PEREKONOMIAN
INDONESIA
NAMA : RESTI JENITA
KELAS : 1EB21
NPM : 26212147
TUGAS : PEREKONOMIAN INDONESIA (BAB 2)
TUGAS
BAB 2
Ø Tiga Pelaku Ekonomi
Dalam perekonomian Indonesia di
kenal tiga pelaku ekonomi pokok, yakni : Sektor Pemerintah, Sektor Swasta, dan
Koperasi. Ketiga pelaku ekonomi tersebut akan menjalankan
kegiatan-kegiatan ekonomi dalam sistem ekonomi kerakyatan. Sebuah sistem
ekonomi akan berjalan dengan baik jika pelaku-pelakunya dapat saling bekerja
sama dengan baik pula dalam mencapai tujuannya.
1. Sektor
Pemerintah (BUMN)
Negara atau pemerintah termasuk
dalam pelaku ekonomi. Selain sebagai pelaku ekonomi negara juga berperan sebagai
pengatur kegiatan ekonomi.
Peran pemerintah sebagai pelaku
kegiatan ekonomi berarti pemerintah melakukan kegiatan , produksi, dan
distribusi.
1. Kegiatan produksi
Pemerintah dalam menjalankan
perannya sebagai pelaku ekonomi, mendirikan perusahaan negara atau sering
dikenal dengan sebutan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Secara umum, peran BUMN
dapat dilihat pada hal-hal berikut ini.
A.
Mengelola cabang-cabang
produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.
B.
Sebagai pengelola bumi, air,
dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya secara efektif dan efisien.
C.
Sebagai alat bagi pemerintah
untuk menunjang kebijaksanaan di bidang ekonomi.
D.
Menyediakan lapangan kerja bagi
masyarakat sehingga dapat menyerap tenaga kerja.
2. Kegiatan konsumsi
Contoh-contoh mengenai kegiatan
konsumsi yang dilakukan pemerintah masih banyak, seperti membeli barang-barang
untuk administrasi pemerintahan, menggaji pegawai-pegawai pemerintah, dan
sebagainya.
3. Kegiatan distribusi
Selain kegiatan konsumsi dan
produksi, pemerintah juga melakukan kegiatan distribusi. Kegiatan distribusi
yang dilakukan pemerintah dalam rangka menyalurkan barang-barang yang telah
diproduksi oleh perusahaan-perusahaan negara kepada masyarakat. Misalnya
pemerintah menyalurkan Sembilan bahan pokok kepada masyarakat-masyarakat miskin
melalui BULOG.
B.
Pemerintah sebagai
Pengatur Kegiatan Ekonomi
Pemerintah dalam melaksanakan
pembangunan di bidang ekonomi tidak hanya berperan sebagai salah satu pelaku
ekonomi, akan tetapi pemerintah juga berperan dalam merencanakan, membimbing,
dan mengarahkan terhadap jalannya roda perekonomian demi tercapainya tujuan
pembangunan nasional.
Ø Landasan
Konstitusional, Latar Belakang Pendirian BUMN & Maksud Tujuan Perjan, Perum
serta Persero
Pendirian BUMN di Indonesia
bermacam-macam, tergantung dari periode dan kebijaksanaan pemerintah. Beberapa
BUMN merupakan kelanjutan dari perusahaan-perusahaan yang didirikan pada zaman
sebelum kemerdekaan.
Latar
Belakang Pendirian BUMN :
1.
Menjadi perintis kegiatan usaha
yang belum dapat dilaksanakan oleh Sektor Swasta dan koperasi.
2.
Menyediakaan kemanfaatan umum
(penyediaan barang dan jasa yang berkualitas serta fasilitas yang memadai).
3.
Turut aktif memberikan
bimbingan dan bantuan.
Maksud dan tujuan (Perjan, Perum serta Persero) :
1.
Menyelenggarakan
kegiatan usaha yang bertujuan untuk kemanfataan masyarakat.
2.
Melestarikan
dan meningkatkan sumber daya.
3.
Untuk
mendukung pembiayaan dalam menyelengarakan kegiatan pelayanan.
2. Sektor
Swasta (BUMS)
BUMS adalah salah satu kekuatan
ekonomi di Indonesia. BUMS merupakan badan usaha yang didirikan dan dimiliki
oleh pihak swasta. Tujuan BUMS adalah untuk memperoleh laba
sebesar-besarnya. BUMS didirikan dalam rangka ikut mengelola sumber daya alam
Indonesia, namun dalam pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan
pemerintah dan UUD 1945. BUMS dalam melakukan perannya mengandalkan kekuatan
pemilikan modal. Perkembangan usaha BUMS terus didorong pemerintah dengan
berbagai kebijaksanaan.
Perusahaan-perusahaan swasta
sekarang ini telah memasuki berbagai sektor kehidupan antara lain di bidang
perkebunan, pertambangan, industri, tekstil, perakitan kendaraan, dan
lain-lain. Perusahaan swasta terdiri atas dua bentuk yaitu perusahaan swasta
nasional dan perusahaan asing. Contoh perusahaan swasta nasional antara lain PT
Astra Internasional (mengelola industri mobil dan motor), PT Ghobel Dharma
Nusantara (mengelola industri alat-alat elektronika), PT Indomobil (mengelola
industri mobil), dan sebagainya. Adapun contoh perusahaan asing antara lain PT
Freeport Indonesia Company (perusahaan Amerika Serikat yang mengelola
pertambangan tembaga di Papua, Irian Jaya), PT Exxon Company (perusahaan
Amerika Serikat yang mengelola pengeboran minyak bumi), PT Caltex Indonesia
(perusahaan Belanda yang mengelola pertambangan minyak bumi di beberapa tempat
di Indonesia), dan sebagainya.
Perusahaan-perusahaan swasta
tersebut sangat memberikan peran penting bagi perekonomian di Indonesia. Peran
yang diberikan BUMS dalam perekonomian Indonesia seperti berikut ini :
1.
Membantu meningkatkan produksi
nasional.
2.
Menciptakan kesempatan dan
lapangan kerja baru.
3.
Membantu pemerintah dalam usaha
pemerataan pendapatan.
4.
Membantu pemerintah mengurangi
pengangguran.
5.
Menambah sumber devisa bagi
pemerintah.
6.
Meningkatkan sumber pendapatan
negara melalui pajak.
7.
Membantu pemerintah memakmurkan
bangsa.
3.
Koperasi
Ø Pengertian
Koperasi
Koperasi adalah badan usaha
yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi diharapkan dapat
mengembangkan potensi ekonomi rakyat dan mewujudkan demokrasi ekonomi yang
sesuai dengan yang diamanatkan dalam UUD 1945.
Ø Landasan,
Asas, dan Tujuan Koperasi
Landasan koperasi Indonesia
adalah pedoman dalam menentukan arah, tujuan, peran, serta kedudukan koperasi
terhadap pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Koperasi Indonesia mempunyai beberapa
landasan berikut ini :
1.
Landasan idiil: Pancasila.
2.
Landasan struktural: UUD 1945.
3.
Landasan operasional: UU No. 25
Tahun 1992 dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
4.
Landasan mental: kesadaran
pribadi dan kesetiakawanan, UU No. 25 Tahun 1992 pasal 2 menetapkan bahwa
kekeluargaan sebagai asas koperasi.
Koperasi didirikan dengan
tujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan
UUD 1945.
Ø Fungsi
dan Peran Koperasi
Sesuai dengan UU No. 25 Tahun
1992 pasal 4 menyatakan bahwa fungsi dan peran koperasi seperti berikut ini :
1. Membangun dan mengembangkan
potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial mereka.
2. Turut serta secara aktif dalam
upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi
sebagai soko gurunya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar