ASPEK HUKUM DALAM
EKONOMI
NAMA :
RESTI JENITA
KELAS :
2EB23
NPM :
26212147
TUGAS :
HUKUM
PERJANJIAN (BAB 5)
UNIVERSITAS GUNADARMA
2014
KATA PENGANTAR
Puji
dan syukur ke hadirat Tuhan yang MahaEsa karena atas karunia-Nya, penulis dapat menyelesaikan
makalah ini.
Makalah ini berjudul “Hukum
Perjanjian“.
Makalah ini diajukan untuk
memenuhi tugas mata kuliah Aspek Hukum
dalam Ekonomi. Disamping itu penulis
juga berharap makalah ini mampu memberikan kontribusi dalam menunjang pengetahuan
para mahasiswa/i.
Dengan terselesaikannya makalah
ini, penulis mengucapkan terima kasih kepada Bapak Satryo Supono selaku Dosen mata kuliah Aspek Hukum dalam Ekonomi. Penulis menyadari bahwa makalah ini masih kurang sempurna. Oleh karena itu saran dan
kritik yang mendorong sangat penulis harapkan demi kesempurnaan makalah ini. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita
semua.
Penulis,
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Perjanjian adalah suatu persetujuan
yang terjadi antara satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap orang
lain atau lebih (Pasal 1313 KUHPerdata). Perjanjian yang dimaksud diatas adalah
pengertian perjanjian yang masih dalam arti sangat luas, karena pengertian
tersebut hanya mengenai perjanjian sepihak dan tidak menyangkut mengikatnya
kedua belah pihak.
Perjanjian hendaknya menyebutkan
bahwa kedua belah pihak harus saling mengikat, sehingga timbul suatu hubungan
hukum diantara para pihak. Perjanjian yang di buat oleh para pihak berlaku
sebagi Undang-Undang bila terjadi pelanggaran isi perjanjian. Pada hal
perjanjian, KUHPdt hanya bersifat sebagai pelengkap dan bukan sebagai hukum
yang utama.
Kontrak adalah bagian dari bentuk
suatu perjanjian. Sebagaimana yang telah disebutkan diatas bahwa pengertian
perjanjian yang termuat dalam Pasal 1313 KHUPdt adalah sangat luas, maka
kontrak dapat menjadi bagian dari suatu perjanjian. Akan tetapi yang membedakan
kontrak dengan perjanjian adalah sifatnya dan bentuknya. Kontrak lebih bersifat
untuk bisnis dan bentuknya perjanjian tertulis. Kontrak memiliki suatu hubungan
hukum oleh para pihak yang saling mengikat, maksudnya adalah antara pihak yang
satu dan dengan yang lainnya saling mengikatkan dirinya dalam kontrak tersebut,
pihak yang satu dapat menuntut sesuatu kepada pihak yang lain, dan pihak yang
dituntut berkewajiban untuk memenuhi tuntutan tersebut.
B.
Tujuan Penulisan
Tujuan dari dilakukannya penulisan makalah ini selain sebagai tugas Aspek Hukum dalam Ekonomi Strata 1, Fakultas Ekonomi Universitas
Gunadarma Kalimalang, Jurusan Akuntansi sbb :
1. Untuk mengetahui pengertian Standar
Kontrak
2. Untuk mengetahui Macam-macam
Perjanjian
3. Untuk mengetahui Syarat
Sahnya Perjanjian
4. Untuk mengetahui Saat
Lahirnya Perjanjian
5. Untuk mengetahui Pembatalan
dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Standar
Kontrak
Dalam hukum asing dijumpai istilah overeenkomst (bahasa Belanda), contract atau agreement (bahasa Inggris), dan sebagainya yang
merupakan istilah yang dalam hukum kita dikenal sebagai ”kontrak” atau
”perjanjian”. Umumnya dikatakan bahwa istilah-istilah tersebut memiliki
pengertian yang sama, sehingga tidak mengherankan apabila istilah tersebut
digunakan secara bergantian untuk menyebut sesuatu konstruksi hukum.
Istilah kontrak atau perjanjian dapat kita jumpai di dalam KUHP, bahkan
didalam ketentuan hukum tersebut dimuat pula pengertian kontrak atau
perjanjian. Disamping istilah tersebut, kitab undang-undang juga menggunakan
istilah perikatan, perutangan, namun pengertian dari istilah tersebut tidak
diberikan. Pada pasal
1313 KUHP merumuskan pengertian perjanjian, adalah : suatu perbuatan satu orang
atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.
Istilah perjanjian baku berasal dari terjemahan dari bahasa Inggris, yaitu
standard contract. Standar kontrak merupakan perjanjian yang telah ditentukan
dan dituangkan dalam bentuk formulir. Kontrak ini telah ditentukan secara sepihak
oleh salah satu pihak, terutama pihak ekonomi kuat terhadap ekonomi lemah.
Kontrak baku menurut Munir Fuadi adalah : Suatu kontrak tertulis yang dibuat
oleh hanya salah satu pihak dalam kontrak tersebut, bahkan seringkali tersebut
sudah tercetak (boilerplate) dalam bentuk-bentuk formulir tertentu oleh salah
satu pihak, yang dalam hal ini ketika kontrak tersebut ditandatangani umumnya
para pihak hanya mengisikan data-data informatif tertentu saja dengan sedikit
atau tanpa perubahan dalam klausul-klausulnya dimana para pihak lain dalam
kontrak tersebut tidak mempunyai kesempatan atau hanya sedikit kesempatan untuk
menegosiasi atau mengubah klausul-kalusul yang sudah dibuat oleh salah satu
pihak tersebut, sehingga biasanya kontrak baku sangat berat sebelah.
2.
Macam-macam
Perjanjian
Ditinjau dari berbagai segi,
Perjanjian Internasional dapat digolongkan ke dalam 4 (empat) segi, yaitu:
1.
Perjanjian Internasional ditinjau
dari jumlah pesertanya secara garis besar, ditinjau dari segi jumlah
pesertanya, Perjanjian Internasional dibagi lagi ke dalam :
a)
Perjanjian Internasional Bilateral,
yaitu Perjanjian Internasional yang jumlah peserta atau pihak-pihak yang
terikat di dalamnya terdiri atas dua subjek hukum internasional saja (negara
dan / atau organisasi internasional, dsb).
b)
Perjanjian Internasional
Multilateral, yaitu Perjanjian Internasional yang peserta atau pihak-pihak yang
terikat di dalam perjanjian itu lebih dari dua subjek hukum internasional.
Sifat kaidah hukum yang dilahirkan perjanjian multilateral bisa bersifat khusus
dan ada pula yang bersifat umum, bergantung pada corak perjanjian multilateral
itu sendiri. Corak perjanjian multilateral yang bersifat khusus adalah
tertutup, mengatur hal-hal yang berkenaan dengan masalah yang khusus menyangkut
kepentingan pihak-pihak yang mengadakan atau yang terikat dalam perjanjian
tersebut.
2.
Perjanjian Internasional ditinjau
dari kaidah hukum yang dilahirkannya
Penggolongan Perjanjian Internasional dari segi kaidah terbagi dalam 2 (dua) kelompok :
Penggolongan Perjanjian Internasional dari segi kaidah terbagi dalam 2 (dua) kelompok :
a)
Treaty Contract. Sebagai perjanjian
khusus atau perjanjian tertutup, merupakan perjanjian yang hanya melahirkan
kaidah hukum atau hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang hanya berlaku antara
pihak-pihak yang bersangkutan saja. Perjanjian ini bisa saja berbentuk perjanjian
bilateral maupun perjanjian multilateral.
b)
Law Making Treaty. Sebagai
perjanjian umum atau perjanjian terbuka, merupakan perjanjian-perjanjian yang
ditinjau dari isi atau kaidah hukum yang dilahirkannya dapat diikuti oleh
subjek hukum internasional lain yang semula tidak ikut serta dalam proses
pembuatan perjanjian tersebut.
3.
Perjanjian Internasional ditinjau
dari prosedur atau tahap pembentukannya dari segi prosedur atau tahap
pembentukanya Perjanjian Internasional dibagi ke dalam dua kelompok yaitu:
a)
Perjanjian Internasional yang
melalui dua tahap. Perjanjian melalui dua tahap ini hanyalah sesuai untuk
masalah-masalah yang menuntut pelaksanaannya sesegera mungkin diselesaikan.
Kedua tahap tersebut meliputi tahap perundingan (negotiation) dan tahap penandatanganan
(signature). Pada tahap perundingan wakil-wakil para pihak bertemu dalam suatu
forum atau tempat yang secara khusus membahas dan merumuskan pokok-pokok
masalah yang dirundingkan itu.
b)
Perjanjian Internsional yang melalui
tiga tahap. Pada Perjanjian Internasional yang melalui tiga tahap, sama dengan
proses Perjanjian Internasionl yang melalui dua tahap, namun pada tahap ketiga
ada proses pengesahan (ratification). Pada perjanjian ini penandatangan itu
bukanlah merupakan pengikatan diri negara penandatangan pada perjanjian,
melainkan hanya berarti bahwa wakil-wakil para pihak yang bersangkutan telah
berhasil mencapai kata sepakat mengenai masalah yang dibahas dalam perundingan
yang telah dituangkan dalam bentuk naskah perjanjian.
4.
Perjanjian Internasional ditinjau
dari jangka waktu berlakunya pembedaan atas
perjanjian berdasarkan atas jangka waktu berlakunya, secara mudah dapat diketahui pada naskah perjanjian itu sendiri, sebab dalam beberapa Perjanjian Internasional hal ini ditentukan secara tegas. Namun demikian, dalam hal Perjanjian Internasional tersebut tidak secara tegas dan eksplisit menetapkan batas waktu berlakunya, dibutuhkan pemahaman yang mendalam akan sifat, maksud dan tujuan perjanjian itu, karena hakikatnya perjanjian itu dimaksudkan untuk berlaku dalam jangka waktu tertentu atau terbatas.
perjanjian berdasarkan atas jangka waktu berlakunya, secara mudah dapat diketahui pada naskah perjanjian itu sendiri, sebab dalam beberapa Perjanjian Internasional hal ini ditentukan secara tegas. Namun demikian, dalam hal Perjanjian Internasional tersebut tidak secara tegas dan eksplisit menetapkan batas waktu berlakunya, dibutuhkan pemahaman yang mendalam akan sifat, maksud dan tujuan perjanjian itu, karena hakikatnya perjanjian itu dimaksudkan untuk berlaku dalam jangka waktu tertentu atau terbatas.
3.
Syarat
Sahnya Perjanjian
Menurut Pasal 1338 ayat (1) bahwa
perjanjian yang mengikat hanyalah perjanjian yang sah. Supaya sah pembuatan
perjanjian harus mempedomani Pasal 1320 KHU Perdata.
Pasal 1320 KHU Perdata menentukan empat syarat sahnya
perjanjian yaitu harus ada :
1.
Kesepakatan
Yang dimaksud dengan kesepakatan di sini adalah adanya rasa ikhlas atau saling memberi dan menerima atau sukarela di antara pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut. Kesepakatan tidak ada apabila kontrak dibuat atas dasar paksaan, penipuan, atau kekhilafan.
Yang dimaksud dengan kesepakatan di sini adalah adanya rasa ikhlas atau saling memberi dan menerima atau sukarela di antara pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut. Kesepakatan tidak ada apabila kontrak dibuat atas dasar paksaan, penipuan, atau kekhilafan.
2.
Kecakapan
Kecakapan di sini berarti para pihak yang membuat kontrak haruslah orang-orang yang oleh hukum dinyatakan sebagai subyek hukum. Pada dasarnya semua orang menurut hukum cakap untuk membuat kontrak. Yang tidak cakap adalah orang-orang yang ditentukan oleh hukum, yaitu anak-anak, orang dewasa yang ditempatkan di bawah pengawasan (curatele), dan orang sakit jiwa. Anak-anak adalah mereka yang belum dewasa yang menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan belum berumur 18 (delapan belas) tahun. Meskipun belum berumur 18 (delapan belas) tahun, apabila seseorang telah atau pernah kawin dianggap sudah dewasa, berarti cakap untuk membuat perjanjian.
Kecakapan di sini berarti para pihak yang membuat kontrak haruslah orang-orang yang oleh hukum dinyatakan sebagai subyek hukum. Pada dasarnya semua orang menurut hukum cakap untuk membuat kontrak. Yang tidak cakap adalah orang-orang yang ditentukan oleh hukum, yaitu anak-anak, orang dewasa yang ditempatkan di bawah pengawasan (curatele), dan orang sakit jiwa. Anak-anak adalah mereka yang belum dewasa yang menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan belum berumur 18 (delapan belas) tahun. Meskipun belum berumur 18 (delapan belas) tahun, apabila seseorang telah atau pernah kawin dianggap sudah dewasa, berarti cakap untuk membuat perjanjian.
3.
Hal tertentu
Maksudnya objek yang diatur kontrak
harus jelas, setidak-tidaknya dapat ditentukan. Jadi, tidak boleh samar-samar.
Hal ini penting untuk memberikan jaminan atau kepastian kepada pihak-pihak dan
mencegah timbulnya kontrak fiktif.
4.
Sebab yang dibolehkan
Maksudnya isi kontrak tidak boleh
bertentangan dengan perundang-undangan yang bersifat memaksa, ketertiban umum,
dan atau kesusilaan.
4.
Saat
Lahirnya Perjanjian
Ada beberapa teori yang bisa
digunakan untuk menentukan saat lahirnya perjanjian yaitu :
1.
Teori Pernyataan (Uitings Theorie)
Menurut teori ini, perjanjian telah
ada/lahir pada saat atas suatu penawaran telah ditulis surat jawaban
penerimaan. Dengan kata lain perjanjian itu ada pada saat pihak lain menyatakan
penerimaan/akseptasinya.
2.
Teori Pengiriman (Verzending Theori)
Menurut teori ini saat pengiriman
jawaban akseptasi adalah saat lahirnya perjanjian. Tanggal cap pos dapat
dipakai sebagai patokan tanggal lahirnya perjanjian.
3.
Teori Pengetahuan
(Vernemingstheorie)
Menurut teori ini saat lahirnya
perjanjian adalah pada saat jawaban akseptasi diketahui isinya oleh pihak yang
menawarkan.
4.
Teori penerimaan (Ontvangtheorie)
Menurut teori ini saat lahirnya
kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak peduli apakah surat tersebut
dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok adalah saat surat tersebut
sampai pada alamat si penerima surat itulah yang dipakai sebagai patokan saat
lahirnya perjanjian.
5.
Pembatalan
dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian
Pembatalan
Perjanjian
Suatu perjanjian dapat dibatalkan
oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi hokum.
Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena ;
1.
Adanya suatu pelanggaran dan
pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau
tidak dapat diperbaiki,
2.
Pihak pertama melihat adanya
kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak
dapat memenuhi kewajibannya,
3.
Terkait resolusi atau perintah
pengadilan,
4.
Terlibat Hukum,
5.
Tidak lagi memiliki lisensi,
kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian.
Pelaksanaan
Perjanjian
Itikad baik dalam Pasal 1338 ayat
(3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian,
artinya pelaksanaan perjanjian harus mengindahkan norma-norma kepatutan dan
kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual
beli.Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah
diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya. Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan
memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan
secara sepihak saja.
BAB III
PENUTUP
Demikianlah
makalah tentang Hukum Perjanjian ini saya buat dengan sebaik-baiknya. Saya
berharap mahasiswa/i dapat mengerti tentang makalah
ini. Selain itu, saya berharap dapat membantu teman-teman untuk memecahkan
masalah yang sering terjadi dalam
Hukum
Perjanjian.
Demikianlah
makalah ini saya buat dengan kemampuan
yang saya miliki, untuk menyelesaikan
makalah yang telah diberikan bapak
dosen
kepada saya. Harapan saya dengan tersusunnya makalah ini, pembaca dapat lebih memahami Hukum Perjanjian, serta
sebagai bahan pemikiran dan pembelajaran lebih lanjut terhadap masalah-masalah yang sering terjadi di dalam suatu Aspek Hukum dalam Ekonomi.
Akhirnya
saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu tersusunnya
makalah ini. Saya mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari para pembaca
apabila ada sesuatu yang kurang dalam makalah ini
demi
kesempurnaannya.
DAFTAR PUSTAKA
- legalbanking.wordpress.com/2012/05/03/asas-kebebasan-berkontrak-dalam-standard-kontrak-perjanjian-baku-dalam-bidang-bisnis-dan-perdagangan/
- http://wartawarga.gunadarma.id/2011/04/pengertian-perjanjian-macamnyajenis-jenisnya-syarat-sahnya-dan-sebab-membatalkan-perjanjian/
- andipriandika.blogspot.com/2013/11/hukum-perjanjian.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar