PEREKONOMIAN INDONESIA
NAMA : RESTI JENITA
KELAS : 1EB21
NPM : 26212147
TUGAS : PEREKONOMIAN INDONESIA (BAB 8)
TUGAS
BAB 8
- Bentuk-bentuk Kebijakan Pemerintah
Kebijakan Pemerintah Indonesia
Selama beberapa periode
Pada periode
1960-1965, perekonomian Indonesia menghadapi masalah yang berat sebagai akibat
dari kebijakan pemerintah yang lebih mengutamakan kepentingan politik. Doktrin ekonomi
terpimpin telah menguras hampir seluruh potensi ekonomi Indonesia akibat
membiayai proyek-proyek politik pemerintah. Sehingga tidak mengherankan, jika
pada periode ini pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) sangat rendah, laju
inflasi sangat tinggi hingga mencapai 635% pada 1966, dan investasi merosot
tajam. Dalam menjalankan kebijakan moneter, Bank Indonesia (BI) dibebani
Multiple Objectives, yaitu selain menjaga stabilitas mata uang rupiah juga
sebagai bank sirkulasi yang memberi pinjaman uang muka kepada pemerintah, serta
menyediakan kredit likuiditas dan kredit langsung kepada lembaga-lembaga negara
dan pengusaha.
Mulanya pada
tahun 1959, pemerintah telah melakukan kebijakan pengetatan moneter sebagai
upaya mengatasi tekanan inflasi. Kebijakan pengetatan moneter 1959 tersebut
antara lain dilaksanakan dengan mengeluarkan ketentuan pagu kredit bagi tiap-tiap
bank secara individual pada tanggal 8 April 1959. Selain itu, pemerintah dengan
Undang-Undang (UU) No. 2 Prp. tahun 1959 melakukan sanering uang pada tanggal
25 Agustus 1959 dengan menurunkan nilai uang pecahan Rp 500 dan Rp 1.000
menjadi Rp 50 dan Rp 100, serta melalui UU No. 3 Prp. tahun 1959 membekukan
simpanan giro dan deposito sebesar 90% dari jumlah di atas Rp 25.000 yang akan
diganti menjadi simpanan jangka panjang. Penanganan laju inflasi ini terus
berlangsung hingga awal 1960-an dengan melakukan pembatasan kredit perbankan
secara kuantitatif dan kualitatif.
Dalam paket
kebijakan moneter itu, dilakukan pula devaluasi nilai tukar rupiah sebesar
74,7% dari Rp 11,40 per USD menjadi Rp 45 per USD. Penurunan nilai rupiah
tersebut, tidak berlaku dalam perhitungan laba maupun pendapatan yang dikenakan
pajak dan tidak diperhitungkan dengan pajak apapun. Pada periode ini ditetapkan
pula kebijakan mengenai pungutan ekspor-impor yang dikaitkan dengan harga
valuta rupiah. Ketentuan itu mewajibkan eksportir untuk menyerahkan pungutan
ekspor sebesar 20% dari harga penjualan sedangkan importir diwajibkan untuk
membayar pungutan impor -besarnya berkisar 0-200%, bergantung pada jenis barang
impor- kepada pemerintah.
Pada paruh
pertama periode 1960-an, pengeluaran anggaran pemerintah semakin besar, terutama
dalam pembiayaan proyek pemerintah yang menambah dampak inflatoir dari
pelaksanaan keuangan negara. Untuk mengatasi perkembangan ini, pada tanggal 13
Desember 1965, pemerintah menerbitkan uang rupiah baru yang nilainya diciutkan.
Nilai Rp 1.000 -uang lama- diturunkan menjadi Rp 1 -uang baru. Berikutnya,
untuk mempertahankan cadangan devisa yang terus menurun pada periode ini,
pemerintah melakukan pengawasan terhadap sumber devisa yaitu lalu lintas
perdagangan serta penerimaan dan pengeluaran devisa di bidang jasa-jasa serta
pengawasan modal untuk mencegah pelarian modal ke luar negeri. Pada masa
demokrasi terpimpin, politik luar negeri Indonesia lebih cenderung berpihak
kepada blok timur. Kedekatan Indonesia dengan Cina dan Rusia menyebabkan
renggangnya hubungan Indonesia dengan negara-negara blok barat.
Kemudian,
dengan alasan semangat revolusi dan berdikari, pada tanggal 17 Agustus 1965,
pemerintah memutuskan untuk menarik diri dari keanggotaan IMF, Bank Dunia, dan
PBB. Dengan penarikan diri tersebut, rencana-rencana pengembalian utang atas
Outstanding Drawing -sesuai dengan jadwal yang telah disepakati diganti dengan
persetujuan Settlement of Account. Utang kepada IMF sejumlah USD 61,9 juta
menjadi USD 63,5 juta. Jumlah tersebut, termasuk bunga utang yang akan dilunasi
dalam 10 kali angsuran per 6 bulan, terhitung sejak tanggal 17 Februari 1966.
Keadaan ekonomi yang semakin tak menentu pada periode ekonomi terpimpin
mendorong pemerintah untuk melarang penerbitan Laporan Tahunan Bank Indonesia
dan Statistik Moneter. Larangan penerbitan tersebut dilakukan demi menjaga
stabilitas perekonomian Indonesia.
Kebijakan
moneter merupakan kebijakan yang dijalankan oleh Bank Sentral untuk mengatur
jumlah uang dalam perekonomian guna mengatasi masalah-masalah makroekonomi
seperti inflasi, pengangguran dan menciptakan pertumbuhan ekonomi. Kebijakan
moneter dilakukan dengan cara pengawasan agar jumlah dan susunan uang yang
beredar dapat membantu menciptakan kegiatan ekonomi yang tinggi dan stabil,
sekaligus mempercepat pertumbuhan ekonomi.
Kebijakan Moneter 13 Desember
1965
Mulai tahun
1960, kebutuhan anggaran pemerintah untuk proyek-proyek politik semakin
meningkat akibat isu konfrontasi yang terus dilakukan dengan Belanda dan
Malaysia. Hal ini juga disebabkan oleh besarnya pengeluran pemerintah untuk
membiayai proyek-proyek mercusuar, seperti Games of the New Emerging Forces
(Ganefo) dan Conference of the Emerging Forces (Conefo). Dalam rangka
mempersiapkan kesatuan moneter di seluruh wilayah Indonesia, pada tanggal 13
Desember 1965, pemerintah menerbitkan sebuah alat pembayaran yang sah yang
berlaku bagi seluruh wilayah Indonesia melalui Penetapan Presiden (Penpres) No.
27/1965. Ketentuan tersebut mencakup nilai perbandingan antara uang rupiah baru
dengan uang rupiah lama dan uang rupiah khusus untuk Irian Barat -Rp 1 (baru) =
Rp 1.000 (lama) dan Rp 1 (baru) = IB Rp 1-, serta pencabutan uang kertas Bank
Negara Indonesia, uang kertas dan uang logam pemerintah yang telah beredar
sebelum diberlakukannya Penpres tersebut. Sejak saat itu sampai bulan Agustus
1966, uang rupiah baru dan uang rupiah lama beredar bersama-sama.
Untuk
menghilangkan dualisme tersebut, semua instansi swasta diwajibkan untuk
menggunakan nilai uang rupiah baru dalam perhitungan harga barang dan jasa
serta keperluan administrasi keuangan. Meskipun uang rupiah baru bernilai 1.000
kali uang rupiah lama, tidak berarti bahwa harga-harga menjadi seperseribu
harga lamanya. Kebijakan ini justru meningkatkan beban pemerintah, jumlah uang
beredar, dan inflasi. Dalam rangka menciptakan kesatuan moneter, pemerintah,
melalui Penetapan Presiden (Penpres) No. 27 tahun 1965, menerbitkan uang rupiah
baru untuk menggantikan uang rupiah lama dan uang rupiah khusus Daerah Provinsi
Irian Barat (IB Rp).
Uang mulai
digunakan pada saat kondisi perekonomian sedemikian berkembang sehingga
perekonomian barter (perekonomian yang mensyaratkan double coincidence of
want) dirasakan tidak memadai. Uang memiliki peranan yang sangat penting
dalam perekonomian. Hal ini dapat dilihat dari fungsinya, yaitu sebagai alat
tukar, alat pengukur nilai, ukuran pembayaran di masa depan, dan penyimpan daya
beli
Pada tahun
1965, salah satu kebijakan moneter yang diambil pemerintah untuk menghambat
laju inflasi pada saat itu adalah pemberlakuan mata uang rupiah baru bagi
seluru wilayah Republik Indonesia (RI) melalui Penetapan Presiden (Penpres) No.
27 Tahun 1965 tanggal 13 Desember 1965 yang menetapkan penggantian uang lama
dengan uang baru dengan perbandingan nilai Rp 1.000 (lama) menjadi Rp 1.000
(baru). Tujuan lain dari Penpres tersebut adalah untuk mempersiapkan kesatuan
moneter bagi seluruh wilayah RI, termasuk Daerah Provinsi Irian Barat.
Arah kebijakan 1959-1966
Awal periode
ini ditandai dengan tindakan sanering yang dilakukan oleh Pemerintah yaitu
memotong nilai uang sebesar 90% dari nilai nominal serta membekukan simpanan
masyarakat untuk dijadikan simpanan jangka panjang. Dana simpanan masyarakat
pada perbankan yang dibekukan tersebut harus disetorkan kepada Pemerintah.
Akibatnya perbankan mengalami kesulitan likuiditas.
Di bidang
politik, Pemerintah menerapkan GBHN baru yang dinamai Manipol (Manifesto
Politik) USDEK (Undang-Undang Dasar 1945, Sosialisme Indonesia, Demokrasi
Terpimpin, Ekonomi Terpimpin, Kepribadian Indonesia). Di bawah era Manipol
USDEK ini maka seluruh unsur sumber daya dikerahkan untuk mendukung perjuangan
revolusi, yaitu perjuangan untuk menjadi bangsa yang berdaulat, bebas dari
penjajahan dan bersatu padu membangun kepribadian & karakter bangsa.
Pembangunan bidang politik tersebut disertai dengan pembangunan prasarana yang
secara ekonomis tidak produktif, atau terkenal dengan sebutan pembangunan
proyek mercusuar. Di samping itu, APBN juga terbebani oleh berbagai pengeluaran
baru seperti biaya konfrontasi dengan Malaysia, pembebasan Irian Barat dari
Belanda dan kenaikan gaji pegawai negeri.
Di bidang
ekonomi, pembangunan sektor riil masih juga belum menunjukkan adanya
perkembangan sehingga pasokan barang, terutama pangan tetap mengalami
kekurangan. Dampak dari berbagai kondisi tersebut menimbulkan pembengkakan
defisit APBN yang semakin kronis yang disertai pula oleh defisit cadangan
devisa. Sama seperti pada periode sebelumnya, defisit APBN tersebut ditutuap
dengan Uang Muka dari bank Indonesia yang pemenuhannya dilakukan dengan cara
pencetakan uang. Oleh karena itu uang beredar semakin banyak dan terjadilah
hyperinflasi. Tahun 1965/1965 kenaikan inflasi mencapai 635,5% yang sekaligus
merupakan inflasi tertinggi sepanjang sejarah perekonomian Indonesia. Arah
kebijakan moneter ditujukan untuk menekan inflasi tersebut.
Kebijakan Devisa 1959-1966
Pada periode
ini rezim devisa terkontrol masih tetap berlaku, bahkan cenderung semakin
diperketat melalui kebijakan pungutan hasil ekspor dan larangan impor berbagai
jenis barang.
Terjadinya keguncangan pasar di
luar negeri pada tahun 1960 an mengakibatkan kemorosotan penerimaan devisa
terutama dari ekspor karet yang menjadi komoditas utama pada waktu itu.
Munculnya berbagai jenis karet sintetis juga memberikan tekanan/ persaingan
terhadap hasil ekspor karet Indonesia. Di samping itu, naiknya impor beras juga
sangat membebani cadangan devisa Indonesia. Untuk mengatasi berbagai tekanan
tersebut, Pemerintah sejak tahun 1964 semakin memperketat kebijakan devisa
untuk keperluan impor dan memberikan berbagai insentif bagi upaya peningkatan
ekpor.
Pada akhir
tahun 1964 Pemerintah mengeluarkan Undang-undang No.32 Tahun 1964 tentang Lalu
Lintas Devisa untuk menggantikan Deviezen Ordonnantie Tahun 1940 dan Deviezen
Verordening Tahun 1940. Dengan diberlakukannya Undang-undang No.32 ini maka
devisa yang dimiliki masyarakat tidak diharuskan untuk diserahkan kepada Dana
devisa. Walaupun demikian pada dasarnya tetap terkontrol namun tidak dengan
cara menyetorkan kepada Dana Devisa melainkan dengan cara menetapkan
penggunaannya melalui perizinan yang cukup ketat. Untuk mencegah pelarian modal
ke luar negeri, dilakukan pengawasan terhadap lalu lintas modal.
Upaya untuk memupuk cadangan
devisa terus ditingkatkan, antara lain melalui peningkatan insentif bagi upaya
peningkatan ekspor.
Kebijakan Nilai Tukar di
Indonesia 1959-1966
Pada tanggal
25 Agustus 1959, Pemerintah mengeluarkan paket kebijakan yang dimaksudkan untuk
meringankan beban APBN, memperbaiki posisi neraca pembayaran dan menekan laju
inflasi. Isi paket itu terdiri atas devaluasi Rupiah, sanering dan
penyempurnaan kebijakan devisa serta ketentuan-ketentuan perdagangan
internasional.
Devaluasi yang dilakukan adalah
mengubah nilai tukar Rupiah dari Rp.11,4 menjadi Rp.45,- per USD1,- Devaluasi
ini selain mampu meningkatkan ekspor dan mengakibatkan adanya revaluasi pada
pos Kekayaan Emas dan Devisen Bank Indonesia dan bank-bank devisa lainnya, juga
mengakibatkan naiknya inflasi.
Kebijakan
Utang Luar Negeri 1959-1966
Dalam usaha
untuk meringankan beban anggaran negara, dan memperbaiki posisi neraca
pembayaran, salah satu kebijakan yang ditempuh Pemerintah adalah melalui
pinjaman dana dari luar negeri. Seiring dengan adanya perubahan politik luar
negeri, utang luar negeri pemerintah sebagian besar diperoleh dari pinjaman
negara-negara blok Timur, seperti dari RRC dan USSR. Utang luar negeri tersebut
selain dipergunakan untuk membiayai pendirian proyek-proyek yang bersekala
besar, juga dipergunakan untuk membiayai proyek yang tidak produktif, seperti
untuk konfrontasi dengan Malaysia tahun 1964. Jumlah utang luar negeri
Pemerintah tersebut telah menambah berat beban Pemerintah bila diukur dengan
kemampuan membayar kembali baik dari sisi keuangan negara atau tersedianya
devisa yang berasal dari ekspor.
Dalam tahun
1959 Indonesia telah mendapat dua pinjaman luar negeri yakni dari Exim Bank
sebesar USD 6,9 juta untuk perluasan Pabrik Semen Gresik dan USD 5 juta untuk
pembelian pesawat Lockheed Electra. Kemudian pada awal 1960, USEximbank
juga telah menjanjikan pemberian pinjaman sebesar USD 47,5 juta yakni untuk
membantu pendirian pabrik Urea di Palembang dan pembangunan proyek listrik
Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Surabaya. Kenaikan utang yang cukup besar
terjadi pada tahun 1961 dan 1962 yakni utang yang diperoleh dari USSR, dan pada
tahun 1963 telah diperoleh utang baru dari RRC.
Kebijakan fiscal dan kebijakan moneter
Jika kita
berbicara tentang perekonomian Indonesia, yang akan terpikir di benak kita
adalah tentang kondisi dan keadaan ekonomi di Indonesia. Kondisi perekonomian
Indonesia dapat diukur dengan menggunakan beberapa indikator, misalnya
pendapatan nasional dan Produk Domestik Bruto (PDB). pendapatan nasional dan
PDB yang tinggi menandakan kondisi perekonomian suatu negara sedang bergairah.
Pemerintah mempunyai berbagai kebijakan untuk menjaga atau memperbaiki kualitas
perekonomian Indonesia. Yang pertama adalah kebijakan fiskal. Kebijakan fiskal
merupakan kebijakan yang berkaitan dengan Anggaran Pendapatan Belanja Negara
(APBN).
Kebijakan
fiskal mempunyai berbagai bentuk. salah satu bentuk kebijakan fiskal yang
sedang marak adalah BLT. Banyak orang melihat BLT hanya bantuan kepada orang
yang kurang mampu. sebenarnya di balik itu ada tujuan khusus dari pemerintah.
BLT diharapkan mampu meningkatkan pendapatan masyarakat. dengan meningkatnya
pendapatan masyarakat, daya beli masyarakat juga meningkat. Dengan demikian
permintaan dari masyarakat juga meningkat. Meningkatnya permintaan dari
masyarakat akan mendorong produksi yang pada akhirnya akan memperbaiki kondisi
perekonomian Indonesia.
Kebijakan
fiskal juga dapat berupa kostumisasi APBN oleh pemerintah. misalnya dengan
deficit financing. Deficit financing adalah anggaran dengan menetapkan pengeluaran
> penerimaan. Deficit financing dapat dilakukan dengan berbagai cara. dahulu
pemerintahan Bung Karno pernah menerapkannya dengan cara memperbanyak utang
dengan meminjam dari Bank Indonesia. Yang terjadi kemudian adalah inflasi
besar-besaran (hyper inflation) karena uang yang beredar di masyarakat sangat
banyak. untuk menutup anggaran yang defisit dipinjamlah uang dari rakyat.
Kebijakan
moneter juga mengatur tentang giro wajib minimum, yaitu jumlah simpanan bank
umum di Bank Indonesia yang merupakan sebagian dari titipan pihak ketiga. saat
ini giro wajib minimum sebesar 8 % dari titipan pihak ketiga. Kebijakan moneter
juga berpengaruh dalam perdagangan internasional dengan mengendalikan tarif
ekspor impor. Jika tarif impor naik, dorongan untuk impor berkurang. jika tarif
impor turun, dorongan untuk impor bertambah dan harga barang-barang impor
menjadi lebih murah.
Satu lagi
kebijakan yang dimiliki pemerintah Indonesia adalah kebijakan sektoral.
kebijakan ini menitikberatkan pada satu dari sembilan sektor perekonomian di
Indonesia. Misalnya, di sektor pertanian pemerintah memberikan subsidi pupuk.
subsidi ini diberikan agar harga pupuk murah. dengan demikian pupuk akan
terdorong untuk dipakai.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar