ETIKA
PROFESI AKUNTANSI
NAMA : RESTI JENITA
KELAS : 4EB23
NPM : 26212147
TUGAS : ETIKA DALAM KANTOR AKUNTAN PUBLIK
(BAB 7)
1.
Etika
Bisnis Akuntan Publik
Etika dalam bisnis
akuntan publik itu sangat diperlukan untuk mengatur perilaku para akuntan dalam
melakukan profesinya. Dalam melakukan profesi akuntan di Indonesia diatur oleh
suatu kode etik profesi yaitu kode etik akuntan Indonesia, yang merupakan
tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk
berhubungan dengan klien, sesame anggota seprofesi dan juga dengan masyarakat.
Selain itu kode etik juga dapat digunakan oleh para pengguna jasa akuntan untuk
menilai kualitas dan mutu jasa yang diberikan akuntan publik melalui
pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi. Dan apabila
suatu akuntan melanggar atau tidak melakukan etika maka akan menimbulkan
kerugian.
Ada lima aturan etika
yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik
(IAI-KAP). Lima aturan etika itu adalah :
· Indepedensi,
integritas, dan
· Standart
umum dan prinsip akuntansi
· Tanggung
jawab kepada klien
· Tanggung
jawab kepada rekan seprofesi
· Tanggung
jawab dan praktik lain
2.
Tanggung
Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis
Sebagai entitas bisnis
layaknya entitas – entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga dituntut
untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk ”uang” dengan
jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi. Artinya, pada Kantor
Akuntansi Publik bentuk tanggung jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian
sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tapi meliputi ciri utama dari profesi
akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakn kepentingan publik
dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.
Dalam melaksanakan
tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa
menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang
dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam
masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab
kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu
bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan
profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung
jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota
diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi akuntan publik.
3.
Krisis
dalam Profesi akuntansi
Profesi akuntansi yang
krisis bahayanya adalah apabila tiap-tiap auditor atau attestor bertindak di
jalan yang salah, opini dan audit akan bersifat tidak berharga. Suatu
penggunaan untuk akuntan akan mengenakkan pajak preparers dan wartawan keuangan
tetapi fungsi audit yang menjadi jantungnya akuntansi akan memotong keluar dari
praktek untuk menyumbangkan hampir sia-sia penyalahgunaannya.
Perusahaan melakukan
pengawasan terhadap auditor-auditor yang sedang bekerja untuk melaksanakan
pengawasan intern, keuangan, administratif, penjualan, pengolahan data, dan
fungsi pemasaran diantara orang banyak.
Akuntan publik
merupakan suatu wadah yang dapat menilai apakah laporan keuangan sudah sesuai
dengan prinsip-prinsip akuntansi ataupun audit. Perbedaan akuntan publik dengan
perusahaan jasa lainnya yaitu jasa yang diberikan oleh KAP akan digunakan
sebagai alat untuk membuat keputusan. Kewajiban dari KAP yaitu jasa yang
diberikan dipakai untuk make decision atau memiliki tanggung jawab
sosial atas kegiatan usahanya.
Bagi akuntan
berperilaku etis akan berpengaruh terhadap citra KAP dan membangun kepercayaan
masyarakat serta akan memperlakukan klien dengan baik dan jujur, maka tidak
hanya meningkatkan pendapatannya tetapi juga memberi pengaruh positif bagi karyawan
KAP. Perilaku etis ini akan memberi manfaat yang lebih bagi manager KAP
dibanding bagi karyawan KAP yang lain. Kesenjangan yang terjadi adalah selain
melakukan audit juga melakukan konsultan, membuat laporan keuangan, menyiapkan
laporan pajak. Oleh karena itu terdapat kesenjangan diatara profesi akuntansi
dan keharusan profesi akuntansinya. Permasalahan-permasalahan yang dihadapi
oleh Akuntan, sebagai berikut:
a. Berkaitan
dengan earning management.
b. Pemerikasaan
dan penyajian terhadap masalah akuntansi.
c. Berkaitan
dengan kasus-kasus yang dilakukan oleh akuntan pajak untuk menyusun laporan
keuangan agar pajak tidak menyimpang dari aturan yang ada.
d. Independensi
dari perusahaan dan masa depan independensi KAP. Jalan pintas untuk
menghasilkan uang dan tujuan praktek selain untuk mendapatkan laba.
e. Masalah
kecukupan dari prinsip-prinsip diterima umum dan asumsi-asumsi yang tersendiri
dari prinsip-prinsip yang mereka gunakan akan menimbulkan dampak etika bila
akuntan tersebut memberikan gambaran yang benar dan akurat.
4.
Regulasi
dalam rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
Di Indonesia,
melalui PPAJP-Dep.Keu., pemerintah melaksanakan regulasi yang bertujuan
melakukan pembinaan dan pengawasan terkait dengan penegakkan etika
terhadap kantor akuntan publik. Hal ini dilakukan sejalan
dengan regulasi yang dilakukan oleh asosiasi profesi terhadap
anggotanya.
Perkembangan terakhir
dunia internasional menunjukkan bahwa kewenangan
pengaturan akuntan publik mulai ditarik ke pihak pemerintah,
dimulai dengan Amerika Serikat yang membentuk Public Company Accounting
Oversight Board (PCAOB). PCAOB merupakan lembaga semi pemerintah yang
dibentuk berdasarkan Sarbanes Oxley Act 2002. Hal ini terkait dengan turunnya
kepercayaan masyarakat terhadap lemahnya regulasi yang dilakukan oleh
asosiasi profesi, terutama sejak terjadinya kasus Enron dan Wordcom yang
menyebabkan bangkrutnya Arthur Andersen sebagai salah satu the Big-5
yaitu kantor akuntan publik besar tingkat dunia. Sebelumnya,
kewenangan asosiasi profesi sangat besar, antara lain :
· Pembuatan
standar akuntansi dan standar audit
· Pemeriksaan
terhadap kertas kerja audit, dan
· Pemberian
sanksi.
Dalam RUU AP tersebut,
regulasi terhadap akuntan publik diperketat disertai dengan usulan penerapan
sanksi disiplin berat dan denda administratif yang besar, terutama dalam hal
pelanggaran penerapan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).
Di samping itu
ditambahkan pula sanksi pidana kepada akuntan publik palsu (atau
orang yang mengaku sebagai akuntan publik) dan kepada akuntan publik yang
melanggar penerapan SPAP. Seluruh regulasi tersebut dimaksudkan untuk
meningkatkan kualitas pelaporan keuangan, meningkatkan kepercayaan publik serta
melindungi kepentingan publik melalui peningkatan independensi
auditor dan kualitas audit.
5.
Peer
Review
Peer review adalah
proses pengaturan-diri oleh profesi atau proses evaluasi yang melibatkan
individu-individu berkualitas yang relevan dalam bidang tertentu. Metode
peer review bekerja untuk mempertahankan standar, meningkatkan kinerja dan
memberikan kredibilitas. Dalam dunia akademis peer review sering
digunakan untuk menentukan sebuah makalah akademis’s kesesuaian untuk
publikasi.
Peer review dapat
dikategorikan oleh jenis aktivitas dan oleh medan atau profesi di mana kegiatan
terjadi. Secara umum, mereka yang terlibat dalam organisasi profesi atau
khusus diberikan mengidentifikasi proses tertentu mereka oleh “peer review”
istilah generik. Jadi, bahkan ketika kualifikasi diterapkan unsur-unsur
dari peer review mungkin tampak tidak konsisten.
Proses ini dilakukan
oleh editor atau penyunting untuk memilih badan pemberi dana untuk memutuskan
pemberian dana bantuan. Peer review ini bertujuan untuk memenuhi standar
disiplin ilmu yang mereka kuasai dan standar keilmuan pada umumnya. Publikasi
dan penghargaan yang tidak melalui peer review ini mungkin akan dicurigai
oleh akademisi dan profesional pada berbagai bidang. Bahkan, pada jurnal ilmiah
terkadang ditemukan kesalahan, penipuan (fraud) dan sebagainya yang dapat
mengurangi reputasi mereka sebagai penerbit ilmiah yang terpercaya.
Contoh Kasus :
Pelanggaran
Standar Profesional Akuntan Publik “Petrus Mitra Winata”.
Menteri
keuangan Sri Mulyani Indrawati (Tahun 2007) membekukan izin akuntan public Drs.
Petrus Mitra Winata dari KAP Drs. Mitra Winata dan Rekan selama dua tahun,
dimulai sejak 15 Maret 2007. Pada hari selasa (27/3) Kepala Biro Hubungan
Masyarakat Dapartemen Keuangan “Samsuar Said” dalam siaran pers yang diterima
Hukumonline, menjelaskan bahwa sanksi pembekuan izin diberikan karena akuntan public
tersebut melakukan pelanggaran terhadap SPAP.
Pelanggaran
tersebut berkaitan dengan pelaksanaan audit umum atas laporan keuangan PT
Muzatek Jaya, PT Luhur Artha Kencana dan Apartemen Nuansa Hijau sejak tahun
buku 2001 sampai dengan 2004.
Akibat
dari pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Petrus Mitra Winata, Petrus
dilarang memberikan jasa atestasi termasuk audit umum, review, audit kinerja
dan audit khusus. Yang bersangkutan juga dilarang menjadi pemimpin rekan atau
pemimpin cabang KAP, namun dia tetap bertanggung jawab atas jasa – jasa yang
diberikan, serta wajib memenuhi ketentuan mengikuti pendidikan professional
berkelanjutan (PPL).
Pembekuan
izin oleh Menkeu tersebut sesuai dengan Keputusan Menkeu Nomor 423/KMK.06/2002
tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menkeu
Nomor 359/KMK.06/2003.
Analisa Kasus :
Kasus diatas
menejlaskan tentang pelanggaran dalam profesi akuntan, yaitu pelanggaran yang
dilakukan oleh akuntan public terhadapa standar/kode etik yang telah ditetapkan,
yaitu Standar Profesi Akuntan Public.
Dijelaskan dalam kasus
diatas bahwa, akuntan yang bersangkutan secara sengaja bekerja sama dengan
kliennya dalam rangka melakukan rekayasa atas laporan keuangan PT tersebut
(kliennya). Jadi intinya, akuntan tersebut diduga telah bertindak menyimpang
dari kode etik untuk keuntungan dirinya sendiri (ataupun rekannya). Berkaitan
dengan permasalahan ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan
sanksi kepada akuntan yang bersangkutan, berupa pembekuan izin, yaitu dilarang
memberikan jasa atestasi termasuk audit umum, review, audit kinerja dan audit
khusus, dan dilarang menjadi pemimpin rekan atau pemimpin cabang KAP.
Kesimpulan dari Kasus :
Akuntan tersebut telah
melanggar kode etik akuntan khususnya SPAP. Pelanggaran tersebut tidak
menunjukan prinsip – prinsip perilaku seorang akuntan public, yaitu : tidak
menjunjung tinggi kejujuran dan tidak bertanggung jawab dalam penyampaian
bukti, Dan mengabaikan nilai objektifitas, lemahnya moral, tidak independen,
lebih memilih kepentingan pribadi. Perbuatan semacam ini menciderai etika
profesi akuntan dan parahnya dapat menimbulkan citra buruk profesi akuntan
dimasyarakat.
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar