ASPEK HUKUM DALAM
EKONOMI
NAMA :
RESTI JENITA
KELAS :
2EB23
NPM :
26212147
TUGAS :
HUKUM
DAGANG (KUHD) (BAB 6 dan BAB 7)
UNIVERSITAS GUNADARMA
2014
KATA PENGANTAR
Puji
dan syukur ke hadirat Tuhan yang MahaEsa karena atas karunia-Nya, penulis dapat menyelesaikan
makalah ini.
Makalah ini berjudul “Hukum
Dagang“.
Makalah ini diajukan untuk
memenuhi tugas mata kuliah Aspek Hukum
dalam Ekonomi. Disamping itu penulis
juga berharap makalah ini mampu memberikan kontribusi dalam menunjang
pengetahuan para mahasiswa/i.
Dengan terselesaikannya makalah
ini, penulis mengucapkan terima kasih kepada Bapak Satryo Supono selaku Dosen mata kuliah Aspek Hukum dalam Ekonomi. Penulis menyadari bahwa makalah ini masih kurang sempurna. Oleh karena itu saran dan
kritik yang mendorong sangat penulis harapkan demi kesempurnaan makalah ini. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita
semua.
Penulis,
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Di Indonesia
Hukum Dagang memiliki peranan yang sangat penting untuk menjamin adanya
kepastian hukum dalam kegiatan dagang. Adapun perkembangan Hukum Dagang
sebenarnya telah dimulai sejak abad pertengahan di Eropa, kira-kira dari tahun
1000 sampai tahun 1500. Asal mula perkembangan hukum ini dapat kita hubungkan
dengan terjadinya kota-kota di Eropa Barat. Pada zaman itu Itali dan Perancis
Selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa, Florence,
Venena, Marseille, Barcelona dan Iain-lain). Hukum Romawi (Corpus Iuris
Civilis) ternyata tidak dapat menyelesaikan seluruh perkara-perkara yang timbul
di bidang perdagangan. Oleh karena itulah di kota-kota Eropa Barat disusun
peraturan-peraturan hukum baru yang berdiri sendiri di samping Hukum Romawi
yang berlaku.
Dalam
membicarakan kedudukan Hukum Dagang dalam sistem hukum nasional Indonesia, maka
diawali dengan mengemukakan definisi dagang itu sendiri. Dengan terlebih dahulu
mengemukakan definisinya yang sudah disepakati oleh pakar-pakar ilmu hukum
dagang sendiri, maka untuk selanjutnya adalah menguraikan kedudukannya dalam
sistem hukum nasional Indonesia.
Hukum dagang ialah hukum yang
mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh
keuntungan atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan
badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan. Sistem hukum
dagang menurut arti luas dibagi 2 : tertulis dan tidak tertulis tentang aturan
perdagangan.
Pada saat itu Nederlands
menginginkan adanya hokum dagang tersendiri yaitu KUHD belanda, dan pada tahun
1819 drencanakan dalam KUHD ini ada 3 kitab dan tidak mengenal peradilan
khusus. Lalu pada tahun 1838 akhirnya disahkan. KUHD Belanda
berdasarkan azas konkordansi KUHD belanda 1838 menjadi contoh bagi pemmbuatan
KUHD di Indonesia pada tahun 1848 dan pada
akhir abad ke-19 Prof. Molengraaff
merancang UU kepailitan sebagai buku III di KUHD Nederlands menjadi UU yang
berdiri sendiri (1893 berlaku 1896). Dan sampai
sekarang KUHD Indonesia memiliki 2 kitab yaitu, tentang dagang umumnya dan
tentang hak-hak dan kewajiban yang tertib dari pelayaran.
B.
Tujuan Penulisan
Tujuan dari dilakukannya penulisan makalah ini selain sebagai tugas Aspek Hukum dalam Ekonomi Strata 1, Fakultas Ekonomi Universitas
Gunadarma Kalimalang, Jurusan Akuntansi sbb :
1. Untuk mengetahui Hubungan
Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
2. Untuk mengetahui Berlakunya
Hukum Dagang
3. Untuk mengetahui Hubungan
Pengusaha dan Pembantunya
4. Untuk mengetahui Pengusaha
dan Kewajibannya
5. Untuk mengetahui Bentuk-bentuk
Badan Usaha
6. Untuk mengetahui Perseroan
Terbatas
7. Untuk mengetahui Koperasi
8. Untuk mengetahui Yayasan
9. Untuk mengetahui Badan
Usaha Milik Negara
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Hubungan
Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Sebelum
mengkaji lebih jauh mengenai pengertian hukum dagang, maka perlu dikemukakan
terlebih dahulu mengenai hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum
perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara perseorangan yang lain dalam
segala usahanya untuk memenuhi kebutuhannya. Salah satu bidang dari hukum
perdata adalah hukum perikatan. Perikatan adalah suatu perbuatan hukum yang
terletak dalam bidang hukum harta kekayaan, antara dua pihak yang masing-masing
berdiri sendiri, yang menyebabkan pihak yang satu mempunyai hak atas sesuatu
prestasi terhadap pihak yang lain, sementara pihak yang lain berkewajiban
memenuhi prestasi tersebut.
Apabila
dirunut, perikatan dapat terjadi dari perjanjian atau undang-undang (Pasal 1233
KUH Perdata). Hukum dagang sejatinya terletak dalam hukum perikatan, yang
khusus timbul dari lapangan perusahaan. Perikatan dalam ruang lingkup ini ada
yang bersumber dari perjanjian dan dapat juga bersumber dari undang-undang.
Dengan
demikian, maka dapat disimpulkan bahwa hukum dagang adalah hukum perikatan yang
timbul khusus dari lapangan perusahaan. Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata
dan Hukum Dagang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
Kesimpulan ini sekaligus menunjukkan bagaimana hubungan antara hukum dagang dan
hukum perdata. Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum
dagang merupakan hukum khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari
kedua kelompok hukum tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai
lex specialis derogat lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus
mengesampingkan hukum yang bersifat umum.
Adagium ini
dapat disimpulkan dari pasal 1 Kitab undang-Undang Hukum Dagang yang pada
pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata seberapa jauh
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak khusus diadakan
penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang disinggung dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
2.
Berlakunya
Hukum Dagang
Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang
hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan perbuatan dagang,
tetapi sejak tahun 1938 pengertian Perbuatan Dagang, dirubah menjadi perbuatan
Perusahaan yang artinya menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi setiap
pengusaha (perusahaan).
Pengusaha adalah setiap orang atau
badang hukum yang langsung bertanggung jawab dan mengambil resiko suatu
perusahaan dan juga mewakili secara sah.
Hukum dagang ialah hukum yang
mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh
keuntungan atau hukum
yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama
lainnya dalam lapangan perdagangan. Sistem hukum dagang menurut arti luas
dibagi 2 : tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan.
Sifat hukum dagang yang merupakan
perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian. Pada awalnya
hukum dagang berinduk pada hukum perdata.
3.
Hubungan
Pengusaha dan Pembantunya
Dalam
menjalankan suatu perusahaan pasti akan dibutuhkannya tenaga bantuan atau biasa
disebut dengan pembantu-pembantu. Pembantu-pembantu disini memiliki dua fungsi,
yakni pembantu di dalam perusahaan dan pembantu di luar perusahaan :
a)
Pembantu di dalam perusahaan
Memiliki hubungan yang bersifat sub-ordinal, yaitu
hubungan atas dan hubungan bawah sehingga berlaku hubungan perburuhan, misalnya
pemimpin perusahaan, pemegang prokurasi, pemimpin filial, pedagang keliling,
dan pegawai perusahaan.
b)
Pembantu di luar perusahaan
Memiliki
hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar
sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan
penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam Pasal 1792
KUH Perdata, misalnya pengacara, notaris, agen perusahaan, makelar dan
komisioner.
Maka dapat
disimpulkan hubungan hukum yang terjadi dapat bersifat :
a)
Hubungan perburuhan, sesuai Pasal
1601 a KUH Perdata
b)
Hubungan pemberian kuasa, sesuai
Pasal 1792 KUH Perdata
c)
Hubungan hukum pelayanan berkala,
sesuai pasal 1601 KUH Perdata
4.
Pengusaha
dan Kewajibannya
Pengusaha
adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan. Menurut undang-undang, ada dua kewajiban yang harus
dipenuhi oleh pengusaha, yaitu :
1.
Membuat pembukuan
Pasal 6 KUH
Dagang, menjelaskan makna pembukuan yakni mewajibkan setiap orang yang
menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan
dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan, sehingga dari catatan tersebut
dapat diketahui hak dan kewajiban para pihak.
Selain itu,
di dalam Pasal 2 Undang-Undang No.8 tahun 1997, yang dimaksud dokumen
perusahaan adalah :
a.
Dokumen keuangan
Terdiri dari
catatan, bukti pembukuan, dan data administrasi keuangan yang merupakan bukti
adanya hak dan kewajiban serta kegiatan usaha suatu perusahaan
b.
Dokumen lainnya
Terdiri dari
data atau setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi
perusahaan, meskipun tidak terkait langsung dengan dokumen keuangan.
2.
Mendaftarkan Perusahaan
Dengan
adanya Undang-Undang No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan maka
setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan menurut hukum wajib untuk
melakukan pendaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya
sejak tanggal 1 Juni 1985.
Dalam
Undang-Undang No.3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, yang dimaksud
daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau
berdasarkan ketentuan undang-undang ini atau peraturan pelaksanaannya, memuat
hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan, dan disahkan oleh
pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.
Pasal 32-35
Undang-Undang No.3 tahun 1982 merupakan ketentuan pidana, sebagai berikut :
a.
Barang siapa yang menurut
undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya diwajibkan mendaftarkan
perusahaan dalam daftar perusahaan yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya
tidak memenuhi kewajibannya diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 3
(tiga) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,00 (tiga juta
rupiah).
b.
Barang siapa melakukan atau menyuruh
melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam daftar perusahaan
diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda
setinggi-tingginya Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
5.
Bentuk-bentuk
Badan Usaha
Badan Usaha
adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari
laba atau keuntungan. Badan Usaha
seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda.
Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah
tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi :
1.
Perusahaan Perseorangan
Perusahaan
perseorangan adalah perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh
pengusaha perorangan yang bukan berbadan hukum, dapat berbentuk perusahaan
dagang, perusahaan jasa, dan perusahaan industri. Secara resmi, tidak ada perusahaan perseorangan, namun
telah ada bentuk perusahaan perorangan yang diterima oleh masyarakat yaitu
perusahaan dagang. Untuk mendirikan perusahaan dagang, dapat mengajukan
permohonan dengan surat ijin usaha (SIU) kepada kantor wilayah perdagangan dan
mengajukan surat ijin tempat usaha (SITU) kepada pemerintah daerah setempat.
2.
Perusahaan Persekutuan Bukan Badan
Hukum
Perusahaan
persekutuan bukan badan hukum adalah perusahaan swasta yang didirikan dan
dimiliki oleh beberapa orang pengusaha
secara bekerja sama dalam bentuk persekutuan perdata :
a.
Persekutuan Perdata
Yaitu suatu
perjanjian antara dua orang atau lebih untuk berusaha bersama-sama mencari
keuntungan yang akan dicapai dengan jalan kedua orang (pihak) menyetorkan
kekayaan untuk usaha bersama.
b.
Persekutuan Firma
Yaitu
tiap-tiap perseroan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah
nama bersama, yakni anggota-anggotanya langsung dan sendiri-sendiri bertanggung
jawab sepenuhnya terhadap orang-orang ketiga (Pasal 16 KUH Dagang).
c.
Persekutuan Komanditer
Yaitu
persekutuan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara satu orang
atau beberapa orang persekutuan yang secara tanggung menanggung bertanggung
jawab untuk seluruhnya pada satu pihak dan atau lebih sebagai pelepas uang pada
pihak lain yang merupakan sekutu komanditer yang bertanggung jawab sebatas
sampai pada sejumlah uang yang dimasukkannya (Pasal 19 KUH Dagang).
3.
Perusahaan Persekutuan Berbadan
Hukum
Perusahaan
persekutuan berbadan hukum adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh
pengusaha swasta, dapat berbentuk perseroan terbatas, koperasi dan yayasan.
6.
Perseroan
Terbatas
Perseroan terbatas (Naamloze
Venootschap) atau biasa disebut dengan PT, adalah badan usaha yang modalnya
terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang
dimiilkinya. Karena modalnya berupa saham-saham yang dapat diperjualbelikan,
maka kepemilikan dapat berganti-ganti tanpa adanya pembubaran perusahaan. Modal
dalam perseroan terbatas tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan
terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan, sehingga memiliki kekayaan
sendiri.
Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu
saham yang akan menjadi tanda bukti kepemilikan. Pemilik perusahaan memiliki
kekuasaan terbatas tergantung dari seberapa besar orang tersebut memiliki saham
di perusahaan itu. Apabila utang perusahaan lebih tinggi daripada
keuntungannya, maka pemegang saham tidak memiliki tanggung jawab dalam membayar
utang tersebut.
Apabila keuntungan perusahaan lebih
tinggi daripada utangnya, maka pemegang saham akan mendapat keuntungan yang
disebut dividen dan akan dibagi-bagikan sesuai dengan ketetapan yang telah
disepakati. Selain saham, modal dalam perseroan ini dapat berupa obligasi.
Keuntungan yang didapat dari kepemilikan obligasi ini adalah mendapatkan bunga
tetap tanpa melihat untung rugi perusahaan tersebut.
Pembagian perseroan terbatas yaitu :
1.
PT Terbuka, merupakan
perseroan yang menjual sahamnya kepada masyarakat
melalui pasar modal.
2.
PT Tertutup, merupakan perseroan
yang modalnya dari kalangan tertentu.
3.
PT Kosong, merupakan perseroan yang
sudah memilki izin usaha dan izin lainnya tetapi tidak melakukan kegiatannya.
7.
Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis
yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.
Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan atas asa kekeluargaan.
Jenis koperasi berdasarkan fungsinya yaitu :
a.
Koperasi Pembelian atau Pengadaan
Konsumsi, adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan
barang maupun jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir.
b.
Koperasi Penjualan atau Pemasaran,
adalah koperasi yang menyelenggarakan distribusi barang atau jasa yang
dihasilkan oleh anggotanya agar sampai ke tangan konsumen.
c.
Koperasi Produksi, adalah koperasi
yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya menjadi pegawai atau
karyawan.
d.
Koperasi Jasa, adalah koperasi yang
menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggotanya.
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah
kerjanya, yaitu :
a.
Koperasi Primer,
adalah koperasi yang memiliki anggotanya minimal 20 0rang perseorangan.
b.
Koperasi Sekunder, adalah koperasi
yang terdiri dari gabungan koperasi-koperasi dan cakupan daerahnya lebih besar
daripada koperasi primer.
Jenis Menurut Status Keanggotannya, yaitu :
a.
Koperasi Produsen, adalah koperasi
yang anggotanya produsen barang atau jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
b.
Koperasi Konsumen, adalah koperasi
yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang dan jasa yang
ditawarkan oleh para pemasok di pasar.
8.
Yayasan
Yayasan merupakan badan hukum yang
terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan dalam mencapai tujuan
tertentu pada bidang sosial, keagamaan, kesehatan, kemanusiaan dan lain-lain.
Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan
tujuan didirikannya yayasan tersebut.
Menurut
Undang-Undang No. 16 tahun 2001, yayasan merupakan suatu badan hukum dan untuk
dapat menjadi badan hukum wajib memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu,
yakni :
1.
Yayasan
terdiri dari atas kekayaan yang terpisahkan
2.
Kekayaan
yayasan diperuntukan untuk mencapai tujuan yayasan
3.
Yayasan
mempunyai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
4.
Yayasan tidak
mempunyai anggota
9.
Badan
Usaha Milik Negara
Badan usaha
milik negara adalah persekutuan yang berbadan hukum yang didirikan dan dimiliki
oleh negara. Hal ini
diatur dalam Undang-Undang No.9 Tahun 1969 yang diperbaharui dengan
Undang-UndangNo.19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Bentuk-bentuk
badan usaha milik negara :
1.
Perusahaan Jawatan (PERJAN)
atau Department Agency
Adalah BUMN
yang seluruh modalnya termasuk dalam anggaran belanja negara yang menjadi hak
dari departemen yang bersangkutan. Perjan
diatur dalam Peraturan Pemerintah 6 Tahun 2000 tentang Perusahaan Jawatan,
setelah Undang-Undang No.19 tahun 2003 setelah 2 tahun harus berubah menjadi
Perusahaan Umum atau Perseroan.
Ciri-ciri
pokok :
1. menjalankan public service atau
pelayanan kepada masyarakat.
2. merupakan
bagian dari departemen atau direktorat jenderal atau direktorat atau pemerintah
daerah tertentu.
3. mempunyai
hubungan hukum publik
4. pengawasan
dilakukan baik secara hirarki maupun fungsional, seperti bagian-bagian lain
dari suatu departemen atau pemerintah daerah
5. prinsipnya,
pegawai perjan adalah pegawai negeri sipil, namun ada pula yang berstatus
sebagai buruh perusahaan yang dibayar dengan upah harian atau dengan cara lain.
2.
Perusahaan Umum (PERUM )
atau Public Coorporation
Adalah BUMN
yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang
bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang
bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip
pengelolaan perusahaan. Perum diatur
dalam Peraturan Pemerintah No. 13 tahun 1998 tentang Perusahaan Umum,
menyebutkan bahwa perum adalah badan usaha milik negara sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang No.9 tahun 1969 dimana seluruh modalnya dimiliki negara,
berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. Tujuan perum adalah menyelenggarakan usaha yang
bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang
bermutu tunggi dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan
perusahaan.
3.
Perusahaan Perseroan (PERSERO)
Adalah BUMN
yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalm saham yang seluruh
atau sebagian paling sedikit 51% sahamnya dimiliki negara Republik Indonesia,
yang tujuan utamanya mengejar keuntungan. Persero
diatur dalam Peraturan Pemerintah No.12 tahun 1998 diubah dengan Peraturan
Pemerintah No.45 tahun 2001. Tujuan
persero adalah menyediakan barang atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya
saing kuat baik di pasar dalam negeri maupun internasional dan memupuk
keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan.
BAB III
PENUTUP
Demikianlah
makalah tentang Hukum Dagang ini saya buat dengan sebaik-baiknya. Saya berharap
mahasiswa/i dapat mengerti tentang makalah
ini. Selain itu, saya berharap dapat membantu teman-teman untuk memecahkan
masalah yang sering terjadi dalam
Hukum
Dagang.
Demikianlah
makalah ini saya buat dengan kemampuan
yang saya miliki, untuk menyelesaikan
makalah yang telah diberikan bapak
dosen
kepada saya. Harapan saya dengan tersusunnya makalah ini, pembaca dapat lebih memahami Hukum Dagang, serta
sebagai bahan pemikiran dan pembelajaran lebih lanjut terhadap masalah-masalah yang sering terjadi di dalam suatu Aspek Hukum dalam Ekonomi.
Akhirnya
saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu tersusunnya
makalah ini. Saya mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari para pembaca
apabila ada sesuatu yang kurang dalam makalah ini
demi
kesempurnaannya.
DAFTAR PUSTAKA
8.
Kartika Sari, Elsi., Simangunsong,
Advendi. 2007. Hukum Dalam Ekonomi.
9.
Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana
Indonesia.