ASPEK HUKUM DALAM
EKONOMI
NAMA :
RESTI JENITA
KELAS :
2EB23
NPM :
26212147
TUGAS : Anti Monopoli dan Persaingan Usaha
Tidak Sehat (BAB 13)
UNIVERSITAS GUNADARMA
2014
KATA PENGANTAR
Puji
dan syukur ke hadirat Tuhan yang MahaEsa karena atas karunia-Nya, penulis dapat menyelesaikan
makalah ini.
Makalah ini berjudul “Anti Monopoli
dan Persaingan Usaha Tidak Sehat“.
Makalah ini diajukan untuk
memenuhi tugas mata kuliah Aspek Hukum
dalam Ekonomi. Disamping itu penulis
juga berharap makalah ini mampu memberikan kontribusi dalam menunjang pengetahuan
para mahasiswa/i.
Dengan terselesaikannya makalah
ini, penulis mengucapkan terima kasih kepada Bapak Satryo Supono selaku Dosen mata kuliah Aspek Hukum dalam Ekonomi. Penulis menyadari bahwa makalah ini masih kurang sempurna. Oleh karena itu saran dan
kritik yang mendorong sangat penulis harapkan demi kesempurnaan makalah ini. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita
semua.
Penulis,
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Aktivitas usaha yang kini marak dilakukan oleh pelaku usaha tidak luput
dari adanya persaingan. Persaingan itu terkadang mengarah pada pelanggaran
hukum demi tercapainya keuntungan yang maksimum. Bahkan mereka melakukan
persaingan curang atau persaingan tidak sehat. Persaingan usaha yang tidak sehat ini akan
merugikan kepentingan umum. Persaingan itupun kini marak dalam kegiatan bisnis
di Indonesia dan Negara lain pada umumnya. Meskipun sebelum dikeluarkan UU no.
5 tahun 1999, sebenarnya pengaturan mengenai persaingan usaha tidak sehat
didasarkan pada pasal 1365 KUH Perdata mengenai perbuatan melawan hukum dan
pasal 382 bis KUH Pidana.
Barang siapa untuk mendapatkan, melangsungkan atau memperluas hasil
perdagangan atau perusahaan milik sendiri atau orang lain, melakukan perbuatan
curang untuk menyesatkan khalayak umum atau seseorang tertentu, diancam karena
persaingan curang dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau
pidana denda paling banyak tiga belas ribu lima ratus ribu rupiah, bila perbuatan
itu dapat menimbulkan kerugian bagi konkuren- konkuren orang lain itu.
Dunia usaha merupakan suatu dunia yang boleh dikatakan tidak dapat berdiri
sendiri. Banyak aspek dari berbagai macam dunia lainnya turut terlibat langsung
maupun tidak langsung dengan dunia usaha ini. Keterkaitan tersebut kadangkala
tidak memberikan prioritas atas dunia usaha, yang pada akhirnya membuat dunia
usaha harus tunduk dan mengikuti rambu-rambu yang ada dan seringkali bahkan
mengutamakan dunia usaha sehingga mengabaikan aturan-aturan yang telah ada.
Pesatnya perkembangan dunia usaha adakalanya tidak diimbangi dengan
“penciptaan” rambu-rambu pengawas. Dunia usaha yang berkembang terlalu pesat
sehingga meninggalkan rambu-rambu yang ada jelas tidak akan menguntungkan pada
akhirnya. Apabila hukum tidak ingin dikatakan tertinggal dari perkembangan
bisnis dan dunia usaha, maka hukum dituntut untuk merespon segala seluk beluk
kehidupan dunia usaha yang melingkupinya sebagai suatu fenomena atau kenyataan
sosial. Itu berarti, peran hukum menjadi semakin penting dalam menghadapi
problema-problema dunia usaha yang timbul seperti Monopoli dan Persaiangan
Usaha Tidak Sehat.
Monopoli menggambarkan suatu keadaan dimana terdapat seseorang atau
sekelompok orang yang menguasai suatu bidang tertentu secara mutlak, tanpa
memberikan kesempatan kepada orang lain untuk ikut ambil bagian. Monopoli
diartikan sebagai suatu hak istimewa (previlege), yang menghapuskan
persaingan bebas, yang tentu pada akhirnya juga akan menciptakan penguasaan
pasar.
Persaingan usaha tidak
sehat adalah suatu bentuk yang dapat diartikan secara umum terhadap segala
tindakan ketidakjujuran atau menghilangkan persaingan dalam setiap bentuk
transaksi atau bentuk perdagangan dan komersial. Adanya persaingan
tersebut mengakibatkan lahirnya perusahaan-perusahaan yang mempunyai keinginan
yang tinggi untuk mengalahkan pesaing-pesaingnya agar menjadi perusahaan yang
besar dan paling kaya.
B.
Tujuan Penulisan
Tujuan dari dilakukannya penulisan makalah ini selain sebagai tugas Aspek Hukum dalam Ekonomi Strata 1, Fakultas Ekonomi Universitas
Gunadarma Kalimalang, Jurusan Akuntansi sbb :
1. Untuk mengetahui Pengertian Anti Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat
2. Untuk mengetahui Azas
dan Tujuan
3. Untuk mengetahui Kegiatan
yang dilarang
4. Untuk mengetahui Perjanjian
yang dilarang
5. Untuk mengetahui Hal-hal
yang dikecualikan dalam UU Anti Monopoli
6. Untuk mengetahui Komisi
Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
7. Untuk mengetahui Sanksi Anti Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Pengertian
4.
Perjanjian
yang dilarang
Perjanjian yang dilarang dalam UU No.5/1999 tersebut adalah perjanjian
dalam bentuk sebgai berikut :
1.
Oligopoli
2.
Penetapan harga
3.
Pembagian wilayah
4.
Pemboikotan
5.
Kartel
6.
Trust
7.
Oligopsoni
8.
Integrasi vertical
9.
Perjanjian tertutup
10.
Perjanjian dengan
pihak luar negeri
Perjanjian yang dilarang penggabungan, peleburan, dan pengambil-alihan :
- Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usaha atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan/Badan Usaha lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasivadari Perseroan/Badan Usaha yang menggabungkan beralih karena hukum kepadaPerseroan/Badan Usaha yang menerima Penggabungan dan selanjutnya Perseroan/Badan Usaha yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
- Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usaha atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan/Badan Usaha baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan/Badan Usaha yang meleburkan diri dan Perseroan/Badan Usaha yang meleburkan diri berakhir karena hukum.
- Pengambil-alihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk memperoleh atau mendapatkan baik seluruh atau sebagian saham dan atau aset Perseroan atau Badan Usaha yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap Perseroan atau Badan Usaha tersebut.
5.
Hal-hal
yang dikecualikan dalam UU Anti Monopoli
Hal-hal yang dilarang oleh Undang-Undang Anti Monopoli adalah sebagai
berikut :
1.
Perjanjian-perjanjian
tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar :
a.
Oligopoli
b.
Penetapan harga
c.
Pembagian wilayah
d.
Pemboikotan
e.
Kartel
f.
Trust
g.
Oligopsoni
h.
Integrasi vertical
i.
Perjanjian tertutup
j.
Perjanjian dengan
pihak luar negeri
2.
Kegiatan-kegiatan
tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar,
yang meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
yang meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
a.
Monopoli
b.
Monopsoni
c.
Penguasaan pasar
d.
Persekongkolan
3.
Posisi dominan, yang
meliputi :
a.
Pencegahan konsumen
untuk memperoleh barang atau jasa yang bersaing
b.
Pembatasan pasar dan pengembangan
teknologi
c.
Menghambat pesaing
untuk bisa masuk pasar
d.
Jabatan rangkap
e.
Pemilikan saham
f.
Merger, akuisisi,
konsolidasi
6.
Komisi
Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di
Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999
tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
7.
Sanksi
Pasal 36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU adalah melakukan
penelitian, penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada
tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Masih di pasal
yang sama, KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku
usaha yang melanggar UU Anti Monopoli. Apa saja yang termasuk dalam sanksi
administratif diatur dalam Pasal 47 Ayat (2) UU Anti Monopoli. Meski KPPU hanya
diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, UU Anti Monopoli juga
mengatur mengenai sanksi pidana. Pasal 48 menyebutkan mengenai pidana pokok.
Sementara pidana tambahan dijelaskan dalam Pasal 49.
Pasal 48
- Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.
- Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-Undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp5.000.000.000 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupialh), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.
- Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan.
Pasal 49
Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana,
terhadap pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana
tambahan berupa :
- Pencabutan izin usaha; atau
- Larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun; atau
- Penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnva kerugian pada pihak lain.
Aturan ketentuan pidana di dalam UU Anti Monopoli menjadi aneh lantaran
tidak menyebutkan secara tegas siapa yang berwenang melakukan penyelidikan atau
penyidikan dalam konteks pidana.
BAB III
PENUTUP
Demikianlah
makalah tentang Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ini saya buat
dengan sebaik-baiknya. Saya berharap mahasiswa/i dapat mengerti tentang makalah
ini. Selain itu, saya berharap dapat membantu teman-teman untuk memecahkan
masalah yang sering terjadi dalam
Anti
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Demikianlah
makalah ini saya buat dengan kemampuan
yang saya miliki, untuk menyelesaikan
makalah yang telah diberikan bapak
dosen
kepada saya. Harapan saya dengan tersusunnya makalah ini, pembaca dapat lebih memahami Anti Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta sebagai bahan pemikiran dan pembelajaran
lebih lanjut terhadap masalah-masalah
yang sering terjadi
di dalam suatu Aspek
Hukum dalam Ekonomi.
Akhirnya
saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu tersusunnya
makalah ini. Saya mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari para pembaca apabila
ada sesuatu yang kurang dalam makalah
ini demi kesempurnaannya.
DAFTAR PUSTAKA
- http://litamardiana.blogspot.com/2012/10/makalah-antimonopoli-dan-persaingan.html
- http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/anti-monopoli-dan-persaingan-usaha-tidak-sehat/
- http://ikharetno.wordpress.com/2012/06/25/anti-monopoli-dan-persaingan-usaha-tidak-sehat/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar