ASPEK HUKUM DALAM
EKONOMI
NAMA :
RESTI JENITA
KELAS :
2EB23
NPM :
26212147
TUGAS : Penyelesaian Sengketa Ekonomi (BAB 14)
UNIVERSITAS GUNADARMA
2014
KATA PENGANTAR
Puji
dan syukur ke hadirat Tuhan yang MahaEsa karena atas karunia-Nya, penulis dapat menyelesaikan
makalah ini.
Makalah ini berjudul “Penyelesaian
Sengketa Ekonomi“.
Makalah ini diajukan untuk
memenuhi tugas mata kuliah Aspek Hukum
dalam Ekonomi. Disamping itu penulis
juga berharap makalah ini mampu memberikan kontribusi dalam menunjang pengetahuan
para mahasiswa/i.
Dengan terselesaikannya makalah
ini, penulis mengucapkan terima kasih kepada Bapak Satryo Supono selaku Dosen mata kuliah Aspek Hukum dalam Ekonomi. Penulis menyadari bahwa makalah ini masih kurang sempurna. Oleh karena itu saran dan
kritik yang mendorong sangat penulis harapkan demi kesempurnaan makalah ini. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita
semua.
Penulis,
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Ditinjau dari konteks hukum internasional publik, sengketa dapat
didefinisikan sebagai ketidaksepakatan salah satu subyek mengenai sebuah fakta,
hukum, atau kebijakan yang kemudian dibantah oleh pihak lain atau adanya
ketidaksepakatan mengenai masalah hukum atau fakta-fakta atau konflik mengenai
penafsiran atau kepentingan antara 2 bangsa yang berbeda. Dalam Case Concerning
East Timor (Portugal vs Australia), Mahkamah Internasional (ICJ) menetapkan 4
kriteria sengketa yaitu:
- Didasarkan pada
kriteria-kriteria objektif. Maksudnya adalah dengan melihat fakta-fakta yang
ada. Contoh: Kasus penyerbuan Amerika Serikat dan Inggris ke Irak
- Tidak didasarkan pada
argumentasi salah satu pihak. Contoh: USA vs. Iran 1979 (Iran case). Dalam
kasus ini Mahkamah Internasional dalam mengambil putusan tidak hanya
berdasarkan argumentasi dari Amerika Serikat, tetapi juga Iran.
- Penyangkalan mengenai
suatu peristiwa atau fakta oleh salah satu pihak tentang adanya sengketa tidak
dengan sendirinya membuktikan bahwa tidak ada sengketa. Contoh: Case Concerning
the Nothern Cameroons 1967 (Cameroons vs. United Kingdom). Dalam kasus ini
Inggris menyatakan bahwa tidak ada sengketa antara Inggris dan Kamerun, bahkan
Inggris mengatakan bahwa sengketa tersebut terjadi antara Kamerun dan PBB. Dari
kasus antara Inggris dan Kamerun ini dapat disimpulkan bahwa bukan para pihak
yang bersengketa yang memutuskan ada tidaknya sengketa, tetapi harus
diselesaikan/diputuskan oleh pihak ketiga.
- Adanya sikap yang
saling bertentangan/berlawanan dari kedua belah pihak yang bersengketa.Contoh:
Case Concerning the Applicability of the Obligation to Arbitrate under section
21 of the United Nations Headquarters agreement of 26 June 1947.
Berbagai metode penyelesaian sengketa telah berkembang sesuai dengan
tuntutan jaman. Metode penyelesaian sengketa dengan kekerasan, misalnya perang,
invasi, dan lainnya, telah menjadi solusi bagi negara sebagai aktor utama dalam
hukum internasional klasik. Cara-cara kekerasan yang digunakan tersebut
akhirnya direkomendasikan untuk tidak digunakan lagi semenjak lahirnya The
Hague Peace Conference pada tahun 1899 dan 1907, yang kemudian menghasilkan
Convention on the Pacific Settlement of International Disputes 1907.
Namun karena sifatnya yang rekomendatif dan tidak mengikat, konvensi
tersebut tidak mempunyai kekuatan memaksa untuk melarang negara-negara
melakukan kekerasan sebagai metode penyelesaian sengketa.
Kedamaian dan keamanan internasional hanya dapat diwujudkan apabila tidak
ada kekerasan yang digunakan dalam menyelesaikan sengketa, yang ditegaskan
dalam pasal 2 ayat (4) Piagam. Penyelesaian sengketa secara damai ini, kemudian
dijelaskan lebih lanjut dalam pasal 33 Piagam yang mencantumkan beberapa cara
damai dalam menyelesaikan sengketa.
Dari tujuh penyelesaian sengketa yang tercantum dalam Piagam, dapat
dikelompokkan menjadi dua bagian, yaitu penyelesaian sengketa secara hukum dan
secara politik/diplomatik. Yang termasuk ke dalam penyelesaian sengketa secara
hukum adalah arbitrase dan judicial settlement. Sedangkan yang termasuk ke dalam
penyelesaian sengketa secara diplomatik adalah negosiasi; enquiry; mediasi; dan
konsiliasi. Hukum internasional publik juga mengenal good offices atau
jasa-jasa baik yang termasuk ke dalam penyelesaian sengketa secara diplomatik.
Pada dasarnya, tidak ada tata urutan yang mutlak mengenai penyelesaian
sengketa secara damai. Para pihak dalam sengketa internasional dapat saja
menyelesaikan sengketa yang terjadi di antara mereka ke badan peradilan
internasional seperti International Court of Justice (ICJ/Mahkamah
Internasional), tanpa harus melalui mekanisme negosiasi, mediasi, ataupun cara
diplomatik lainnya. PBB tidak memaksakan prosedur apapun kepada negara
anggotanya. Dengan kebebasan dalam memilih prosedur penyelesaian sengketa,
negara-negara biasanya memilih untuk memberikan prioritas pada prosedur
penyelesaian secara politik/diplomatik, daripada mekanisme arbitrase atau badan
peradilan tertentu, karena penyelesaian secara politik/diplomatik akan lebih
melindungi kedaulatan mereka.
B.
Tujuan Penulisan
Tujuan dari dilakukannya penulisan makalah ini selain sebagai tugas Aspek Hukum dalam Ekonomi Strata 1, Fakultas Ekonomi Universitas
Gunadarma Kalimalang, Jurusan Akuntansi sbb :
1. Untuk mengetahui Pengertian
Sengketa
2. Untuk mengetahui Cara-cara
Penyelesaian Sengketa
3. Untuk mengetahui Negosiasi
4. Untuk mengetahui Mediasi
5. Untuk mengetahui Arbitrase
6. Untuk mengetahui Perbandingan
antara Perundingan, Arbitrase, dan Ligitasi
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Pengertian
Sengketa
Pengertian sengketa dalam kamus
Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya
oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau
organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan.
Senada dengan itu Winardi
mengemukakan : Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu
atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas
suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang
lain. (2007: 1)
Sedangkan menurut Ali Achmad
berpendapat : Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang
berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik
yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya. (2003: 14)
Senada dengan hal tersebut diatas Edi
Prajoto mengatakan Bahwa :
Sengketa tanah adalah merupakan konflik antara dua
orang atau lebih yang sama mempunyai kepentingan atas status hak objek tanah
antara satu atau beberapa objek tanah yang dapat mengakibatkan akibat hukum
tertentu bagi para pihak. (2006:21)
2.
Cara-cara
Penyelesaian Sengketa
A. NEGOSIASI
dan ADR
Negosiasi
adalah sarana paling banyak digunakan. Sarana ini telah dipandang sebagai
sarana yang paling efektif. Lebih dari 80% (delapan puluh persen) sengketa di bidang
bisnis tercapai penyelesaiannya melalui cara ini. Penyelesaiannya tidak win-lose tetapi win-win. Karena itu
pula cara penyelesaian melalui cara ini memang dipandang yang memuaskan para
pihak.
B. ARBITRASE
Penyelesaian
sengketa melalui arbitrase sudah semakin populer di kalangan pengusaha.
Kontrak-kontrak komersial sudah cukup banyak mencantumkan klausul arbitrase
dalam kontrak mereka. Dewasa ini Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI),
sudah semakin populer. Badan-badan penyelesaian sengketa sejenis telah pula
lahir. Di antaranya adalah Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI), badan
penyelesaian sengketa bisnis, dll.
C. PENGADILAN
Persepsi
umum yang lahir dan masih berkembang dalam masyarakat adalah masih adanya
ketidakpuasan sebagian masyarakat terhadap badan pengadilan. Pengusaha atau
para pelaku ekonomi dan bisnis, terlebih masyarakat awam melihat hukum bukan
dari produk-produk hukum yang ada atau yang pemerintah keluarkan. Masyarakat
umumnya meljhat pengadilan sebagai hukum. Begitu pula persepsi mereka terhadap
polisi, jaksa, atau pengacara.
3.
Negosiasi
Negosiasi adalah sebuah bentuk
interaksi sosial saat pihak – pihak yang terlibat berusaha untuk saling
menyelesaikan tujuan yang berbeda dan bertentangan. Menurut kamus Oxford,
negosiasi adalah suatu cara untuk mencapai suatu kesepakatan melalui diskusi
formal.
Negosiasi merupakan suatu proses saat
dua pihak mencapai perjanjian yang dapat memenuhi kepuasan semua pihak yang
berkepentingan dengan elemen-elemen kerjasama dan kompetisi.Termasuk di dalamnya,
tindakan yang dilakukan ketika berkomunikasi, kerjasama atau memengaruhi orang
lain dengan tujuan tertentu
4.
Mediasi
Mediasi adalah
proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak
dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau
memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah perundingan
yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau konsensus. Sesuai dengan
hakikat perundingan atau musyawarah atau konsensus, maka tidak boleh ada
paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama
proses mediasi berlangsung. Segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari
para pihak.
5.
Arbitrase
Arbitrase adalah
salah satu jenis alternatif penyelesaian sengketa dimana para pihak menyerahkan
kewenangan kepada kepada pihak yang netral, yang disebut arbiter, untuk
memberikan putusan.
6.
Perbandingan
antara Perundingan, Arbitrase, dan Ligitasi
1.
Negosiasi atau perundingan
Negosiasi adalah cara
penyelesaian sengketa dimana para pihak yang bersengketa saling melakukan
kompromi untuk menyuarakan kepentingannya. Dengan cara kompromi tersebut
diharapkan akan tercipta win-win solution dan akan mengakhiri sengketa tersebut
secara baik.
2.
Litigasi adalah sistem penyelesaian
sengketa melalui lembaga peradilan.
Sengketa yang terjadi dan
diperiksa melalui jalur litigasi akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Melalui
sistem ini tidak mungkin akan dicapai sebuah win-win solution (solusi yang
memperhatikan kedua belah pihak) karena hakim harus menjatuhkan putusan dimana
salah satu pihak akan menjadi pihak yang menang dan pihak lain menjadi pihak
yang kalah.
3.
Arbitrase
Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa yang mirip dengan litigasi,
hanya saja litigasi ini bisa dikatakan sebagai “litigasi swasta” Dimana yang
memeriksa perkara tersebut bukanlah hakim tetapi seorang arbiter. Untuk dapat
menempuh prosesi arbitrase hal pokok yang harus ada adalah “klausula arbitrase”
di dalam perjanjian yang dibuat sebelum timbul sengketa akibat perjanjian
tersebut, atau “Perjanjian Arbitrase” dalam hal sengketa tersebut sudah timbul
namun tidak ada klausula arbitrase dalam perjanjian sebelumnya. Klausula
arbitrase atau perjanjian arbitrase tersebut berisi bahwa para pihak akan menyelesaikan
sengketa melalui arbitrase sehingga menggugurkan kewajiban pengadilan untuk
memeriksa perkara tersebut. Jika perkara tersebut tetap diajukan ke Pengadilan
maka pengadilan wajib menolak karena perkara tersebut sudah berada di luar
kompetensi pengadilan tersebut akibat adanya klausula arbitrase atau perjanjian
arbitrase.
Beberapa
keunggulan arbitrase dibandingkan litigasi antara lain :
- Arbitrase relatif lebih
terpercaya karena Arbiter dipilih oleh para pihak yang bersengketa.
- Arbiter merupakan orang yang ahli
di bidangnya sehingga putusan yang dihasilkan akan lebih cermat.
-
Kepastian Hukum lebih terjamin
karena putusan arbitrase bersifat final dan mengikat para pihak.
Sedangkan
kelemahannya antara lain :
- Biaya yang relatif mahal karena
honorarium arbiter juga harus ditanggung para pihak (atau pihak yang kalah)
- Putusan Arbitrase tidak mempunyai
kekuatan eksekutorial sebelum didaftarkan ke Pengadilan Negeri.
- Ruang lingkup arbitrase yang
terbatas hanya pada sengketa bidang komersial (perdagangan, ekspor-impor, pasar
modal, dan sebagainya)
BAB III
PENUTUP
Demikianlah
makalah tentang Penyelesaian Sengketa Ekonomi ini saya buat dengan
sebaik-baiknya. Saya berharap mahasiswa/i dapat mengerti tentang makalah
ini. Selain itu, saya berharap dapat membantu teman-teman untuk memecahkan
masalah yang sering terjadi dalam
Penyelesaian
Sengketa Ekonomi.
Demikianlah
makalah ini saya buat dengan kemampuan
yang saya miliki, untuk menyelesaikan
makalah yang telah diberikan bapak
dosen
kepada saya. Harapan saya dengan tersusunnya makalah ini, pembaca dapat lebih memahami Penyelesaian Sengketa
Ekonomi, serta sebagai bahan pemikiran dan pembelajaran lebih lanjut terhadap
masalah-masalah
yang sering terjadi
di dalam suatu Aspek
Hukum dalam Ekonomi.
Akhirnya
saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu tersusunnya
makalah ini. Saya mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari para pembaca
apabila ada sesuatu yang kurang dalam makalah ini
demi
kesempurnaannya.
DAFTAR PUSTAKA
- http://fitrohsyawali.wordpress.com/2010/05/10/makalah-penyelesaian-sengketa-international/
- http://ugnurul.wordpress.com/2011/03/18/penyelesaian-sengketa-ekonomi/