupakan suatu dunia yang boleh dikatakan tidak dapat berdiri sendiri. Banyak aspek dari berbagai macam dunia lainnya turut terlibat langsung maupun tidak langsung dengan dunia usaha ini. Keterkaitan tersebut kadangkala tidak memberikan prioritas atas dunia usaha, yang pada akhirnya membuat dunia usaha harus tunduk dan mengikuti rambu-rambu yang ada dan seringkali bahkan mengutamakan dunia usaha sehingga mengabaikan aturan-aturan yang telah ada.
Pesatnya perkembangan dunia usaha adakalanya tidak diimbangi dengan “penciptaan” rambu-rambu pengawas. Dunia usaha yang berkembang terlalu pesat sehingga meninggalkan rambu-rambu yang ada jelas tidak akan menguntungkan pada akhirnya. Apabila hukum tidak ingin dikatakan tertinggal dari perkembangan bisnis dan dunia usaha, maka hukum dituntut untuk merespon segala seluk beluk kehidupan dunia usaha yang melingkupinya sebagai suatu fenomena atau kenyataan sosial. Itu berarti, peran hukum menjadi semakin penting dalam menghadapi problema-problema dunia usaha yang timbul seperti Monopoli dan Persaiangan Usaha Tidak Sehat.

Monopoli menggambarkan suatu keadaan dimana terdapat seseorang atau sekelompok orang yang menguasai suatu bidang tertentu secara mutlak, tanpa memberikan kesempatan kepada orang lain untuk ikut ambil bagian. Monopoli diartikan sebagai suatu hak istimewa (previlege), yang menghapuskan persaingan bebas, yang tentu pada akhirnya juga akan menciptakan penguasaan pasar.
Persaingan usaha tidak sehat adalah suatu bentuk yang dapat diartikan secara umum terhadap segala tindakan ketidakjujuran atau menghilangkan persaingan dalam setiap bentuk transaksi atau bentuk perdagangan dan komersial.  Adanya persaingan tersebut mengakibatkan lahirnya perusahaan-perusahaan yang mempunyai keinginan yang tinggi untuk mengalahkan pesaing-pesaingnya agar menjadi perusahaan yang besar dan paling kaya.


B.  Tujuan Penulisan

Tujuan dari dilakukannya penulisan makalah ini selain sebagai tugas Aspek Hukum dalam Ekonomi Strata 1, Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma Kalimalang, Jurusan Akuntansi sbb :

1.    Untuk mengetahui Pengertian Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
2.    Untuk mengetahui Azas dan Tujuan
3.    Untuk mengetahui Kegiatan yang dilarang
4.    Untuk mengetahui Perjanjian yang dilarang
5.    Untuk mengetahui Hal-hal yang dikecualikan dalam UU Anti Monopoli
6.    Untuk mengetahui Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
7.    Untuk mengetahui Sanksi Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat





BAB II
PEMBAHASAN

1.    Pengertian

Ang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu. Menurut pasal 33 ayat 2 “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” Jadi, sektor-sektor ekonomi seperti air, listrik, telekomunikasi, kekayaan alam dikuasai negara tidak boleh dikuasai swasta sepenuhnya.

4.    Perjanjian yang dilarang

Perjanjian yang dilarang dalam UU No.5/1999 tersebut adalah perjanjian dalam bentuk sebgai berikut :
1.        Oligopoli
2.        Penetapan harga
3.        Pembagian wilayah
4.        Pemboikotan
5.        Kartel
6.        Trust
7.        Oligopsoni
8.        Integrasi vertical
9.        Perjanjian tertutup
10.    Perjanjian dengan pihak luar negeri

Perjanjian yang dilarang penggabungan, peleburan, dan pengambil-alihan :


  1. Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usaha atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan/Badan Usaha lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasivadari Perseroan/Badan Usaha yang menggabungkan beralih karena hukum kepadaPerseroan/Badan Usaha yang menerima Penggabungan dan selanjutnya Perseroan/Badan Usaha yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
  2. Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usaha atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan/Badan Usaha baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan/Badan Usaha yang meleburkan diri dan Perseroan/Badan Usaha yang meleburkan diri berakhir karena hukum.
  3. Pengambil-alihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk memperoleh atau mendapatkan baik seluruh atau sebagian saham dan atau aset Perseroan atau Badan Usaha yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap Perseroan atau Badan Usaha tersebut.


5.    Hal-hal yang dikecualikan dalam UU Anti Monopoli

Hal-hal yang dilarang oleh Undang-Undang Anti Monopoli adalah sebagai berikut :

1.    Perjanjian-perjanjian tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar :
a.    Oligopoli
b.    Penetapan harga
c.    Pembagian wilayah
d.   Pemboikotan
e.    Kartel
f.     Trust
g.    Oligopsoni
h.    Integrasi vertical
i.      Perjanjian tertutup
j.      Perjanjian dengan pihak luar negeri

2.    Kegiatan-kegiatan tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar,
yang meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
a.       Monopoli
b.      Monopsoni
c.       Penguasaan pasar
d.      Persekongkolan

3.    Posisi dominan, yang meliputi :
a.    Pencegahan konsumen untuk memperoleh barang atau jasa yang bersaing
b.    Pembatasan pasar dan pengembangan teknologi
c.    Menghambat pesaing untuk bisa masuk pasar
d.   Jabatan rangkap
e.    Pemilikan saham
f.     Merger, akuisisi, konsolidasi

6.    Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

7.    Sanksi

Pasal 36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU adalah melakukan penelitian, penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Masih di pasal yang sama, KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU Anti Monopoli. Apa saja yang termasuk dalam sanksi administratif diatur dalam Pasal 47 Ayat (2) UU Anti Monopoli. Meski KPPU hanya diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, UU Anti Monopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana. Pasal 48 menyebutkan mengenai pidana pokok. Sementara pidana tambahan dijelaskan dalam Pasal 49.

Pasal 48

  1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.
  2. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-Undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp5.000.000.000 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupialh), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.
  3. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan.



Pasal 49

Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa :

  1. Pencabutan izin usaha; atau
  2. Larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun; atau
  3. Penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnva kerugian pada pihak lain.

Aturan ketentuan pidana di dalam UU Anti Monopoli menjadi aneh lantaran tidak menyebutkan secara tegas siapa yang berwenang melakukan penyelidikan atau penyidikan dalam konteks pidana.




BAB III
PENUTUP

Demikianlah makalah tentang Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ini saya buat dengan sebaik-baiknya. Saya berharap mahasiswa/i dapat mengerti tentang makalah ini. Selain itu, saya berharap dapat membantu teman-teman untuk memecahkan masalah yang sering terjadi dalam Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Demikianlah makalah ini saya buat dengan kemampuan yang saya miliki, untuk menyelesaikan makalah yang telah diberikan bapak dosen kepada saya. Harapan saya dengan tersusunnya makalah ini, pembaca dapat lebih memahami Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta sebagai bahan pemikiran dan pembelajaran lebih lanjut terhadap masalah-masalah yang sering terjadi di dalam suatu Aspek Hukum dalam Ekonomi.
Akhirnya saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu tersusunnya makalah ini. Saya mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari para pembaca apabila ada sesuatu yang kurang dalam makalah ini demi kesempurnaannya.



  
DAFTAR PUSTAKA


  1. http://litamardiana.blogspot.com/2012/10/makalah-antimonopoli-dan-persaingan.html
  2. http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/anti-monopoli-dan-persaingan-usaha-tidak-sehat/
  3. http://ikharetno.wordpress.com/2012/06/25/anti-monopoli-dan-persaingan-usaha-tidak-sehat/


Tidak ada komentar:

Posting Komentar